Breaking News

Dua Kali Mangkir, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK dalam Kasus Suap HGB Summarecon

liputan08.com JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026). Nusron diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Nusron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan pemenuhan atas panggilan sebelumnya.

“Benar, hari ini Rabu (4/11), NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi.

Nusron tiba sekitar pukul 09.22 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi.

Sebelum akhirnya hadir, Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, tetapi ia berhalangan dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Pemanggilan kedua pada 15 Oktober 2026 juga tidak dipenuhi. Saat itu, Nusron meminta penjadwalan ulang karena sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN serta orang-orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri Nusron

Pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan uang lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Sementara itu, tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Selain itu, penyidik juga mendeteksi dugaan penerimaan uang lain senilai miliaran rupiah yang mengalir kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.

Adapun Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang kepada orang-orang tersebut.

Pemeriksaan Nusron sebagai saksi menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara ini. KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang konstruksi perkara, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.

Meski demikian, penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak tidak serta-merta membuktikan keterlibatan Nusron Wahid. Statusnya dalam pemeriksaan kali ini adalah saksi, dan seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya