Liputan08.com Palembang, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025.
Tiga tersangka tersebut adalah USG, yang berperan sebagai penjual aset, HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, serta YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016. Ketiganya diduga terlibat dalam penjualan sebidang tanah seluas 3.646 m² yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 7 Maret hingga 26 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Palembang.
“Setelah Tahap II ini, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Vanny.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi data objek tanah dan pemalsuan surat keterangan identitas dalam proses penerbitan sertifikat tanah, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejati Sumsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Setiap pihak yang terbukti merugikan negara akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Vanny.
Kejati Sumsel mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk dugaan penyimpangan aset negara demi mencegah praktik korupsi yang merugikan publik.
(Zakar)
Baca Juga
-
06 Agu 2025
Pemkab Bogor Tanamkan Wawasan Kebangsaan pada Generasi Muda
-
26 Mei 2025
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Diangkat Jadi Wadirtipideksus Bareskrim, Redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com Beri Apresiasi Tinggi
-
29 Jan 2025
Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jateng Terima Remisi Imlek 2025 Ini Harapan Kakanwil
-
08 Mei 2025
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Turnamen Basket SIWO PWI Pusat 3×3 dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers 2025
-
08 Feb 2025
Ketum PWDPI Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Kadisdik Lampung
-
08 Jan 2026
Kejaksaan Jadi Benteng Ketahanan Pangan, Presiden Prabowo Beri Tanda Kehormatan atas Penyelamatan Aset Negara
Rekomendasi lainnya
-
02 Mei 2025
Delapan Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina
-
02 Jan 2025
Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah
-
23 Apr 2026
Sidang Nadiem Makarim Tiba-Tiba Batal, JPU Bongkar Sikap Tak Profesional Pengacara
-
29 Des 2024
Pj. Ketua PKK Kabupaten Bogor Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
-
07 Jul 2025
Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat
-
19 Des 2024
Crew 8 Resmi Dideklarasikan Siap Percepat Target Swasembada Pangan Pemerintahan Presiden Prabowo



