Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menguak lapisan kasus dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM), yang diduga merugikan negara hingga Rp371 miliar. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menetapkan seorang tersangka baru berinisial BPE, yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi di PT Indofarma dan PT IGM pada periode 2020-2023.
Penetapan BPE sebagai tersangka diresmikan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 pada 30 Oktober 2024. BPE ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah petinggi lainnya di PT Indofarma. “BPE diduga terlibat bersama AP, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk; GSR, Direktur PT IGM; dan CSY, yang menjabat sebagai Head of Finance PT IGM pada periode 2019-2021, yang sebelumnya telah ditahan,” ujar Syahron.

Menurut Syahron, para tersangka diduga melakukan pengeluaran dana PT IGM tanpa dasar atau “underlying,” serta menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan. Selain itu, mereka juga diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan guna menciptakan kesan positif terhadap kondisi keuangan PT Indofarma dan PT IGM.
“Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp371 miliar, yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI,” jelasnya.
Atas tindakannya, BPE dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat PT Indofarma merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran penting dalam industri kesehatan.
Tags: Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Indofarma, Kerugian Negara Capai Rp371 Miliar, Liputan08.com
Baca Juga
-
05 Jan 2026
Apel Perdana 2026, Sekda Bogor Tekankan Percepatan Kinerja dan Kebijakan Strategis ASN
-
30 Apr 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Jalur Kunjungan Presiden Prabowo ke Unhan
-
03 Feb 2025
Masyarakat Papua Pegunungan Rayakan Kemenangan Pemimpin Terpilih
-
17 Jun 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Langkah Bupati Percepat Pembangunan Lewat Pelantikan Pejabat Baru
-
20 Apr 2026
Pemkab Bogor Tangani Banjir di Bojonggede, Fokus Normalisasi Irigasi
-
30 Okt 2024
Aksi Premanisme di Purworejo: Sunaryo Dikeroyok hingga Alami Luka Berat, Polisi Tangkap Tiga Tersangka
Rekomendasi lainnya
-
22 Jan 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Sulawesi Utara
-
16 Apr 2025
Rutan Rengat Gelar Razia Malam, Tegaskan Komitmen Bebas Halinar
-
27 Mar 2025
Bupati Bogor Pastikan Keamanan Pemudik Ribuan Personel Siaga
-
30 Jul 2026
KPK Tetapkan Polisi Bertugas Jadi Tersangka Pemerasan
-
26 Apr 2025
17.428 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Siap Berdiri di Garda Terdepan untuk Negeri
-
31 Jul 2025
Gerebek Lokasi Prostitusi Online, Satpol PP Bogor Amankan 6 PSK dan 1 Pria Hidung Belang



