Breaking News

Kelar Main! Empat Bos Tambang PT AKT Digiring ke Meja Hijau

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

 

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap dan siap memasuki proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

Empat tersangka yang diserahkan yakni BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, MJE selaku Pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup, serta HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup sepanjang tahun 2016 hingga 2025.

Penyidik menilai perbuatan tersebut dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan mereka. Dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan penting sebelum perkara dibawa ke persidangan.

“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).

Para tersangka didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, dakwaan subsidair dikenakan berdasarkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Untuk kepentingan proses pembuktian di persidangan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Anang menambahkan, Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kejaksaan akan terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyelesaikan penyusunan surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.

 

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya