Liputan08.com Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Kamis (28/11/2024) melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di bawah koordinasi Tim Penyidik Kejati Sumsel.
Tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang adalah:
1.T, Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
2.IJH, Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
3.SAP, Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
4.BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
Keempat tersangka ini terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2016 hingga 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 28 November hingga 17 Desember 2024.

“Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan surat dakwaan dan berkas kelengkapan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Palembang,” ujar Vanny.
Selain itu, Kejaksaan juga berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp22,59 miliar dari tersangka BHW. Vanny menekankan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, fokus utama adalah pemulihan kerugian negara.
“Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya mengejar jumlah tersangka, tetapi yang terpenting adalah bagaimana memulihkan keuangan negara. Dalam kasus ini, pengembalian kerugian negara telah dimulai meski perkara masih pada tahap perencanaan,” jelasnya.
Dengan penyerahan para tersangka dan barang bukti ini, penanganan kasus secara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan proses hukum berjalan lancar hingga perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kejati Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi sekaligus memulihkan keuangan negara melalui langkah strategis dan terukur.
Tags: 59 Miliar, Kerugian Negara Dikembalikan Rp22, Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumatera Selatan Diserahkan ke Penuntut Umum
Baca Juga
-
04 Nov 2025
Bupati Bogor dan Menteri PKP Komitmen Hadirkan Hunian Layak untuk Warga
-
11 Jan 2026
Menelusuri Amanat Leluhur, Alam, dan Peradaban yang Menolak Lupa
-
15 Jun 2025
PWI Pusat Kukuhkan Plt Pengurus PWI Kabupaten/Kota se Jawa Barat, Tegaskan Soliditas Organisasi
-
29 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Pantau Langsung Kawasan Puncak, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan
-
07 Agu 2026
Kapolres Bogor Titipkan Pesan Sinergi, Polres dan BMSN Perkuat Kemitraan Strategis Jaga Kamtibmas
-
09 Mar 2025
Pakar Hukum Dr. Hirwansyah Pentingnya Saling Menghormati antara Pers dan Kepolisian dalam Penegakan Hukum
Rekomendasi lainnya
-
12 Des 2024
Pemkab Bogor Resmi Kukuhkan Badan Pengurus Geopark Halimun Salak Periode 2024-2029, Sasar Pengelolaan Lebih Profesional
-
23 Jan 2026
DPC Perpadi Kota Bogor Dilantik, DPRD Dorong Kolaborasi dengan BUMD
-
20 Feb 2025
Pacari Anak Korban, Pria Asal Yogyakarta Tipu dan Gelapkan Dua Motor di Purbalingga
-
10 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Wilayah Perbatasan Jayawijaya
-
07 Agu 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Jurnalis Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup, Gus Sholeh Kirim Doa dari Tanah Suci
-
12 Jan 2025
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Pos Oelbinose Bantu Warga Perbaiki Saluran Air di Gunung Mutis





