
Liputan08.com Palembang, 5 November 2024 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan. Proyek pembangunan yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2020 ini dilakukan pada satuan kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian di bawah Kementerian Perhubungan RI.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan inisial PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI untuk periode Mei 2016 hingga Juli 2017, sebagai tersangka baru. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengungkapkan, “Kami telah menetapkan saudara PB sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.” PB sebelumnya telah dipanggil sebanyak tujuh kali sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemanggilan kelima yang dikeluarkan pada 3 Oktober 2024 telah diterima oleh kakak kandung PB pada 4 Oktober 2024.
Menurut penyelidikan, PB diduga menerima aliran dana senilai 18 miliar rupiah secara tunai dalam periode 2016–2020. Dana ini disinyalir berasal dari berbagai setoran yang dilakukan ke rekening PB saat ia menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian. “Tim Penyidik terus mendalami indikasi aliran dana lainnya yang diterima oleh tersangka PB, selain dari setoran yang terdeteksi,” jelas Vanny Yulia Eka Sari.
Selain PB, Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 57 orang saksi dalam upaya mengungkap keseluruhan jaringan dalam kasus ini. Tim penyidik saat ini sedang merencanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap PB di Kejaksaan Agung RI.
Perbuatan tersangka PB diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 11 UU yang sama.
“Kami harap media dan masyarakat dapat memahami perkembangan ini sebagai bentuk transparansi Kejaksaan dalam memberantas korupsi di Indonesia, terutama terkait proyek-proyek besar yang menggunakan dana negara,” tutup Vanny Yulia Eka Sari.
Baca Juga
-
16 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
-
02 Sep 2025
Pemkab Bogor Gelar Istigasah Kebangsaan dan Doa Bersama untuk Perdamaian Daerah dan Bangsa
-
13 Jan 2025
Pemkab Bogor Apresiasi Guru SLB Mekarsari 1 Ahmad Samsudin Raih Penghargaan Umroh
-
15 Des 2024
Pj Bupati Bogor Puji Pengelolaan Air Bersih PDAM Ciburial sebagai Contoh Nasional
-
12 Nov 2024
Pangdam XII/Tanjungpura Resmikan Pembangunan Kantor Koramil Singkawang Utara dan Bagikan Bantuan Sosial
-
30 Jan 2025
Gerebek Sarang Narkoba di Pulo Dogom 20 Orang Diamankan Tim Gabungan Kodim 0209/LB dan Polres Labuhanbatu
Rekomendasi lainnya
-
16 Jul 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Dorong Revitalisasi Puskesmas dan Sekolah Negeri di Cilebut Barat Saat Reses DPRD Kabupaten Bogor
-
15 Mei 2025
Bupati Bogor Lantik Pengurus Karang Taruna 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda sebagai Pilar Pembangunan Daerah
-
28 Feb 2025
Satresnarkoba Polres Purworejo Bekuk Pengedar Obat Ilegal, Amankan Puluhan Butir Pil Berlogo “Y”
-
21 Jul 2025
Kopdes Merah Putih Diluncurkan: Simbol Kemandirian Ekonomi Desa Hambalang Jadi Contoh Jawa Barat
-
13 Jan 2025
Ekshumasi Jenazah di Semarang Polda Jateng Selidiki Penyebab Kematian Darso
-
24 Okt 2024
Serangan Terbaru Israel di Gaza Tewaskan 115 Warga Palestina, Total Korban Jiwa Mencapai 42.718