liputan08.com Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MA, selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS, selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA dan DS telah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, didukung alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MA dan DS sebagai tersangka,” ujar Zikrullah dalam keterangan resminya, Senin (15/12/2025).
Penetapan kedua tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kejati Riau Nomor Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 untuk MA dan Nomor Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025 untuk DS, tertanggal 15 Desember 2025.
Zikrullah mengungkapkan, MA dan DS diduga terlibat bersama dua tersangka sebelumnya, yakni R dan Z, dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127,60,” ungkapnya.
Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025.
Atas perbuatannya, MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kejati Riau juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor PRINT-08 dan PRINT-09 tanggal 15 Desember 2025,” jelas Zikrullah.
Zikrullah menegaskan, Kejati Riau berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ke-7 terkait penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Kejati Riau memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Tags: Kejati Riau
Baca Juga
-
26 Nov 2024
Sekda Sampaikan Pesan Kapolda Jabar pada Apel Pergeseran Pasukan Mantap Praja Lodaya 2024
-
26 Nov 2024
Kepada Pemprov Sumsel Kejati Sumsel Serahkan Pengelola Barang Bukti Aset Yayasan Batanghari Sembilan
-
27 Jan 2026
Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?
-
24 Nov 2025
PPI Kukuhkan Pengurus dan Luncurkan LBH-PPI: Perluas Akses Keadilan bagi Pensiunan dan Masyarakat
-
31 Okt 2025
Kejagung Bongkar Skandal Minyak Pertamina Dua Pejabat Patra Niaga Diperiksa Penyidikan Kasus Korupsi Kian Menguat
-
07 Feb 2026
Tikus Koruptor Migas Dibongkar di Meja Hijau, JPU Ungkap Kode “Mengunci Bendera” di Pertamina
Rekomendasi lainnya
-
05 Feb 2026
Under Armour Buka Investigasi Dugaan Kebocoran Produk dan Pelanggaran Etika di Pabrik Mitra Cirebon
-
02 Feb 2026
Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung di Sidang Noel Ebenezer
-
23 Jan 2026
Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu sebagai Katalisator Korupsi Sistemik Daerah
-
24 Nov 2025
DIDUGA Langgar Prosedur, Alih Kelola PKBM Insan Kamila Dipersoalkan: DPRD Minta Disdik Bogor Bertindak Transparan
-
18 Sep 2025
Korupsi Mengerikan di Dunia Pendidikan: Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Digitalisasi Kemendikbudristek
-
13 Okt 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Karakter Jaksa Berkualitas kepada Peserta PPPJ Angkatan 82




