Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menguak lapisan kasus dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM), yang diduga merugikan negara hingga Rp371 miliar. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menetapkan seorang tersangka baru berinisial BPE, yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi di PT Indofarma dan PT IGM pada periode 2020-2023.
Penetapan BPE sebagai tersangka diresmikan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 pada 30 Oktober 2024. BPE ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah petinggi lainnya di PT Indofarma. “BPE diduga terlibat bersama AP, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk; GSR, Direktur PT IGM; dan CSY, yang menjabat sebagai Head of Finance PT IGM pada periode 2019-2021, yang sebelumnya telah ditahan,” ujar Syahron.

Menurut Syahron, para tersangka diduga melakukan pengeluaran dana PT IGM tanpa dasar atau “underlying,” serta menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan. Selain itu, mereka juga diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan guna menciptakan kesan positif terhadap kondisi keuangan PT Indofarma dan PT IGM.
“Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp371 miliar, yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI,” jelasnya.
Atas tindakannya, BPE dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat PT Indofarma merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran penting dalam industri kesehatan.
Tags: Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Indofarma, Kerugian Negara Capai Rp371 Miliar, Liputan08.com
Baca Juga
-
08 Jan 2025
AMP2K Buka Posko Pengaduan Seleksi PPPK Kab. Madina: Usut Dugaan Kecurangan dan Praktik Kotor
-
17 Des 2024
Ajat Rochmat Jatnika Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Korpri Kabupaten Bogor 2024-2029
-
04 Feb 2025
Presiden Meksiko Balas Trump dengan Data Akurat: 70% Senjata Ilegal di Meksiko Berasal dari AS
-
07 Agu 2025
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sikat Koruptor: Uang Rp506 Miliar Disita, Aset Rp400 Miliar Dibekukan
-
08 Mei 2025
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Turnamen Basket SIWO PWI Pusat 3×3 dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers 2025
-
12 Jul 2025
Desa Palem Raya Wakili Ogan Ilir pada Lomba BBGRM Tingkat Kabupaten, Tim Penilai Lakukan Klarifikasi Lapangan
Rekomendasi lainnya
-
01 Jan 2025
Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor Edwin Sumarga Optimis Sambut Tahun Baru 2025 dengan Semangat Baru untuk Kesejahteraan Rakyat
-
17 Des 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Nasib MBR Bukan di Tangan Gubernur, Pembangunan Harus Berbasis Kajian Lingkungan
-
26 Okt 2025
Jaro Ade Ajak Umat Islam Membumikan Al-Qur’an Lewat MTQ ke-47 Kabupaten Bogor
-
25 Feb 2025
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar di Surabaya
-
10 Nov 2025
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Torehkan Capaian Gemilang Tahun 2025, Wujudkan Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan Berkeadilan
-
28 Apr 2025
Wakil Presiden Bisa Diberhentikan?




