Liputan08.com Sorong, Papua Barat – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep N. Mulyana membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Penuntut Umum sebagai Mediator Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Perlindungan Ekosistem Karbon Biru untuk Mitigasi Perubahan Iklim” di Sorong, Papua Barat, Jumat (15/11).
Dalam sambutannya, Prof. Asep menegaskan pentingnya pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana untuk menciptakan penegakan hukum yang modern dan efisien. Ia juga mendorong sinergi ideal antara penyidik dan penuntut umum berdasarkan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Proses penanganan perkara harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel. Kita juga harus mengintensifkan pengawasan secara nasional agar pelanggaran hukum dapat diminimalkan,” ujar Prof. Asep.

Ia menambahkan, penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum menjadi komitmen utama Kejaksaan dengan langkah tegas dan terukur.
Pada kesempatan tersebut, JAM-Pidum juga menyoroti pentingnya pelestarian ekosistem laut dan pesisir, seperti hutan mangrove, sebagai upaya mitigasi perubahan iklim.
“Hutan mangrove di Pulau Papua yang luasnya mencapai 1,4 juta hektar memiliki peran strategis sebagai penyerap karbon. Menjaga kelestariannya adalah langkah krusial untuk mitigasi perubahan iklim,” jelasnya.
Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan program prioritas nasional ke-11 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pelestarian lingkungan hidup.
Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jaksa dalam menangani perkara dengan pendekatan yang tidak hanya mengedepankan keadilan, tetapi juga memberikan dampak positif pada pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung di Sorong ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih responsif terhadap tantangan global, khususnya perubahan iklim.
Tags: JAM-Pidum Dorong Penegakan Hukum Berbasis Restoratif dan Pelestarian Ekosistem di Papua Barat
Baca Juga
-
14 Nov 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Bogor Corporate University dan LMS Siabang Tampan untuk Tingkatkan Kompetensi ASN
-
07 Okt 2024
Buronan Korupsi Proyek Pasar Rakyat Babo Marthinus Senopadang Ditangkap di Makassar
-
20 Nov 2024
Jaksa Agung Tegaskan Netralitas dan Reformasi Hukum dalam Kunjungan ke Lampung
-
21 Nov 2024
Jaksa Agung Muda Intelijen: ASN Harus Menjunjung Transparansi dan Pencegahan Korupsi
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 Jaro Ade Bogor Harus Dibangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat
-
15 Nov 2024
Pj. Gubernur Jawa Barat Dorong Percepatan Penurunan Stunting dan Peningkatan Pariwisata dalam Rakor Kepala Daerah
Rekomendasi lainnya
-
15 Nov 2024
Pj. Gubernur Jabar dan Para Kepala Daerah Deklarasi Tolak Judi dan Pinjaman Online Ilegal di Karawang
-
14 Nov 2024
DWP Kabupaten Karo Belajar Pemberdayaan Perempuan dan Pengembangan Program di Kabupaten Bogor
-
21 Nov 2024
Tim Pakem Tingkat Pusat Siapkan Deteksi Dini Konflik Keagamaan Menjelang Pilkada 2024
-
19 Nov 2024
Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka HL Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
17 Nov 2024
KH Achmad Yaudi Sogir Santri Harus Mandiri, Inovatif dan Siap Menjaga NKRI
-
19 Nov 2024
DEMA dan ORMAWA FAI UIKA Gelar Aksi Galang Dana untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi




