
Liputan08.com — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi, Ramlan bin Sihombing, pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.20 WIB. Ramlan diamankan di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa Ramlan merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan alat peraga dan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011.
“Penangkapan terhadap Ramlan, S.E. bin Sihombing adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan eksekusi terhadap para buronan. Kami tidak memberikan ruang bagi para terpidana yang berusaha melarikan diri dari tanggung jawab hukumnya,” tegas Harli Siregar dalam keterangannya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg, Ramlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, uang tunai sebesar Rp274.352.000 disita dari terpidana dan Rp274.351.636 dirampas untuk negara.
“Ramlan diamankan dalam kondisi kooperatif dan proses penangkapan berjalan lancar. Saat ini, terpidana sudah kami serahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan,” jelas Harli.
Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan mengejar buronan yang masih berkeliaran. “Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Jaksa Agung melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap pelaku tindak pidana korupsi menjalani hukuman sebagaimana mestinya.
Reporter: Zakar
Tags: Dikira Aman Ternyata Ketahuan, Koruptor Ngumpet di Perumahan
Baca Juga
-
08 Feb 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Fatayat NU Harus Jadi Pelopor Kegiatan Positif bagi Pemuda
-
22 Apr 2025
Bupati Bogor Luncurkan Mobil Uji Kendaraan Keliling, Tingkatkan Layanan Transportasi di Daerah Terpencil
-
30 Okt 2024
5 Tahun Jadi Honorer, Sangat Ahli dalam Bekerja tapi Gagal Tes CPNS, Siapa yang Dungu?
-
24 Jan 2025
Hari Ke-4 Pencarian Longsor Petungkriyono: Tim Temukan Jenazah Korban ke-23
-
26 Okt 2024
ZR Ditangkap Mantan Pejabat MA Terjerat Suap Ratusan Miliar dan Tumpukan Emas 51 Kg
-
14 Feb 2025
Pj. Bupati dan Dirut RSUD Cibinong Ajak ASN Jaga Kesehatan Lewat Senam Jantung Sehat
Rekomendasi lainnya
-
11 Jul 2025
JAM-DATUN dan Badan Bank Tanah Teken Kerja Sama Penanganan Hukum, Fokus Lindungi Aset Negara
-
12 Jan 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Penguatan UMKM Forum UMKM IKM Resmi Bentuk Kepengurusan Baru
-
10 Mei 2025
Rudy Susmanto Tinjau Venue Motorcross di Pakansari Bangun Kawasan Olahraga Terpadu Tanpa APBD
-
30 Jun 2025
JAM-Pidum Setujui 10 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Salah Satunya Penganiayaan di Maluku Barat Daya
-
22 Mar 2025
The Next President? Dedi Mulyadi
-
03 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula