Liputan08.com, JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Buronan tersebut ditangkap di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).
Terpidana yang diamankan adalah H. Asep Jamaludin, Lc. alias Jimmy (44), seorang wiraswasta kelahiran Tasikmalaya. Ia berdomisili di Jalan Mangga Blok A Gang IV RT 08/RW 09, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
H. Asep merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 245 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026. Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 543/Pid/2025/PT.PTK serta Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 297/Pid.B/2025/PN.Ptk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Satgas SIRI berhasil melacak keberadaan terpidana yang selama ini masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di wilayah Tebet Timur, Jakarta. Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan lancar,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).
Setelah diamankan, H. Asep langsung diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Anang menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI dalam memburu dan menangkap para buronan yang masih berupaya menghindari proses hukum.
“Setiap buronan yang telah diputus bersalah oleh pengadilan akan terus diburu hingga berhasil diamankan. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia agar terus memantau keberadaan para DPO dan segera melakukan penangkapan demi memberikan kepastian hukum.
Melalui kesempatan tersebut, Jaksa Agung turut mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami mengimbau seluruh buronan Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. Cepat atau lambat, Kejaksaan akan menemukan dan mengeksekusi setiap buronan karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi mereka,” pungkas Anang.
Tags: Anang Supriatna, Satgas SIRI Kejagung
Baca Juga
-
29 Okt 2024
Tingkatkan Kualitas Posyandu dan UMKM, TP-PKK Kabupaten Karangasem Belajar ke Kabupaten Bogor
-
22 Jan 2025
Korupsi Impor Gula Tersangka HAT Ditangkap Negara Rugi Rp578 Miliar
-
17 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Cilegon
-
27 Nov 2024
Pemungutan Suara di TPS 18 Tarikolot Antusiasme Warga Tarikolot Tinggi Petugas TPS Optimis Partisipasi Mencapai 99%
-
11 Jul 2026
Normalisasi Kali Angke I Dilanjutkan, Fokus Tertibkan Bangunan Liar dan Bersihkan Sempadan Sungai
-
19 Agu 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Tegas Soroti Insiden Hujan Debu: PT Indocement Harus Tinjau Ulang AMDAL dan Perizinan
Rekomendasi lainnya
-
22 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui 10 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Pekalongan
-
31 Jul 2026
KPK Periksa Istri Bupati Kuansing, Fakta Baru Kasus Suap Terungkap Lagi
-
11 Mar 2026
Bupati Rudy Susmanto Sampaikan Penghormatan kepada Veteran Saat Buka Puasa Bersama LVRI
-
23 Jan 2026
Bupati Bogor Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Pembangunan Lewat KolaboRun 2026
-
04 Sep 2026
Sidang Perdana Gugatan PMH Aset Tanah Cisarua Digelar, PPWI Desak Para Tergugat Hadir di Persidangan
-
17 Mar 2025
Masjid Syarikatul Anwar Gelar Malam Nuzulul Quran, Ustad Zakaria Al Anshori Sampaikan Pesan Keutamaan Ramadan





