BOGOR – Aktivitas pengangkutan sampah yang masuk ke area PT Aspex Kumbong, Cileungsi, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah perusahaan tersebut mengaku menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam program penanganan dan pengelolaan sampah.
Kerja sama tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mendukung program Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengatasi persoalan sampah. Namun, pelaksanaannya kini memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen perizinan, rekomendasi pemerintah desa, serta persetujuan lingkungan dan penerimaan masyarakat sekitar.
HRD PT Aspex Kumbong, Renaldi, membenarkan adanya truk-truk pengangkut sampah yang masuk ke area perusahaan. Ia menjelaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Renaldi, kendaraan pengangkut sampah yang datang berasal dari sejumlah instansi pemerintah, termasuk Pemerintah Kota Bekasi serta dinas-dinas lingkungan hidup di wilayah Jawa Barat.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, serta pihak swasta yang memiliki fasilitas mesin insinerator untuk pengolahan sampah.
“Untuk kegiatan ini, ada tiga perusahaan yang dapat melakukan pengolahan sampah, yaitu di wilayah Bogor, Bekasi, dan Karawang,” ujar Renaldi, Senin (2/11/2026).kepada media Infonews871.com
Lebih lanjut, Renaldi menjelaskan bahwa keterlibatan perusahaan swasta merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pihak swasta yang dinilai memiliki kemampuan teknis pengolahan sampah diminta turut membantu mengatasi persoalan sampah.
Ia juga mengklaim PT Aspex Kumbong telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Kecamatan Cileungsi, Polsek Cileungsi, Koramil Cileungsi, Pemerintah Desa Dayeuh, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Di tengah penjelasan perusahaan mengenai kolaborasi tersebut, muncul pertanyaan mengenai keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat sekitar dalam proses komunikasi maupun persetujuan kegiatan.
Kepala Desa Dayeuh, Jamhali, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/11/2026), memberikan keterangan bahwa dirinya mempertanyakan dasar persetujuan dan dokumen yang menjadi landasan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Jamhali mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menerima surat tembusan dan belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai dokumen persetujuan yang dimaksud.
“Saya hanya dikasih surat tembusan saja. Saya tanya, ini urusan KDM, kata orang Aspex,” ungkap Jamhali.
Terkait langkah selanjutnya, Jamhali menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk terlebih dahulu melakukan dialog dengan pihak PT Aspex Kumbong.
“Untuk langkah selanjutnya, BPD, LPM, dan BUMDes saya perintahkan untuk dialog dulu dengan pihak Aspex,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai sejauh mana pemerintah desa telah dilibatkan dalam proses sosialisasi dan koordinasi sebelum aktivitas pengelolaan sampah berlangsung.
Sementara itu, Camat Cileungsi, Adi Hendriyana, yang dikonfirmasi terkait aktivitas pengelolaan sampah di PT Aspex Kumbong, hingga berita ini disusun belum memberikan jawaban.
Upaya konfirmasi kepada HRD PT Aspex Kumbong, Renaldi, juga telah dilakukan. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat ketika didatangi langsung ke perusahaan. Konfirmasi lanjutan melalui pesan singkat WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai adanya kolaborasi antara perusahaan dan pemerintah, melainkan juga menyangkut kepastian legalitas kegiatan pengolahan sampah, kesesuaian perizinan, pemenuhan persyaratan lingkungan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat yang berpotensi terdampak.
Perlu dipastikan apakah kegiatan yang berlangsung telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha yang relevan dengan jenis serta kapasitas pengolahan sampah.
Selain itu, pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup terkait perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, asal sampah, jenis sampah yang diterima, kapasitas pengolahan, hingga pengelolaan residu hasil pembakaran apabila menggunakan teknologi insinerator.
Kolaborasi pemerintah dengan pihak swasta dalam menangani persoalan sampah tentu dapat menjadi bagian dari solusi. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi yang memastikan apakah seluruh dokumen perizinan dan persyaratan lingkungan untuk kegiatan tersebut telah dipenuhi.
Tags: PT Aspex Kumbong
Baca Juga
-
30 Jan 2025
Satgas Yonif 131/BRS Bantu Prosesi Pemakaman Kepala Suku Oksibil di Yamara
-
03 Jun 2026
Skandal MBG Triliunan Rupiah Terkuak, Tiga Eks Bos BGN Resmi Menjadi Tersangka
-
06 Sep 2026
Damkar Kabupaten Bogor Serentak Semprot Jalan, Antisipasi Debu Vulkanik
-
21 Mei 2026
PWI Kabupaten Bogor Gelar Safari Jurnalistik, Perkuat Profesionalisme Pers di Tengah Tantangan Era Digital
-
25 Okt 2026
Edwin Sumarga Bidik 12 Kursi, PKB Kabupaten Bogor Siapkan Kader Maju Pilkada 2029
-
20 Okt 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Bantuan Sanitasi Sekolah dari Presiden Prabowo
Rekomendasi lainnya
-
23 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Buka Puasa Bersama Sahabat Tunanetra Nurul Qolbi
-
07 Okt 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dampingi Menko PMK Tinjau Sekolah, Dorong Revitalisasi dan Pembelajaran Digital
-
22 Mei 2025
Kejaksaan RI Luncurkan Program Jaksa Mandiri Pangan Manfaatkan Lahan Sitaan untuk Dukung Swasembada Nasional
-
13 Jun 2025
Bongkar Korupsi di PALI Proyek Fiktif, Laporan Direkayasa, Uang Mengalir ke Kantong Pribadi
-
31 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Berbagi Buku Doa di Amfoang Timur, Perkuat Hubungan dan Dukungan Spiritual Masyarakat
-
24 Jun 2025
Kejaksaan Gandeng Operator Telekomunikasi, Perkuat Penegakan Hukum Berbasis Data


