BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD berinisial I.H. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Penahanan dilakukan pada Rabu (21/10/2026), setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.
Kejati Jabar menyebut, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Dalam siaran persnya, Kejati Jabar mengungkapkan, perkara bermula pada 2021 ketika Ketua DPRD Indramayu berinisial S diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Besaran tunjangan yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2022 mencapai Rp30 juta per bulan bagi Ketua DPRD, Rp28,5 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp27 juta bagi anggota untuk tunjangan perumahan.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan bagi Ketua DPRD, Rp20 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp17 juta bagi anggota.
Menurut penyidik, penentuan besaran tunjangan tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.
Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) diduga disusun berdasarkan besaran yang telah ditentukan oleh Ketua DPRD.
Pada 30 November 2021, Plt. Sekretaris DPRD berinisial I.H. disebut mendapat perintah dari S untuk melakukan penilaian terhadap besaran kedua tunjangan tersebut.
Persoalan berlanjut pada 2023, ketika dilakukan evaluasi tunjangan perumahan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.
Dalam proses tersebut, Sekretaris DPRD berinisial A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani S dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Kejati Jabar menduga kenaikan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, menurut penyidik, pajak tersebut semestinya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan hasil audit BPKP, perbuatan yang disangkakan kepada para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18,79 miliar.
Atas perkara ini, S, I.H., dan A.F. disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan subsidiair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan ketentuan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap A.F. belum dilakukan pada Rabu (21/10/2026). Kejati Jabar menyebut, penasihat hukum tersangka telah mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan.
Penahanan terhadap S dan I.H. dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.
Kejati Jabar menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Para tersangka tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tags: Kejati Jabar, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu
Baca Juga
-
09 Agu 2026
Ibu Tidak Pernah Pergi, Sel-selnya Bisa Tetap Hidup dalam Tubuh Anak
-
08 Mei 2025
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Turnamen Basket SIWO PWI Pusat 3×3 dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers 2025
-
05 Feb 2026
Janji yang Dikhianati: Keluhan Pesantren Buton Tengah atas Bupati Azhari
-
02 Apr 2025
Menteri PKP Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Total 220.000 Unit untuk Berbagai Profesi
-
19 Feb 2025
Farewell Match Penuh Kejutan: Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Berpamitan Lewat Sepak Bola
-
20 Okt 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Prabowo, 1.116 Sekolah Direvitalisasi
Rekomendasi lainnya
-
19 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Revitalisasi Lima Balai Benih Ikan untuk Perkuat Ketahanan Pangan
-
08 Feb 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Kekuatan Pertahanan adalah Kunci Kedaulatan Negara
-
03 Okt 2026
400 Pecatur Ramaikan Piala Gubernur DKI Jakarta 2026, Registrasi Pagi Hari Dipadati Antrean
-
24 Agu 2026
Korupsi Bukan Cuma Merugikan Negara, Harta Haram Dibawa Pulang Bisa Merampas Keberkahan Keluarga
-
16 Sep 2026
Teuku Mulya: 1.500 Ton Sampah Galuga Bakal Diolah Jadi Listrik hingga 40 MW
-
25 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Operasi Pasar di Cileungsi Minyak Goreng Dijual di Bawah Harga Pasar








