liputan08.com Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MA, selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS, selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA dan DS telah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, didukung alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MA dan DS sebagai tersangka,” ujar Zikrullah dalam keterangan resminya, Senin (15/12/2025).
Penetapan kedua tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kejati Riau Nomor Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 untuk MA dan Nomor Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025 untuk DS, tertanggal 15 Desember 2025.
Zikrullah mengungkapkan, MA dan DS diduga terlibat bersama dua tersangka sebelumnya, yakni R dan Z, dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127,60,” ungkapnya.
Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025.
Atas perbuatannya, MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kejati Riau juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor PRINT-08 dan PRINT-09 tanggal 15 Desember 2025,” jelas Zikrullah.
Zikrullah menegaskan, Kejati Riau berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ke-7 terkait penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Kejati Riau memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Tags: Kejati Riau
Baca Juga
-
31 Okt 2025
Admin e-Katalog Pendidikan Diperiksa Kejagung, Terkuak Peran Swasta dalam Dugaan Korupsi Digitalisasi Sekolah
-
09 Okt 2025
Kejagung Sita Aset 20.027 m² Terkait Kasus Kredit PT Sritex, Langkah Lanjut Telusuri TPPU
-
12 Nov 2025
Jamdatun Tegaskan Peran Strategis Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara dalam Revisi UU BUMN
-
01 Okt 2025
Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal, Rugikan Negara Rp4,5 Miliar
-
21 Okt 2025
Kejagung Kepung Mafia Minyak: Tiga Pejabat Pertamina Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Kilang
-
16 Des 2025
Kejaksaan dan Polri Perkuat Sinergitas Sambut KUHP dan KUHAP Baru 2026
Rekomendasi lainnya
-
04 Des 2025
Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis
-
15 Sep 2025
Sambut HUT ke-18, PPWI DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial Bagikan Sembako untuk Lansia di Pisangan Baru
-
30 Des 2025
Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi
-
26 Nov 2024
Sekda Sampaikan Pesan Kapolda Jabar pada Apel Pergeseran Pasukan Mantap Praja Lodaya 2024
-
13 Jan 2026
HKTI Luncurkan Program ADA HKTI, Perkuat Akses Pasar Global demi Kedaulatan Pertanian Nasional
-
08 Jan 2026
Digaji Selangit, Putusan Justru Melukai Rasa Keadilan Rakyat




