Liputan08.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait skema penghangusan kuota internet dan menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibayar konsumen tidak boleh dihanguskan begitu saja saat masa aktif paket berakhir.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibeli memiliki nilai ekonomi sehingga hak konsumen atas layanan tersebut wajib dilindungi.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan, yang harus dilindungi bukan sekadar kuota internet, melainkan manfaat layanan yang telah dibayar oleh konsumen.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” ujar Liliek saat membacakan pertimbangan hukum putusan, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan, pembayaran paket data melahirkan hak bagi pengguna untuk menikmati layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan… yang harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” tegasnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan tidak hangus.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies.
Menurut MK, internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat. Karena itu, kebijakan tarif dan layanan operator tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen.
MK mendorong operator menghadirkan berbagai pilihan layanan, seperti fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, hingga skema lain yang memungkinkan pelanggan memilih layanan sesuai kebutuhan tanpa dirugikan.
Putusan ini bermula dari gugatan yang diajukan Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner. Keduanya mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena menilai kebijakan penghangusan kuota merugikan konsumen.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pelanggan layanan seluler di Indonesia karena memperkuat perlindungan hak konsumen atas kuota internet yang telah mereka bayar.
Tags: Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca Juga
-
19 Jun 2026
Diskominfo Kenalkan Dunia Penyiaran kepada Pelajar Lewat OB Van Teman FM Goes to School
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Tegaskan Penegakan Korupsi Harus Fokus pada Pemulihan Negara dan Kesejahteraan Rakyat
-
28 Mei 2025
Uang Rakyat Digondol Koruptor Kejagung Periksa 8 Saksi Kredit Busuk PT Sritex
-
05 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
28 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Luncurkan Rumah Keluarga Merah Putih Pertama di Indonesia
-
29 Apr 2025
Pemkab Bogor Apresiasi Gubernur Jabar Fasilitasi Penyelesaian Kasus Taman Safari
Rekomendasi lainnya
-
15 Mar 2026
Portal Grup Konsisten Jaga Tradisi Silaturahmi Ramadan, Redaksi Gelar Buka Puasa Bersama di Cibinong
-
07 Jun 2026
KaBOGORFEST 2026 Jadi Magnet Hiburan Warga, Capai 15.000 Pengunjung Saat Akhir Pekan
-
18 Apr 2025
Diperiksa Bergiliran! 8 Pegawai PT Timah Tbk Diseret Kasus Korupsi Timah, Jaksa Tak Ada Tempat Aman bagi Perampok Uang Rakyat!
-
27 Mei 2025
Cegah Sampah Liar, DLH dan Kecamatan Sukaraja Bersihkan Jalan Raya Bogor Sejak Subuh
-
23 Jun 2026
Rudy Susmanto Dorong Transportasi Rel Terintegrasi untuk Kurangi Kemacetan dan Perkuat Ekonomi Bogor
-
02 Jun 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Lepas Ratusan Peserta Gowes Napak Tilas Bogor Sambut HJB ke-544





