JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap dan siap memasuki proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Empat tersangka yang diserahkan yakni BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, MJE selaku Pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, ST selaku Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup, serta HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup sepanjang tahun 2016 hingga 2025.
Penyidik menilai perbuatan tersebut dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan mereka. Dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan penting sebelum perkara dibawa ke persidangan.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).
Para tersangka didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dakwaan subsidair dikenakan berdasarkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Untuk kepentingan proses pembuktian di persidangan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Anang menambahkan, Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kejaksaan akan terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyelesaikan penyusunan surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.
Tags: Kejagung
Baca Juga
-
30 Nov 2024
TNI Yonif 641/Bru Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Kelila
-
09 Feb 2025
Bupati Terpilih Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Sampaikan Pesan Mendalam pada Hari Pers Nasional dan HUT ke 79 PWI
-
06 Mar 2025
Bareskrim Polri Ungkap 6.681 Kasus Narkoba, Sita 4,1 Ton Barang Bukti Senilai Rp2,7 Triliun
-
10 Apr 2026
Rudy Susmanto Ungkap Rencana Sport Center Nasional di Rancabungur, Dongkrak Ekonomi Daerah
-
16 Apr 2026
Rudy Susmanto Dukung PSEL Bogor Raya, Solusi Sampah Jadi Energi Listrik
-
21 Mei 2026
Madagaskar Dukung Kedaulatan Maroko di Sahara: Momentum Konsensus Internasional Menuju Stabilitas Kawasan
Rekomendasi lainnya
-
15 Okt 2024
Kejaksaan Agung Raih Penghargaan Kolaborasi Strategis dalam Pemberantasan Korupsi dari iNews
-
18 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika
-
05 Des 2024
Penurunan Kasus Stunting di Kabupaten Bogor Capai 1,91 Persen Berkat Program Gotasmil
-
12 Jan 2025
Pangdam I/BB Berikan Dukungan Moril kepada Keluarga Prajurit dengan Anak Berkebutuhan Khusus
-
19 Jun 2026
Diskominfo Kenalkan Dunia Penyiaran kepada Pelajar Lewat OB Van Teman FM Goes to School
-
01 Feb 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Car Free Day Tak Lagi Terpusat, Kini Menyapa Kecamatan



