Liputan08.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengambil langkah hukum penting dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Perkembangan terbaru ini disampaikan Kejati Sumsel melalui siaran pers resmi bernomor PR-44/L.6.2/Kph.2/11/2025, Kamis (27/11/2025).
Kejati Sumsel menjelaskan bahwa hingga saat ini 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2023.
Empat tersangka yakni EH, MAP, PPD, dan JT, sebelumnya telah ditahan sejak 21 November 2025 sampai 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, tersangka WAF tengah menjalani penahanan dalam perkara lain, dan dua tersangka lain, DS serta IH, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada 21 November 2025.
Pada Kamis (27/11/2025), tersangka DS hadir memenuhi panggilan Penyidik Kejati Sumsel untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, DS kemudian langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, terhitung 27 November hingga 16 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Adapun tersangka IH kembali tidak hadir dalam panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, DS diduga berperan bersama tersangka WAF dan IH sebagai perantara pengajuan KUR Mikro kepada Bank Plat Merah KCP Semendo dengan melibatkan tersangka EH selaku Kepala Cabang. Penyidikan menemukan bahwa proses pengajuan KUR Mikro tidak memenuhi persyaratan yang berlaku dan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data.
Penyidik juga mengidentifikasi adanya aliran dana tertentu yang saat ini sedang didalami.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa penahanan DS merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumsel dalam menuntaskan perkara ini.
“Penahanan terhadap tersangka DS dilakukan setelah yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap secara terang benderang dugaan penyimpangan dalam pengajuan KUR Mikro dan pengelolaan aset Khasanah di KCP Semendo,” ujar Vanny.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami bukti-bukti termasuk dugaan aliran dana yang muncul dari hasil pemeriksaan.
“Penyidikan masih berlanjut, termasuk pendalaman terhadap aliran dana yang ditemukan tim penyidik. Kami mengimbau semua pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif,” tambahnya.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa perkembangan penyidikan akan terus disampaikan kepada publik melalui kanal resmi.
(Zakar)
Tags: Kejati Sumsel Tahan Tersangka DS, Satu Per Satu ‘Tikus Koruptor’ KUR Mikro Dibekuk
Baca Juga
-
03 Mei 2025
Perkuat Ketahanan Siber, Pasis Seskoau Angkatan 62 Gelar Lokakarya Strategis di Era Digital
-
09 Apr 2025
Pemkab Bogor Sambut Magang Praja IPDN, Zaenal Ashari: Ini Momentum Terapkan Ilmu di Lapangan
-
16 Agu 2025
Patriot dari Puncak Papua: TNI dan Warga Wuloni Rayakan HUT RI ke-80 dengan Semangat Persatuan
-
13 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Dorong Penguatan Korpri Tangguh dan Berintegritas untuk Indonesia Emas 2045
-
24 Jun 2025
Hancurkan Mata Rantai Korupsi Pendidikan! Kejagung Periksa Pejabat Penting
-
23 Okt 2024
Tim JAM PIDMIL Kejaksaan Agung Raih Emas di Ajang Olahraga Komunitas Hukum Memperingati HUT ke-49 Babinkum TNI
Rekomendasi lainnya
-
01 Agu 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Jamaah Syukuri Nikmat Sehat di PDAM Kahuripan Cibinong
-
25 Okt 2025
Enam Pelanggar KTR di Mal BTM Bogor Disidang Tipiring di Tempat
-
15 Des 2025
Terbukti Lakukan Perbuatan Asusila, Bupati Wajib Memberhentikan Kepala Desa: Ini Dasar Hukum dan Mekanisme yang Dapat Ditempuh Masyarakat
-
27 Mei 2025
Tersandung Kredit Maut! Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi PT Sritex dan Anak Usaha
-
19 Jul 2025
Dekatkan Diri ke Warga, Jaro Ade Serap Aspirasi di Masjid Desa Cicadas
-
24 Des 2025
Kabupaten Bogor Raih Juara Harapan I Terinovatif P2WKSS Jawa Barat 2025




