Breaking News

Diduga Tak Transparan, Anggaran Publikasi DPRD Bogor Disorot: Fikri Ikhsani Bungkam, Desakan Evaluasi Menguat

Liputan08.com – Polemik pengelolaan anggaran publikasi di lingkungan DPRD Kabupaten Bogor kian mengemuka dan menjadi sorotan serius berbagai kalangan. Sejumlah perusahaan media mempertanyakan transparansi, akuntabilitas, serta konsistensi mekanisme administrasi dalam proses pencairan anggaran yang dinilai belum berjalan secara profesional, terbuka, dan berkeadilan.

Permasalahan ini mencuat setelah adanya pengembalian berkas tagihan publikasi dari beberapa perusahaan media oleh bagian keuangan kepada bagian Humas DPRD Kabupaten Bogor. Padahal, dokumen tersebut disebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, lengkap, serta telah ditandatangani di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar dan kritik dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan menilai bahwa situasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan administrasi, sekaligus memunculkan dugaan adanya perlakuan yang tidak setara antar perusahaan media dalam realisasi anggaran publikasi.

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Dian Assafri Nasa’i, SH, MH, menegaskan bahwa anggaran publikasi yang bersumber dari keuangan negara wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Anggaran publikasi itu adalah bagian dari uang rakyat yang digunakan untuk menjamin hak publik atas informasi. Oleh karena itu, tidak boleh ada perlakuan diskriminatif atau praktik yang menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Dian.

Ia juga menambahkan bahwa setiap bentuk kerja sama publikasi harus mengacu pada prinsip kesetaraan, profesionalitas, dan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan kedekatan, preferensi, atau kepentingan tertentu.

“Jika terdapat media yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif namun tidak direalisasikan pembayarannya, sementara pihak lain justru diprioritaskan, maka hal tersebut patut dipertanyakan secara serius dan harus diaudit secara terbuka demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bogor yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I, Achmad Yaudin Sogir, menyampaikan kritik keras terhadap buruknya pengelolaan administrasi di lingkungan sekretariat DPRD.

“Pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional, apalagi hingga menghambat proses administrasi yang sudah sesuai prosedur, seharusnya dievaluasi secara menyeluruh bahkan diberhentikan dari jabatannya. Ini menyangkut kredibilitas lembaga dan kepercayaan publik,” ujarnya dengan tegas.

Menurutnya, ketidaktertiban dalam pengelolaan administrasi tidak hanya berdampak pada hubungan kelembagaan dengan media, tetapi juga berpotensi merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD sebagai representasi rakyat.

Upaya konfirmasi kepada pihak terkait pun telah dilakukan secara resmi. Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pejabat bagian keuangan DPRD Kabupaten Bogor, Fikri Ikhsani, tidak memberikan tanggapan apapun. Pesan yang dikirim hanya berstatus terbaca tanpa adanya jawaban resmi hingga berita ini diturunkan, sehingga memunculkan kesan bungkam terhadap persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.

Sikap tersebut dinilai semakin memperkuat urgensi perlunya keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan negara yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Berbagai pihak mendesak DPRD Kabupaten Bogor untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik terkait sejumlah hal krusial, mulai dari besaran anggaran publikasi, mekanisme kerja sama media, hingga dasar pertimbangan dalam penentuan prioritas pembayaran.

Selain itu, DPRD juga diharapkan memastikan tidak adanya praktik diskriminatif, pilih kasih, maupun ketidakadilan dalam proses pencairan anggaran publikasi, serta segera mengambil langkah konkret dan tegas untuk membenahi sistem administrasi yang dinilai bermasalah.

Apabila tidak segera ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, polemik ini dikhawatirkan akan berkembang menjadi isu publik yang lebih luas, sekaligus menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran komunikasi publik di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya di Kabupaten Bogor.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya