Liputan08.com — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi, Ramlan bin Sihombing, pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.20 WIB. Ramlan diamankan di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa Ramlan merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan alat peraga dan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011.
“Penangkapan terhadap Ramlan, S.E. bin Sihombing adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan eksekusi terhadap para buronan. Kami tidak memberikan ruang bagi para terpidana yang berusaha melarikan diri dari tanggung jawab hukumnya,” tegas Harli Siregar dalam keterangannya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg, Ramlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, uang tunai sebesar Rp274.352.000 disita dari terpidana dan Rp274.351.636 dirampas untuk negara.
“Ramlan diamankan dalam kondisi kooperatif dan proses penangkapan berjalan lancar. Saat ini, terpidana sudah kami serahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan,” jelas Harli.
Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan mengejar buronan yang masih berkeliaran. “Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Jaksa Agung melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap pelaku tindak pidana korupsi menjalani hukuman sebagaimana mestinya.
Reporter: Zakar
Tags: Dikira Aman Ternyata Ketahuan, Koruptor Ngumpet di Perumahan
Baca Juga
-
10 Apr 2025
Jaga Soliditas ASN, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Tekankan Komitmen Pelayanan Publik di Momen Halal Bihalal
-
23 Des 2025
Jurnalis Senior Dinilai Layak Pimpin DKM Masjid Nurul Wathon, Danang Donoroso Dapat Dukungan Media dan DPRD
-
09 Mar 2026
Kajati Kaltim Lantik Empat Pejabat Eselon III, Tekankan Integritas dan Akselerasi Kinerja Penegakan Hukum
-
24 Jan 2026
IKATAN PEMUDA INDONESIA KABUPATEN BEKASI PEDULI BANJIR
-
16 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Gelar Istighosah Kemerdekaan Bersama Forkopimda dan Ulama, Peringati HUT ke-80 RI Sekaligus Syukuran Hari Lahir
-
04 Okt 2025
Pemkot Bogor Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Program Tebus Ijazah
Rekomendasi lainnya
-
06 Mar 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika: Pemkab Bogor Siap Bersinergi Sukseskan Operasi Ketupat Lodaya 2026
-
27 Jan 2025
Pesan Tausiah Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Achmad Yaudin Sogir Maknai Isra Mi’raj Sebagai Momentum Peningkatan Keimanan
-
24 Des 2025
Pemkab Bogor Perkuat SPM Pendidikan melalui Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Bus Sekolah
-
26 Apr 2026
Nasib WNI Asal Bogor di Malaysia Kian Tak Jelas, Keluarga Menangis Minta Tolong Presiden, DPR dan Menlu Turun Tangan
-
22 Jul 2025
BPJS Kesehatan Cibinong: UHC Bogor Sudah 97,8 Persen, Dorong Layanan Merata dan Digitalisasi Lewat Mobile JKN
-
08 Feb 2025
Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang, Diamankan Warga Karangreja



