Breaking News

Bongkar Tikus Koruptor Digitalisasi Pendidikan, Sidang Tipikor Buka Praktik Monopoli Chromebook

Liputan08.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan praktik monopoli dan penggelembungan harga dalam proyek Digitalisasi Pendidikan/Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022. Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Dalam persidangan, JPU Roy Riadi memaparkan keterangan sejumlah saksi kunci, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMP Harnowo Susanto, PPK SMA Dhany Hamidan Khoir, serta mantan Direktur SMA Suhartono Arham. Para saksi dihadirkan untuk menjelaskan proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan Chromebook.

JPU mengungkapkan bahwa para PPK mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri. Spesifikasi teknis pengadaan diketahui telah diarahkan pada produk tertentu, yakni Chromebook, yang merujuk pada kajian teknis serta regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.

“PPK mengakui bahwa mereka tidak melakukan survei harga pasar. Proses negosiasi hanya didasarkan pada harga yang tercantum di e-katalog, padahal harga di luar e-katalog diketahui jauh lebih rendah,” ujar JPU Roy Riadi kepada awak media usai persidangan.

Lebih lanjut, JPU menyoroti adanya dugaan praktik monopoli yang melibatkan sejumlah prinsipal laptop, di antaranya Zyrex, Axioo, dan SPC. Berdasarkan fakta persidangan, sebelum proses pengadaan resmi dimulai, para prinsipal tersebut telah diundang dalam pertemuan daring melalui aplikasi Zoom oleh Biro Pengadaan untuk memastikan kesiapan dan kesanggupan produksi.

Menurut JPU, indikasi monopoli dalam perkara ini setidaknya terlihat dari dua aspek utama. Pertama, adanya kewajiban penggunaan Chrome Device Management (CDM) sebagai sistem yang harus dimiliki barang pengadaan, sehingga membatasi ruang kompetisi bagi produk lain. Kedua, adanya dugaan pengkondisian harga yang ditentukan sepihak oleh penyedia karena adanya jaminan bahwa barang akan terserap melalui proyek pemerintah.

“Harga cenderung tinggi karena penyedia memiliki kepastian bahwa produk mereka pasti dibeli oleh pemerintah. Ini yang menjadi salah satu indikasi kuat praktik monopoli dan penggelembungan harga,” tegas Roy Riadi.

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut bahwa sistem pengadaan tersebut diduga melibatkan peran para terdakwa, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron dan telah masuk dalam daftar Red Notice. JPU menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam perkara ini bukanlah perbuatan yang berdiri sendiri, melainkan sebuah sistem yang berjalan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan.

Terkait keterangan saksi yang mengaku menerima sejumlah uang dari proyek pengadaan Chromebook, JPU menyatakan bahwa seluruh uang tersebut telah dikembalikan kepada negara. Ia juga menegaskan bahwa kesaksian diberikan secara bebas tanpa adanya tekanan dari pihak penyidik maupun penuntut umum.

“Kami ingin menyajikan proses persidangan yang memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat, berdasarkan fakta yang sebenarnya, bukan informasi yang sepotong-sepotong,” tutup JPU Roy Riadi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan komitmen institusinya untuk membuka proses hukum kepada publik secara transparan dan akuntabel.

“Kejaksaan Agung berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya