Liputan08.com — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi, Ramlan bin Sihombing, pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.20 WIB. Ramlan diamankan di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa Ramlan merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan alat peraga dan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011.
“Penangkapan terhadap Ramlan, S.E. bin Sihombing adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan eksekusi terhadap para buronan. Kami tidak memberikan ruang bagi para terpidana yang berusaha melarikan diri dari tanggung jawab hukumnya,” tegas Harli Siregar dalam keterangannya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg, Ramlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, uang tunai sebesar Rp274.352.000 disita dari terpidana dan Rp274.351.636 dirampas untuk negara.
“Ramlan diamankan dalam kondisi kooperatif dan proses penangkapan berjalan lancar. Saat ini, terpidana sudah kami serahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan,” jelas Harli.
Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan mengejar buronan yang masih berkeliaran. “Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Jaksa Agung melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap pelaku tindak pidana korupsi menjalani hukuman sebagaimana mestinya.
Reporter: Zakar
Tags: Dikira Aman Ternyata Ketahuan, Koruptor Ngumpet di Perumahan
Baca Juga
-
21 Mei 2025
Gebyar Gotong Royong, Bupati Rudy Susmanto Hadirkan Pelayanan Publik dan Semangat Kebersamaan di Citeureup
-
02 Des 2024
Kompolnas Awasi Transparansi Penanganan Kasus Tawuran dan Penembakan oleh Oknum Polri di Semarang
-
27 Mei 2026
Iduladha 2026, Edwin Sumarga Serukan Semangat Berkurban dan Persatuan Umat di Kabupaten Bogor
-
28 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Ramadhan Bulan Pengampunan dan Kembali ke Fitrah
-
26 Jan 2026
Tata Kelola Program MBG Dipertanyakan: Dugaan Mark Up, Kualitas Bahan Buruk, dan Lemahnya Otoritas Kepala Dapur
-
03 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Impor Gula di Kementerian Perdagangan
Rekomendasi lainnya
-
24 Jan 2025
DPO Korupsi Rp867 Juta Berhasil Ditangkap Jaksa Agung Tidak Ada Tempat Bersembunyi yang Aman
-
24 Jun 2025
Kejati Jateng Tahan Didik Sudiarto Koruptor Tak Lagi Bisa Tidur Nyenyak!
-
06 Mei 2026
Pimpin Upacara HUT PERSAJA, Kajati Jabar Serukan Penguatan Solidaritas dan Profesionalisme Jaksa
-
21 Mar 2026
Andi Permana: Idulfitri Momentum Perkuat Persatuan dan Semangat Kebangsaan
-
30 Mei 2026
Sekda Ajat: Car Free Night Istimewa HJB ke-544 Jadi Pusat UMKM, Seni dan Kebersamaan Warga Bogor
-
06 Nov 2024
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Penggeledahan di Kantor CV. Agro Techno, Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Bank BUMN



