Liputan08.com Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Kamis (28/11/2024) melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di bawah koordinasi Tim Penyidik Kejati Sumsel.
Tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang adalah:
1.T, Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
2.IJH, Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
3.SAP, Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
4.BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
Keempat tersangka ini terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2016 hingga 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 28 November hingga 17 Desember 2024.

“Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan surat dakwaan dan berkas kelengkapan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Palembang,” ujar Vanny.
Selain itu, Kejaksaan juga berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp22,59 miliar dari tersangka BHW. Vanny menekankan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, fokus utama adalah pemulihan kerugian negara.
“Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya mengejar jumlah tersangka, tetapi yang terpenting adalah bagaimana memulihkan keuangan negara. Dalam kasus ini, pengembalian kerugian negara telah dimulai meski perkara masih pada tahap perencanaan,” jelasnya.
Dengan penyerahan para tersangka dan barang bukti ini, penanganan kasus secara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan proses hukum berjalan lancar hingga perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kejati Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi sekaligus memulihkan keuangan negara melalui langkah strategis dan terukur.
Tags: 59 Miliar, Kerugian Negara Dikembalikan Rp22, Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumatera Selatan Diserahkan ke Penuntut Umum
Baca Juga
-
07 Feb 2025
Babinsa Pojok Dampingi Posyandu, Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting di Blitar
-
21 Jul 2025
Koperasi Merah Putih Hambalang Jadi Penggerak Ekonomi dan Layanan Sosial Desa
-
03 Nov 2024
Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Agama Islam Sukses Gelar Pelatihan Keorganisasian Dasar, Bentuk Pengurus Berkompeten dan Berkualitas
-
31 Agu 2026
Sekda Bogor Ajat Rochmat Jatnika Minta Perangkat Daerah Percepat Realisasi Pembangunan
-
12 Okt 2025
Praka Amin Nurohman Gugur di Moyeba, Putra Terbaik Bangsa Tewas Ditembak Kelompok Separatis OPM
-
17 Apr 2026
Rudy Susmanto Perkuat Layanan Haji, Siapkan Pusat Terpadu dan Hotel Syariah di Bogor
Rekomendasi lainnya
-
01 Feb 2026
Terkait Kriminalisasi Jekson Sihombing, Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana
-
12 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Normalisasi Sungai, Tekankan Pentingnya Kesadaran Masyarakat
-
02 Okt 2024
Resmi Jadi Anggota DPR, Verrell Bramasta Ngaku Siap Diprotes Jika Kinerja Buruk
-
15 Apr 2026
Di Bawah Kepemimpinan Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Resmikan SPPG Cijujung dan Koperasi Kadin
-
12 Mar 2026
Tiyo Ardianto Jangan Dungu Kuadrat! Mahasiswa Peduli Hukum Kritik Pernyataan Aktivis BEM UGM soal Program Makan Gizi Gratis
-
17 Des 2024
Rutan Kelas IIB Rengat Gelar Razia Blok Hunian, Tegaskan Komitmen Zero Halinar






