Breaking News

Dugaan Proyek Preservasi Berulang di Lampung, Anggaran Rp22 Miliar Lebih Jadi Sorotan

Liputan08.com — Pengelolaan anggaran pekerjaan jalan dan jembatan di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Lembaga Korporasi Rakyat tengah menelusuri sejumlah paket preservasi jalan pada ruas Gedong Tataan–Jl. Monginsidi, Sp. Teluk Betung–KM 10, serta Sp. Tanjung Karang–Kurungan Nyawa yang tercatat memperoleh pekerjaan pada 2025 hingga 2026.

Berdasarkan dokumen dan informasi pengadaan yang menjadi bahan penelusuran, terdapat sejumlah paket dengan nilai anggaran berbeda pada ruas tersebut.

Pada 2025, tercatat pekerjaan Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Kapasitas Jalan Nasional pada ruas Gedong Tataan–Jl. Monginsidi, Sp. Teluk Betung–KM 10, Sp. Tanjung Karang–Kurungan Nyawa senilai sekitar Rp2,378 miliar, bersumber dari APBN dan dilaksanakan secara swakelola.

Pada tahun yang sama juga tercatat pekerjaan Rutin/Swakelola Jalan pada ruas tersebut sekitar Rp2,493 miliar, serta paket Preservasi Jalan dan Jembatan melalui mekanisme E-Purchasing senilai sekitar Rp5,418 miliar.

Sementara pada 2026, kembali muncul paket Preservasi Jalan pada ruas yang sama dengan nilai sekitar Rp11,945 miliar melalui mekanisme E-Purchasing.

Rangkaian data tersebut kini didalami Korporasi Rakyat. Lembaga itu menegaskan, persoalannya bukan sekadar mengenai besaran anggaran, melainkan dasar kebutuhan preservasi, volume pekerjaan, titik penanganan, umur hasil pekerjaan sebelumnya, kondisi fisik jalan, metode pengadaan, output pekerjaan hingga efektivitas penggunaan anggaran negara.

Jika preservasi dilakukan berulang pada ruas yang sama, menurut Korporasi Rakyat, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar kajian teknis dan kebutuhan pekerjaan tersebut.

Namun, keberadaan paket pekerjaan yang berulang tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut perlu diuji melalui dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, gambar kerja, laporan progres, berita acara pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hasil pengawasan serta pemeriksaan kondisi fisik di lapangan.

Koordinator Lembaga Korporasi Rakyat, Rian Bima Sakti, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan dengan menelusuri seluruh tahapan pengelolaan pekerjaan.

“Kami tidak berhenti pada angka di data. Kami menelusuri melihat siapa yang merencanakan, siapa yang menetapkan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi dan bagaimana hasil pekerjaan itu dipertanggungjawabkan. dugaan ada penyimpangan, harus dibuka secara terang,” jelas Rian Bima.

Menurut Rian Bima, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya Direktorat Jenderal Bina Marga, juga perlu memberikan perhatian terhadap pengelolaan anggaran yang didistribusikan ke Dinas PUPR/BMBK Lampung.

“Anggaran negara yang turun ke daerah harus diawasi secara utuh dan menyeluruh. Jangan sampai persoalan pengawasan baru muncul setelah uang negara dibayarkan. Kami akan membawa persoalan ini ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan juga ke KPK untuk diminta dilakukan penelaahan sesuai kewenangannya,” jelas Rian Bima.

Korporasi Rakyat menyatakan tengah menghimpun dokumen pengadaan, data anggaran, kontrak, spesifikasi pekerjaan serta dokumentasi kondisi fisik ruas jalan sebagai bahan pendukung.

Lembaga tersebut juga menyatakan akan menggelar aksi pada Selasa, 22 September 2026, sebagai bagian dari penyampaian aspirasi serta permintaan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelolaan proyek jalan dan jembatan di Lampung pada TA 2025 dan 2026.

Selain paket preservasi tersebut, Rian Bima menyebut pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah paket pekerjaan lain yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia juga meminta KPK menelusuri temuan dan rekomendasi pemeriksaan PDTT BPK RI Perwakilan Lampung yang berkaitan dengan pengelolaan pekerjaan infrastruktur.

Rian turut meminta BPK RI Pusat memberikan perhatian terhadap pemeriksaan pekerjaan di BMBK, termasuk memastikan pemeriksaan melalui perwakilan di Lampung dapat melihat pekerjaan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.

“Kami meminta BPK RI memperhatikan secara serius pemeriksaan terhadap proyek-proyek infrastruktur di Lampung. Jangan hanya memeriksa sampai administrasi atau dokumen di atas meja. Kalau ada pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi atau volume, harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh antara dokumen kontrak dengan kondisi fisik di lapangan,” tegas RBS.

Menurut Rian, pihaknya juga tengah membandingkan spesifikasi kontrak, volume yang dibayarkan, volume pekerjaan yang terpasang dan kondisi fisik hasil pekerjaan.

“Yang kami persoalkan adalah ketika ada perbedaan antara spesifikasi dan kondisi pekerjaan yang nyata di lapangan. Karena itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Kami akan kumpulkan datanya dan menyerahkannya kepada lembaga yang berwenang,” kata Rian.

Korporasi Rakyat menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah anggaran preservasi tersebut benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas infrastruktur sesuai tujuan pekerjaan, atau terdapat persoalan dalam perencanaan dan pengendalian yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Lembaga tersebut menyatakan akan menyerahkan bukti pendukung kepada aparat berwenang agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta.

Jika nantinya ditemukan indikasi penyimpangan, kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum berada pada lembaga pemeriksa dan penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya