Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menguak lapisan kasus dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM), yang diduga merugikan negara hingga Rp371 miliar. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menetapkan seorang tersangka baru berinisial BPE, yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi di PT Indofarma dan PT IGM pada periode 2020-2023.
Penetapan BPE sebagai tersangka diresmikan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 pada 30 Oktober 2024. BPE ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah petinggi lainnya di PT Indofarma. “BPE diduga terlibat bersama AP, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk; GSR, Direktur PT IGM; dan CSY, yang menjabat sebagai Head of Finance PT IGM pada periode 2019-2021, yang sebelumnya telah ditahan,” ujar Syahron.

Menurut Syahron, para tersangka diduga melakukan pengeluaran dana PT IGM tanpa dasar atau “underlying,” serta menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan. Selain itu, mereka juga diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan guna menciptakan kesan positif terhadap kondisi keuangan PT Indofarma dan PT IGM.
“Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp371 miliar, yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI,” jelasnya.
Atas tindakannya, BPE dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat PT Indofarma merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran penting dalam industri kesehatan.
Tags: Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Indofarma, Kerugian Negara Capai Rp371 Miliar, Liputan08.com
Baca Juga
-
25 Okt 2024
Kecamatan Jasinga Raih Juara Umum di MQK Pertama Kabupaten Bogor 2024
-
01 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Perkuat Stabilitas Keamanan di Distrik Elelim, Papua
-
31 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Berbagi Buku Doa di Amfoang Timur, Perkuat Hubungan dan Dukungan Spiritual Masyarakat
-
01 Sep 2025
Brigjen Pol (Purn) Ishak Robinson Apresiasi Langkah Bupati Bogor Rudy Susmanto Redam Gejolak: Koordinasi yang Luar Biasa Sampai ke Tingkat RT
-
09 Jan 2025
Satgas Yonif 641/Bru Tingkatkan Kesehatan Warga Papua dengan Pelayanan Keliling di Distrik Walesi
-
14 Sep 2025
Wali Kota Bogor Apresiasi Regenerasi Panitia Festival Merah Putih 2025: Semangat Anak Muda Jadi Kunci Keberlanjutan
Rekomendasi lainnya
-
11 Jul 2025
Merah Putih Berkibar di Mage’abume atas Permintaan Rakyat, Satgas Yonif 700/WYC Jawab Panggilan Hati
-
20 Jun 2025
Rotasi 45 Pejabat Esselon III dan IV, Bupati Bogor Rudy Susmanto Segarkan Mesin Birokrasi Kabupaten Bogor
-
03 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Kunjungi Jonggol Tinjau Penanganan Stunting Inflasi dan Pengembangan Wisata
-
24 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Gencarkan Roadshow Lakukan Kunjungan Kerja untuk Percepat Penurunan Stunting
-
31 Mei 2025
PWI Kabupaten Bogor Siap Gelar Konferensi untuk Pilih Kepengurusan Baru
-
03 Jun 2025
KDM Pimpin HJB ke 543 Kembalikan Bogor sebagai Tanah Pusaka yang Dicintai


