Liputan08.com – Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2022. Pelimpahan dilakukan oleh Penuntut Umum pada Senin, 8 Desember 2025.

Keempat tersangka yang kini berstatus terdakwa itu telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui empat surat pelimpahan perkara berbeda.
Terdakwa yang dilimpahkan tersebut adalah:
1. Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024
2. Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
3. Mulyatsah, Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020–2021.
4. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020–2021.
Diduga Ubah Kajian Teknis untuk Arahkan Pengadaan ke Chromebook
Tim Penyidik menemukan bukti adanya perubahan kajian teknis yang diarahkan langsung kepada penggunaan Chrome OS sehingga pengadaan mengarah secara khusus ke produk Chromebook.
“Awalnya, Tim Teknis sudah menyampaikan bahwa spesifikasi teknis pengadaan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, kajian tersebut kemudian diubah atas perintah Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, sehingga merekomendasikan penggunaan Chrome OS,” demikian keterangan dalam siaran pers Kejaksaan Agung.
Padahal, pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome pernah dilakukan Kemendikbud pada 2018 dan dinilai gagal. Meski demikian, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020 hingga 2022 tanpa dasar teknis yang objektif.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian besar. Kejaksaan Agung merinci:
Kemahalan harga Chromebook: Rp 1.567.888.662.716,74.
Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan: Rp 621.387.678.730.
Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,18 triliun.
Para terdakwa didakwa dengan:
Primair
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidikan hingga penuntutan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat.
“Seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang kuat. Tahap selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,” ujar Anang Supriatna dalam siaran pers, Senin (8/12/2025).
Kabid Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, juga memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Tags: 18 Triliun, Skandal Chromebook Menggunung: Kejagung Seret Nadiem Makarim Cs atas Dugaan Korupsi Jumbo Rp2
Baca Juga
-
10 Jul 2025
Tak Ada Tempat untuk Koruptor! Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Pasar Cinde
-
07 Mar 2025
Kejati Sumsel Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan ke Kejari Palembang
-
04 Feb 2025
Kabinet Bergerak Berdampak BEM Laa Roiba Semangat Maju
-
05 Okt 2025
Dedie Rachim Ajak Ribuan Pelari Promosikan Wisata Kota Bogor di Hari Pariwisata Dunia 2025
-
31 Mei 2025
Bogor Hujan Trail 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Riders Warnai Semangat Hari Jadi Bogor ke-543
-
01 Okt 2024
Indikator Ungkap Masyarakat Pilih Khofifah-Emil karena Terbukti Kerja Nyata
Rekomendasi lainnya
-
10 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 6 Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice
-
17 Jan 2025
Polda Jateng Awali 2025 dengan Sertijab 18 Pejabat Strategis
-
15 Apr 2025
Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor Pemerintah, Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Cinde
-
12 Feb 2025
Setelah Lama Dinantikan, Presiden Erdogan Akhirnya Tiba di Indonesia: Disambut Hangat oleh Presiden Prabowo
-
21 Okt 2025
Pemkab Bogor dan Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp1,4 Miliar untuk Negara
-
26 Feb 2025
Pemkab Bogor Ajak ASN dan Dunia Usaha Kurangi Food Waste Demi Ketahanan Pangan Berkelanjutan




