liputan08.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Handojo S. Muljadi, Executive Chairman Tempo Scan Group, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Handojo diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Ia tercatat hadir sekitar pukul 10.06 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HSM selaku Wiraswasta,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
KPK belum membeberkan secara rinci materi yang didalami penyidik terhadap Handojo dalam pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang telah menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.
Selain Silmy, KPK menetapkan tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka, yakni Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat penerimaan uang sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026. Uang tersebut diduga diterima secara langsung maupun melalui perantara oleh sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas.
KPK juga menduga terdapat pembagian uang secara rutin setiap Jumat kepada sejumlah pejabat Imigrasi. Silmy Karim disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan.
Menurut KPK, uang yang diterima para pihak tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, pembelian aset, serta kegiatan usaha. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan perusahaan towing sebagai salah satu sarana untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.
Pemeriksaan terhadap Handojo S. Muljadi menjadi bagian dari langkah penyidik KPK untuk mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut.
Tags: KPK
Baca Juga
-
03 Mar 2026
KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan ke Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
02 Sep 2025
RSUD Bakti Pajajaran Didorong Jadi Rumah Sakit Bebas Korupsi dan Berkualitas
-
02 Feb 2026
2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa
-
24 Jan 2026
Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?
-
14 Okt 2025
Safran to open Morocco’s first aircraft engine manufacturing plant in Casablanca, King Mohammed VI chairs presentation ceremony & launch of construction works of the complex
-
28 Nov 2024
Ini Kata HRM. Danang Donoroso : Wartawan Siap Bersinergi Dengan Pemkab Bogor Dibawah Kepemimpinan Rudy-Ade
Rekomendasi lainnya
-
06 Okt 2025
Letjen TNI Bambang Trisnohadi, Peraih Adhi Makayasa yang Pimpin Upacara HUT Ke-80 TNI di Monas
-
07 Agu 2026
Kejagung Limpahkan Enam Tersangka Korupsi PETRAL-ISC, Skandal Minyak Masuk Pengadilan
-
27 Jul 2026
HUT ke-58 ANTAM, Gerak Hijau 2026 Satukan Ribuan Warga dalam Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan
-
06 Sep 2025
AKP Syamsul Bahri, S.H.: Figur Heroik dalam Misi Pengamanan Strategis Gedung DPR/MPR RI di Tengah Krisis Sosial
-
18 Sep 2026
FA Masuk Tahap II! Kejagung Bongkar Dugaan TPPU Berawal dari Korupsi
-
12 Sep 2025
Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 674 Ribu Hektare Lahan Hutan dari 245 Perusahaan, Target Tercapai Lebih dari 300%





