Breaking News

Astaghfirullah! Skandal Rp60 Miliar Terkuak, Jaksa Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Tiga Terdakwa

liputan08.com JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyampaikan tanggapan atau replik atas nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan enam terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terhadap hakim, Rabu (25/2/2026).

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, JPU Andi Setyawan menegaskan bahwa pihaknya tetap pada keyakinan adanya aliran dana suap dengan total Rp60 miliar sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan sebelumnya.

Enam terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saebih, Muhammad Syafe’i, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar.

Dalam repliknya, JPU menyampaikan bahwa dalil-dalil pembelaan yang diajukan para terdakwa maupun penasihat hukum tidak menggugurkan konstruksi hukum yang telah dibangun berdasarkan alat bukti di persidangan.

“Jaksa tetap berpegang pada alat bukti berupa cek serta dokumen tulisan tangan yang telah diajukan di persidangan. Dari keseluruhan rangkaian fakta hukum, kami meyakini total dana yang dimaksud mencapai Rp60 miliar,” ujar Andi Setyawan di hadapan majelis hakim,(26/2/2026).

Namun demikian, JPU menguraikan bahwa dari jumlah tersebut, dana yang diyakini benar-benar sampai kepada Wahyu Gunawan dan majelis hakim hanya sekitar Rp32 miliar.

“Artinya terdapat selisih sekitar Rp28 miliar yang berdasarkan analisis dan pembuktian jaksa tidak sampai kepada pihak yang dituju. Dana tersebut menurut keyakinan kami justru dinikmati oleh tiga terdakwa, yakni Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafe’i,” tegasnya.

Atas dasar itu, JPU membebankan uang pengganti kepada ketiga terdakwa tersebut masing-masing sebesar Rp9,3 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas sisa dana yang tidak tersalurkan.

Menurut jaksa, bantahan dari pihak terdakwa—khususnya Ariyanto—terkait penerimaan dana Rp28 miliar tidak sejalan dengan rangkaian bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

“Meski ada bantahan, kami tetap berpegang pada bukti formal dan urutan logis mengenai pihak-pihak yang menerima serta mengantarkan dana tersebut. Seluruhnya telah kami uraikan secara sistematis dalam replik ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan,” kata Andi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian duplik atau tanggapan akhir dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan resminya menyatakan bahwa Kejaksaan berkomitmen mengawal proses persidangan secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prinsipnya, pembuktian dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan suap dengan nilai fantastis, tetapi juga dugaan perintangan penyidikan yang dinilai mencederai proses penegakan hukum. Majelis hakim kini akan mempertimbangkan seluruh rangkaian tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya