liputan08.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Handojo S. Muljadi, Executive Chairman Tempo Scan Group, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Handojo diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Ia tercatat hadir sekitar pukul 10.06 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HSM selaku Wiraswasta,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
KPK belum membeberkan secara rinci materi yang didalami penyidik terhadap Handojo dalam pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang telah menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.
Selain Silmy, KPK menetapkan tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka, yakni Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat penerimaan uang sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026. Uang tersebut diduga diterima secara langsung maupun melalui perantara oleh sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas.
KPK juga menduga terdapat pembagian uang secara rutin setiap Jumat kepada sejumlah pejabat Imigrasi. Silmy Karim disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan.
Menurut KPK, uang yang diterima para pihak tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, pembelian aset, serta kegiatan usaha. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan perusahaan towing sebagai salah satu sarana untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.
Pemeriksaan terhadap Handojo S. Muljadi menjadi bagian dari langkah penyidik KPK untuk mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut.
Tags: KPK
Baca Juga
-
15 Okt 2025
Dugaan Kriminalisasi di Polres Jakarta Pusat: Pencarian Keadilan untuk Ibu dan Bayinya Terus Berlanjut
-
03 Feb 2026
Bongkar Praktik Pengadaan dan Blending BBM, Tikus Koruptor di Tubuh Pertamina Mulai Terkuak di Sidang Tipikor
-
22 Okt 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i: Hari Santri Momentum Meneguhkan Ukhuwah dan Keadilan untuk Dunia Pesantren
-
03 Mei 2026
Diduga Alihkan Sertifikat Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana dan Rumah Korban Nyaris Dilelang
-
21 Agu 2025
Bui Menunggu! Kejagung Sikat Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang di Pertamina dan KKKS 2018–2023
-
30 Sep 2025
Program Jaksa Garda Desa di Banten, Wujud Transformasi Kejaksaan Humanis dan Preventif
Rekomendasi lainnya
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 Jaro Ade Bogor Harus Dibangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat
-
20 Agu 2025
Jaksa Agung Resmi Buka Pekan Olahraga Hari Lahir Kejaksaan ke-80: Memupuk Persaudaraan dan Semangat Sportivitas
-
11 Nov 2025
Tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan Aset di Kota Malang Titipkan Uang Ganti Rugi Rp2,14 Miliar ke Kejari
-
26 Feb 2026
Astaghfirullah! Skandal Rp60 Miliar Terkuak, Jaksa Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Tiga Terdakwa
-
06 Nov 2025
Dian Assafri Nasa’i: Dendam Sejarah Megawati Harus Dihentikan, Bangsa Besar Harus Mampu Menghormati Pahlawannya
-
11 Sep 2026
Dinilai Lecehkan Tatanan Hukum Indonesia, Wilson Lalengke: Segera Tangkap Mr. Ching, Mafia Tanah Asal Malaysia!






