liputan08.com Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto menghadirkan ahli digital forensik dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan, Jumat (30/1/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai persidangan, JPU Asef Priyanto menjelaskan bahwa keterangan ahli difokuskan pada hasil pemeriksaan barang bukti elektronik yang telah disita penyidik dalam perkara tersebut.
“Ahli digital forensik yang kami hadirkan merupakan tenaga profesional yang telah terakreditasi, memiliki sertifikat resmi, dan berasal dari laboratorium yang terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (LAN),” ujar Asef kepada wartawan.
Dalam persidangan, ahli memaparkan secara rinci prosedur dan tahapan pemeriksaan digital forensik, mulai dari proses akuisisi data hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Seluruh proses tersebut, kata Asef, dilakukan sesuai standar dan metode forensik yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut tercatat dengan nomor LHP-101 dan berkaitan langsung dengan perkara dugaan suap hakim serta perintangan penyidikan yang tengah disidangkan. Laporan itu telah diserahkan kembali kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut guna menentukan materi yang relevan sebagai alat pembuktian.
“Laporan ahli sudah kami terima dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan analisis lanjutan, terutama terkait materi-materi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pembuktian perkara,” jelas Asef.
Dalam proses penyidikan, aparat menyita sekitar 134 barang bukti elektronik, yang terdiri dari telepon genggam, flash disk, laptop, rekaman CCTV, hingga hard disk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 unit berhasil diakuisisi secara penuh oleh tim ahli forensik.
Namun demikian, Asef mengungkapkan bahwa tidak seluruh barang bukti dapat diproses secara maksimal karena adanya kendala teknis.
“Sebagian perangkat tidak dapat diakuisisi karena kondisi fisiknya rusak atau dalam keadaan terkunci. Selain itu, ada pula data yang tidak dapat ditarik kembali karena sebagian kontennya telah dihapus,” imbuhnya.
Barang bukti yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain sejumlah telepon genggam milik para terdakwa. Di antaranya beberapa unit iPhone milik terdakwa Marcella Santoso, tiga unit iPhone milik terdakwa Muhammad Syafe’i, serta perangkat elektronik milik terdakwa Tian Bahtiar dan terdakwa Junaedi Saibih.
Terkait isi detail dari laporan hasil pemeriksaan forensik tersebut, ahli menegaskan bahwa penilaian mengenai relevansi dan keterkaitannya dengan pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum.
Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Tags: JPU Asef Priyanto
Baca Juga
-
03 Feb 2026
Bongkar Praktik Pengadaan dan Blending BBM, Tikus Koruptor di Tubuh Pertamina Mulai Terkuak di Sidang Tipikor
-
21 Agu 2025
PWI Pusat Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap FH BUMN Jelang Kongres: Upaya Menjaga Persatuan Organisasi Wartawan Tertua di Indonesia
-
20 Agu 2025
Jaksa Agung Resmi Buka Pekan Olahraga Hari Lahir Kejaksaan ke-80: Memupuk Persaudaraan dan Semangat Sportivitas
-
26 Sep 2025
Jaksa Agung Instruksikan Optimalisasi Kinerja: Kejati NTT Diminta Jadi Teladan Penegakan Hukum Berintegritas
-
02 Okt 2024
Salim Group Makin Agresif, Beli Saham Jalan Tol Trans Jawa 35 Persen
-
10 Okt 2025
Guncang PBB dengan Suara Kemanusiaan: Wawancara Eksklusif Liputan08.com bersama Wilson Lalengke di New York
Rekomendasi lainnya
-
25 Des 2025
Disaksikan Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung Kembalikan 893 Ribu Hektare Hutan dan Selamatkan Rp6,6 Triliun Uang Negara
-
19 Okt 2025
Morocco’s Atlas Lions set global record with 16th consecutive win
-
31 Okt 2025
Admin e-Katalog Pendidikan Diperiksa Kejagung, Terkuak Peran Swasta dalam Dugaan Korupsi Digitalisasi Sekolah
-
17 Des 2025
Terobos Area Terlarang, OTK Intimidasi Petugas di Pemancar RRI Bogor, Polisi Turun Tangan
-
07 Okt 2025
Wilson Lalengke Tiba di New York: Siap Sampaikan Pidato Bersejarah di Sidang PBB Soal Kemanusiaan Global
-
19 Nov 2025
Inovasi “Ngupahan” Raih Peringkat 2 Nasional di SDGs Action Award 2025




