Liputan08.com Sorong, Papua Barat – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep N. Mulyana membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Penuntut Umum sebagai Mediator Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Perlindungan Ekosistem Karbon Biru untuk Mitigasi Perubahan Iklim” di Sorong, Papua Barat, Jumat (15/11).
Dalam sambutannya, Prof. Asep menegaskan pentingnya pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana untuk menciptakan penegakan hukum yang modern dan efisien. Ia juga mendorong sinergi ideal antara penyidik dan penuntut umum berdasarkan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Proses penanganan perkara harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel. Kita juga harus mengintensifkan pengawasan secara nasional agar pelanggaran hukum dapat diminimalkan,” ujar Prof. Asep.

Ia menambahkan, penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum menjadi komitmen utama Kejaksaan dengan langkah tegas dan terukur.
Pada kesempatan tersebut, JAM-Pidum juga menyoroti pentingnya pelestarian ekosistem laut dan pesisir, seperti hutan mangrove, sebagai upaya mitigasi perubahan iklim.
“Hutan mangrove di Pulau Papua yang luasnya mencapai 1,4 juta hektar memiliki peran strategis sebagai penyerap karbon. Menjaga kelestariannya adalah langkah krusial untuk mitigasi perubahan iklim,” jelasnya.
Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan program prioritas nasional ke-11 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pelestarian lingkungan hidup.
Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jaksa dalam menangani perkara dengan pendekatan yang tidak hanya mengedepankan keadilan, tetapi juga memberikan dampak positif pada pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung di Sorong ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih responsif terhadap tantangan global, khususnya perubahan iklim.
Tags: JAM-Pidum Dorong Penegakan Hukum Berbasis Restoratif dan Pelestarian Ekosistem di Papua Barat
Baca Juga
-
15 Nov 2024
Kejaksaan Agung Klarifikasi Postingan Negatif Terkait Jaksa Jovi Andrea Bachtiar di Media Sosial
-
17 Nov 2024
Pengajian Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor Kembali Digelar Secara Online: KH Achmad Yaudin Sogir Bahas Siksa Kubur dan Penyebabnya
-
17 Nov 2024
Pemkab Bogor Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024, Target Selesai H-2
-
14 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
21 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi dan Dua Tersangka Oknum Hakim Terkait Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
16 Nov 2024
Kabupaten Bogor Jadi Tuan Rumah Kejurnas Kungfu Tradisional, Ajang Mencari Bibit Atlet Berprestasi
Rekomendasi lainnya
-
21 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kps Bersama Puskesmas Meyerga Gelar Bakti Kesehatan untuk Warga Teluk Bintuni
-
13 Okt 2025
Konsolidasi MBG di Sentul: Kepala Dapur Lulusan SPPI Batch 3 Desak Kepastian Status Kepegawaian
-
15 Nov 2024
TNI dan Warga Seriang Gotong Royong Perbaiki Pipa Air Bersih di Perbatasan RI-Malaysia
-
17 Nov 2024
Sekber Wartawan Bogor Tetapkan Program Strategis untuk Wujudkan Kebersamaan Wartawan se-Bogor Raya
-
19 Nov 2024
Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka HL Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
07 Okt 2024
Buronan Korupsi Proyek Pasar Rakyat Babo Marthinus Senopadang Ditangkap di Makassar




