Liputan08.com, JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Buronan tersebut ditangkap di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).
Terpidana yang diamankan adalah H. Asep Jamaludin, Lc. alias Jimmy (44), seorang wiraswasta kelahiran Tasikmalaya. Ia berdomisili di Jalan Mangga Blok A Gang IV RT 08/RW 09, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
H. Asep merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 245 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026. Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 543/Pid/2025/PT.PTK serta Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 297/Pid.B/2025/PN.Ptk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Satgas SIRI berhasil melacak keberadaan terpidana yang selama ini masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di wilayah Tebet Timur, Jakarta. Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan lancar,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).
Setelah diamankan, H. Asep langsung diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Anang menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI dalam memburu dan menangkap para buronan yang masih berupaya menghindari proses hukum.
“Setiap buronan yang telah diputus bersalah oleh pengadilan akan terus diburu hingga berhasil diamankan. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia agar terus memantau keberadaan para DPO dan segera melakukan penangkapan demi memberikan kepastian hukum.
Melalui kesempatan tersebut, Jaksa Agung turut mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami mengimbau seluruh buronan Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. Cepat atau lambat, Kejaksaan akan menemukan dan mengeksekusi setiap buronan karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi mereka,” pungkas Anang.
Tags: Anang Supriatna, Satgas SIRI Kejagung
Baca Juga
-
02 Jun 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Lepas Ratusan Peserta Gowes Napak Tilas Bogor Sambut HJB ke-544
-
12 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi dalam Skandal Impor Gula 2015-2016
-
05 Feb 2025
PERSAJA Bahas Penguatan Peran Jaksa dalam Implementasi KUHP Baru
-
02 Okt 2024
Jorge Martin Kembali Menjauh, Marc Marquez Terlempar dari Persaingan
-
12 Nov 2025
Rudy Susmanto Dorong Percepatan Pembangunan dan Sertifikasi Dapur MBG di Kabupaten Bogor
-
12 Jan 2026
Pemkab Bogor Hentikan Sementara Pengolahan Sampah Domestik di Cileungsi karena Tidak Sesuai Persetujuan Lingkungan
Rekomendasi lainnya
-
01 Jun 2025
Ketua Plt PWI Kabupaten Bogor, Nurofik Pancasila Adalah Kompas Etik dan Jati Diri Bangsa dalam Era Disrupsi
-
12 Okt 2025
Rudy Susmanto Lepas Ribuan Peserta Bogor Siliwangi Run 10K, Gaungkan Semangat Kebersamaan
-
28 Okt 2025
Festival Tangkil 2025 Resmi Dibuka, Warga Antusias Rayakan Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa
-
17 Agu 2025
Pesta Rakyat HUT RI di Bojong Koneng, Bupati Rudy Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo untuk Warga
-
23 Jan 2025
Dirut RSUD Cibinong: Program PKG Bukti Nyata Kepedulian Pemkab Bogor untuk Kesehatan Warga
-
11 Mei 2026
Rudy Susmanto Perkuat Penataan Taman dan Kebersihan Lingkungan di Seluruh Kabupaten Bogor



