Breaking News

Polri Dinilai Lamban Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak, API DKI Jakarta Minta Penyidikan Dipercepat

liputan08.com Jakarta, 10 Desember 2025 — Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta menyampaikan keberatan atas lambannya perkembangan laporan dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Mereka menilai penyidik belum menunjukkan langkah signifikan sejak laporan tersebut disampaikan pada akhir Oktober 2025.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, para advokat menyampaikan bahwa hingga lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. API meminta Polri memberikan atensi khusus mengingat perkara kekerasan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai tindak pidana serius dan memerlukan penanganan yang cepat.

Laporan Masuk 31 Oktober, Perkara Masih Tahap Penyelidikan

Pelapor, orang tua dari anak berinisial A.H.E.F, telah membuat laporan polisi Nomor: LP/B/7840/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Oktober 2025. Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam:
Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014, dan/atau
Pasal 76D jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Pihak API menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mereka menilai keterlambatan tersebut dapat berdampak pada perlindungan korban.

API DKI Jakarta juga menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali mengajukan permohonan resmi untuk percepatan penanganan melalui surat:

No. 025/SPm/API-JAKARTA/XI/2025, tertanggal 4 November 2025

No. 011/SPm/API-JAKARTA/XII/2025, tertanggal 3 Desember 2025

Namun, menurut mereka, hingga surat kedua disampaikan belum terdapat perkembangan yang mereka anggap signifikan.

Kekhawatiran Terhadap Keselamatan Korban

Dalam keterangannya, API menyebutkan adanya dugaan ancaman terhadap korban dan keluarga pelapor. Mereka meminta Polri memberikan perlindungan maksimal sesuai mandat UU Perlindungan Anak dan prinsip the best interest of the child.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi terkait dugaan ancaman maupun keterlibatan terlapor masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Terlapor tetap berada dalam posisi praduga tak bersalah.

API DKI Jakarta menyampaikan lima poin desakan kepada Polri:
1. Melakukan percepatan penanganan dan menaikkan status perkara apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
2. Melakukan langkah penegakan hukum sesuai SOP termasuk penetapan tersangka dan penahanan, apabila memenuhi unsur pidana.
3. Memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan keluarga
4. Menjalankan amanat UU Perlindungan Anak serta Konvensi Hak Anak secara konsisten.
5. Menjaga profesionalisme agar proses berjalan transparan dan akuntabel.

Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M., bersama Irvan Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa pihaknya berharap penyidik dapat bertindak cepat sesuai ketentuan hukum.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah tindak pidana serius. Kami berharap Polri dapat mempercepat proses agar korban mendapatkan perlindungan maksimal sekaligus kepastian hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Polda Metro Jaya terkait keberatan dan desakan yang disampaikan API DKI Jakarta.

(Dion)

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya