Breaking News

Ali Wardana SH Soroti BUMDes Kedung Jaya, PMPH Siap Turun Tangan

Liputan08.com, BEKASI — Ketua Umum PMPH (Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum), Ali Wardana, S.H.,CPM., menyoroti polemik pengelolaan BUMDes Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, khususnya kondisi kandang ternak yang terlihat sepi serta penggunaan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp407 juta.

Menurut Ali, besarnya anggaran tersebut harus diikuti dengan pengelolaan yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat, kata dia, memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran digunakan, bagaimana aset dikelola, serta sejauh mana usaha peternakan memberikan manfaat ekonomi bagi desa.

“Rp407 juta bukan angka kecil. Jangan hanya membangun kandang, tetapi publik harus bisa melihat hasil, aset, dan pertanggungjawabannya. BUMDes merupakan bagian dari aset dan kepentingan ekonomi desa yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, tegas Ali Wardana, SH.

Ia menilai kondisi kandang yang terlihat sepi memang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, situasi tersebut cukup menjadi alasan bagi pengelola untuk memberikan penjelasan secara terbuka, terutama terkait penggunaan anggaran, jumlah ternak, kondisi aset, pemasukan, pengeluaran, dan perkembangan usaha.

PMPH Siap Tindak Lanjuti ke Pemerintah Daerah

Sebagai organisasi mahasiswa yang membawa perhatian pada persoalan hukum dan kebijakan publik, PMPH tidak ingin berhenti pada kritik di ruang publik.

Ali Wardana mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan instansi terkait untuk meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya evaluasi terhadap pengelolaan BUMDes Kedung Jaya.

“Kami akan menindaklanjuti informasi ini kepada pemerintah daerah dan pihak terkait. Bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya penyimpangan, tetapi untuk memastikan persoalan ini mendapatkan perhatian dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ali.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola BUMDes. Karena itu, ketika muncul pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran dan perkembangan usaha, persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan tanpa penjelasan.

PMPH juga meminta agar evaluasi nantinya tidak hanya melihat kondisi fisik kandang, tetapi mencakup perencanaan usaha, dasar penggunaan anggaran, pengadaan aset, pengelolaan ternak, laporan keuangan, hingga hasil usaha.

“Mahasiswa peduli hukum harus berada di tengah masyarakat ketika ada persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Kami akan mengawal persoalan ini secara objektif. Jika memang pengelolaannya baik, tentu harus dibuktikan dengan data. Jika ada persoalan, harus diperbaiki sesuai aturan,” tegas Ali.

Ia berharap langkah tindak lanjut tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola BUMDes Kedung Jaya sekaligus memastikan setiap anggaran yang bersumber dari kepentingan desa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pertanyaan mengenai kondisi kandang, penggunaan anggaran sekitar Rp407 juta, aset, serta perkembangan usaha masih menunggu penjelasan dari pihak pengelola.

PMPH menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah maupun pihak pengelola BUMDes untuk memperoleh informasi yang berimbang.

 

(DN)

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya