liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan pembayaran denda tilang yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan RI. Modus tersebut dilakukan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, hingga tautan mencurigakan yang mengklaim sebagai pemberitahuan tilang elektronik.
Imbauan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dalam siaran pers Nomor: PR–034/034/K.3/Kph.3/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Dalam keterangan resminya, Kejaksaan menjelaskan bahwa pelaku penipuan biasanya mengirimkan pesan berisi tautan (link) palsu yang menyerupai notifikasi tilang elektronik. Saat diklik, tautan tersebut akan mengarahkan korban ke situs tiruan yang berpotensi mencuri data pribadi hingga memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) pada perangkat korban.
“Modus ini sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan pencurian data pribadi dan kerugian finansial masyarakat,” jelas Kejaksaan Agung dalam siaran pers tersebut.
Kejaksaan juga mengungkap bahwa kasus serupa sebenarnya pernah terjadi pada Juni 2025, di mana korban diminta menginput data kartu kredit melalui aplikasi tilang palsu. Namun, pada kampanye phishing terbaru ini, intensitas serangan dan jumlah domain phishing yang digunakan jauh lebih masif.
Akibat maraknya aktivitas situs penipuan tersebut, situs resmi tilang.kejaksaan.go.id bahkan sempat terblokir oleh sistem Internet Positif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena terdampak reputasi buruk terkait spam phishing.
Kejaksaan menegaskan bahwa hanya terdapat dua tautan resmi yang berkaitan dengan layanan tilang, yakni https://kejaksaan-motoring.com dan https://tilang.kejaksaan.go.id. Selain dari dua alamat tersebut, dipastikan merupakan bentuk penipuan.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial FN, RW, dan WTP, pada 6 Januari 2026.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan pembayaran denda tilang melalui pesan pribadi dalam bentuk apa pun.
“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran denda tilang,” tegas Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan pesan, tautan, atau aplikasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan RI, guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.
Tags: Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
21 Feb 2026
IJAZAH JOKOWI: Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran (Sebuah Renungan Filosofis)
-
28 Agu 2025
LBH Street Lawyer Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Kasus Judi Online
-
15 Feb 2026
Negara di Ambang Kehancuran: Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri
-
29 Sep 2025
Kajati Kepri Terima Kunjungan Komjak RI, Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
16 Jan 2026
Perkuat Keamanan Kenegaraan, Bupati Bogor Silaturahmi dengan Komandan Paspampres RI
-
03 Des 2025
Kontroversi Putusan Prapid Kasus Tongkang di PN Sorong, Polres Sorong Selatan Diduga Produksi Hoaks
Rekomendasi lainnya
-
26 Agu 2025
Buronan Kasus Perpajakan Rp4,9 Miliar, Theng Hong Sioe Ditangkap di Bali oleh Tim SIRI Kejagung
-
17 Des 2025
Dari Mimbar Masjid DPP Golkar, KH DR Dian Assafri Nasai: Pejabat Wajib Punya Budaya Malu, Jangan Jadi Raja Kecil
-
19 Des 2025
Operasi Senyap KPK Menyasar Pucuk Kekuasaan Bekasi, Bupati dan Sejumlah Pihak Diamankan
-
26 Nov 2024
Kemendikdasmen Jamin Perlindungan Guru, Pj. Bupati Bogor: Guru Adalah Pilar Kemajuan Bangsa
-
15 Des 2025
BREAKING NEWS: PPWI Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa
-
13 Sep 2025
Kejari Bandar Lampung dan BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN-KIS




