liputan08.com Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto menghadirkan ahli digital forensik dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan, Jumat (30/1/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai persidangan, JPU Asef Priyanto menjelaskan bahwa keterangan ahli difokuskan pada hasil pemeriksaan barang bukti elektronik yang telah disita penyidik dalam perkara tersebut.
“Ahli digital forensik yang kami hadirkan merupakan tenaga profesional yang telah terakreditasi, memiliki sertifikat resmi, dan berasal dari laboratorium yang terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (LAN),” ujar Asef kepada wartawan.
Dalam persidangan, ahli memaparkan secara rinci prosedur dan tahapan pemeriksaan digital forensik, mulai dari proses akuisisi data hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Seluruh proses tersebut, kata Asef, dilakukan sesuai standar dan metode forensik yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut tercatat dengan nomor LHP-101 dan berkaitan langsung dengan perkara dugaan suap hakim serta perintangan penyidikan yang tengah disidangkan. Laporan itu telah diserahkan kembali kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut guna menentukan materi yang relevan sebagai alat pembuktian.
“Laporan ahli sudah kami terima dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan analisis lanjutan, terutama terkait materi-materi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pembuktian perkara,” jelas Asef.
Dalam proses penyidikan, aparat menyita sekitar 134 barang bukti elektronik, yang terdiri dari telepon genggam, flash disk, laptop, rekaman CCTV, hingga hard disk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 unit berhasil diakuisisi secara penuh oleh tim ahli forensik.
Namun demikian, Asef mengungkapkan bahwa tidak seluruh barang bukti dapat diproses secara maksimal karena adanya kendala teknis.
“Sebagian perangkat tidak dapat diakuisisi karena kondisi fisiknya rusak atau dalam keadaan terkunci. Selain itu, ada pula data yang tidak dapat ditarik kembali karena sebagian kontennya telah dihapus,” imbuhnya.
Barang bukti yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain sejumlah telepon genggam milik para terdakwa. Di antaranya beberapa unit iPhone milik terdakwa Marcella Santoso, tiga unit iPhone milik terdakwa Muhammad Syafe’i, serta perangkat elektronik milik terdakwa Tian Bahtiar dan terdakwa Junaedi Saibih.
Terkait isi detail dari laporan hasil pemeriksaan forensik tersebut, ahli menegaskan bahwa penilaian mengenai relevansi dan keterkaitannya dengan pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum.
Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Tags: JPU Asef Priyanto
Baca Juga
-
02 Nov 2025
Pidato Wilson Lalengke, Momentum Meningkatkan Peran PBB Atas Krisis Kemanusiaan Global
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik
-
03 Okt 2025
Akhir Tragis Sang Direktur: Dibalik Jeruji Besi Kasus Korupsi Rp4,5 Miliar di Kepri
-
24 Jan 2026
SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing
-
10 Nov 2025
Empat Koruptor Digitalisasi Pendidikan Siap Masuk Bui, Kejagung Resmi Serahkan ke Jaksa Penuntut Umum
-
02 Okt 2024
4 Fakta Terkait Kabinet Prabowo-Gibran yang Belum Rampung
Rekomendasi lainnya
-
26 Agu 2025
Ngumpetnya Sampai ke Ujung Papua, Tapi Nggak Bisa Kalahkan Satgas SIRI — Buronan Proyek Jalan Malah Ketemu Jalan Buntu!
-
18 Des 2025
Korupsi Dana Desa Kian Meningkat, Kejaksaan Agung Perkuat Program Jaga Desa di Garut
-
11 Sep 2025
DPO Korupsi Rp30 Miliar Ditangkap, Tim SIRI Kejagung Ringkus RS di PIK 2
-
06 Okt 2025
Letjen TNI Bambang Trisnohadi, Peraih Adhi Makayasa yang Pimpin Upacara HUT Ke-80 TNI di Monas
-
02 Okt 2024
Salim Group Makin Agresif, Beli Saham Jalan Tol Trans Jawa 35 Persen
-
30 Jul 2025
Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated: Empat Saksi Diperiksa, Bayang-Bayang Jeruji Besi Menghantui Jika Terbukti Terlibat




