Breaking News

Banyak Aduan SPMB, KH Achmad Yaudin Sogir: Hak Anak Mendapat Pendidikan Tidak Boleh Dikalahkan Administrasi

Liputan08.com, BOGOR – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Bogor kembali menuai sorotan. Sejumlah orang tua mengeluhkan dugaan ketidakadilan dalam proses penerimaan siswa di tingkat SD maupun SMP Negeri.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di SMP Negeri 2 Tajurhalang Kabupaten Bogor. Seorang calon peserta didik yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi bahkan berada di peringkat kedua, disebut batal melakukan daftar ulang karena persoalan administrasi terkait sertifikat prestasi.

Berdasarkan kronologi yang diterima, orang tua telah mendaftarkan anaknya pada 26 Juni 2026 dengan mengunggah seluruh persyaratan, termasuk sertifikat yang dimiliki. Setelah diminta memantau hasil seleksi melalui sistem daring, siswa tersebut dinyatakan berada di peringkat kedua dan dipanggil ke sekolah pada 29 Juni 2026 untuk mengikuti tes.

Hasil tes dinyatakan baik dan hingga pengumuman akhir, posisi peringkat kedua tidak berubah sehingga siswa tersebut dinyatakan diterima di SMP Negeri 2 Tajurhalang.

Namun saat melakukan daftar ulang pada 6 Juli 2026, siswa tersebut disebut ditolak karena tidak dapat menunjukkan sertifikat asli yang diminta petugas, meski sebelumnya dokumen tersebut telah diunggah saat proses pendaftaran.

Di sisi lain, masyarakat juga mengeluhkan penerimaan peserta didik di tingkat SD. Salah satunya di wilayah Pabuaran, di mana anak yang rumahnya hanya berjarak beberapa rumah dari sekolah tidak diterima karena terkendala masa berlaku Kartu Keluarga (KK), sementara ada siswa lain yang justru difasilitasi masuk ke sekolah berbeda.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, mengaku menerima banyak laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Menurutnya, seluruh aduan akan ditindaklanjuti dengan melakukan peninjauan langsung ke sejumlah sekolah.

“Laporan dari masyarakat terus berdatangan. Yang kami perjuangkan adalah hak anak untuk memperoleh pendidikan. Jangan sampai anak yang sudah dinyatakan diterima justru gagal karena persoalan administrasi yang tidak jelas. Komisi I DPRD Kabupaten Bogor akan turun langsung meninjau sekolah-sekolah negeri untuk memastikan proses SPMB berjalan adil dan transparan,” tegas KH Achmad Yaudin Sogir,Kamis (9/7/2026)

Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara objektif agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.

Sementara itu, salah seorang perwakilan orang tua siswa berharap pemerintah segera memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak pendidikan anak.

“Kami hanya ingin anak-anak mendapatkan haknya untuk bersekolah sesuai aturan yang berlaku. Kalau sejak awal sudah dinyatakan diterima, jangan sampai kemudian dibatalkan karena alasan yang membingungkan. Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini secara adil,” ujar salah seorang orang tua siswa.

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dijadwalkan akan melakukan peninjauan ke sejumlah SD, SMP, hingga SMA Negeri sebagai tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026 yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya