Breaking News

Nakhoda dan Pengelola Kapal Nitya Diminta Ditindak Tegas, Penumpang Keluhkan Pungutan Liar di Pelabuhan Bakauheni–Merak

liputan08.com Bakauheni, Lampung – Sejumlah penumpang kapal Nitya rute Pelabuhan Bakauheni (Lampung) menuju Pelabuhan Merak (Banten) mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp15 ribu per orang untuk masuk ke dalam ruangan kapal. Padahal, para penumpang mengaku telah membeli tiket resmi, baik tiket kendaraan maupun tiket penumpang.

Keluhan ini mencuat setelah para penumpang merasa dipaksa membayar tanpa memiliki pilihan lain, dengan alasan keselamatan selama perjalanan.

Salah satu penumpang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.

“Kami sudah beli tiket resmi, baik untuk mobil maupun penumpang. Tapi saat mau masuk ke ruangan, diminta lagi bayar Rp15 ribu per orang. Kalau tidak bayar, kami tidak diperbolehkan masuk. Kami terpaksa bayar karena takut soal keselamatan selama di kapal,” ujarnya, Selasa (24/3/2026)

Penumpang lainnya juga menyoroti kondisi kapal yang dinilai jauh dari kata layak.

“Ruangannya tidak nyaman, bangku sangat terbatas. Bahkan banyak penumpang yang sudah bayar tetap duduk di lantai. Yang tidak masuk ruangan terpaksa duduk dan tidur di pinggir pagar pembatas, itu sangat berbahaya,” keluhnya.

Selain itu, penumpang menduga pungutan tersebut tidak sepenuhnya dilakukan oleh petugas resmi, melainkan juga melibatkan oknum yang tidak mengenakan seragam.

“Ada juga orang-orang yang tidak pakai seragam ikut mengatur dan memungut uang. Mereka seperti berkelompok, jadi kami makin takut untuk menolak,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, salah satu petugas yang mengaku bernama Yopi membenarkan adanya pungutan tersebut.

“Ya pak, ini kan kapal reguler. Jadi penumpang memang harus bayar kalau mau masuk ruangan. Sedangkan kalau kapal eksekutif tidak bayar,” ungkap Yopi.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan di kalangan penumpang, mengingat pungutan tambahan tersebut tidak tercantum dalam tiket resmi.

Menanggapi hal ini, aktivis hukum Ali Wardan mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera turun tangan dan melakukan tindakan tegas terhadap pihak pengelola kapal maupun oknum yang terlibat.

Dalam keterangannya pada Kamis (26 Maret 2026), Ali menilai praktik tersebut berpotensi melanggar hukum.

“Kementerian Perhubungan harus segera menindaklanjuti kejadian ini. Jika benar ada pungutan di luar tiket resmi, itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar dan berpotensi pidana,” tegas Ali Wardan.

Ia juga meminta pengelola pelabuhan dan operator kapal untuk meningkatkan standar pelayanan serta menjamin keselamatan penumpang.

“Ini menyangkut keselamatan jiwa. Tidak boleh ada pembiaran. Aparat penegak hukum harus turun tangan, lakukan investigasi, dan tindak tegas siapa pun yang terlibat, baik petugas resmi maupun oknum liar,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kapal maupun otoritas pelabuhan terkait dugaan pungutan liar dan buruknya pelayanan di kapal tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat jalur penyeberangan Bakauheni–Merak merupakan salah satu jalur vital dengan mobilitas penumpang yang tinggi, terutama menjelang dan setelah masa arus mudik dan balik Lebaran.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya