Liputan08.com – Kepala desa (kades) yang terbukti melakukan perbuatan asusila berupa zina, disertai keterangan saksi dan alat bukti yang sah serta menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat, wajib diberhentikan dari jabatannya oleh bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini penting sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan massa ataupun tindakan di luar koridor hukum.
Bupati Wajib Memberhentikan, Bukan Sekadar Berwenang.
Pemberhentian kepala desa bukanlah pilihan diskresi semata, melainkan merupakan kewajiban hukum bagi bupati apabila unsur pelanggaran telah terbukti secara administratif maupun faktual.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan sebagai berikut:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 29 huruf c dan f: Kepala desa dilarang melakukan perbuatan tercela serta perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.
Pasal 40 ayat (1): Kepala desa diberhentikan apabila melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 11 Tahun 2019
Mengatur bahwa bupati wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian apabila kepala desa terbukti melanggar ketentuan hukum.
Secara yuridis, frasa “diberhentikan” dalam norma tersebut bersifat imperatif (wajib), bukan bersifat opsional atau kebijakan subjektif.
Apabila bupati mengabaikan atau tidak melaksanakan kewajiban pemberhentian tersebut, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan:
Pelanggaran asas good governance;
Dugaan maladministrasi pemerintahan;
Pelanggaran asas kepastian hukum dan keadilan.
Dalam kondisi demikian, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan kelalaian tersebut kepada:
Inspektorat;
Ombudsman Republik Indonesia;
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Masyarakat desa dapat menempuh jalur hukum dan administratif resmi sebagai berikut:
1.Pengaduan Tertulis Resmi Disampaikan kepada BPD, bupati, serta Inspektorat Daerah dengan melampirkan bukti dan keterangan saksi.
2.Musyawarah Desa Khusus
Difasilitasi oleh BPD;
Menyerap aspirasi masyarakat;
Menghasilkan rekomendasi resmi pemberhentian kepala desa.
3.Permintaan Pemeriksaan Dilakukan oleh Inspektorat Daerah atau tim pemeriksa khusus yang ditunjuk pemerintah daerah.
4.Pelaporan Pidana Ditempuh apabila perbuatan asusila tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum Nasional, Ali Wardana, menegaskan bahwa bupati tidak boleh ragu dalam menegakkan hukum dan etika pemerintahan desa.
“Jika kepala desa terbukti melakukan perbuatan asusila dan melanggar norma kesusilaan, maka bupati wajib memberhentikan. Ini adalah perintah undang-undang, bukan sekadar respons terhadap tekanan publik,” tegasnya.Senin (15/12/2025)
Ia menambahkan
“Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Mengabaikan pelanggaran moral pejabat publik sama dengan mencederai prinsip konstitusi dan keadilan,” ujarnya
Pemerintahan desa merupakan garda terdepan pelayanan publik dan representasi langsung negara di tingkat paling bawah. Oleh karena itu, pelanggaran moral berat yang dilakukan oleh kepala desa tidak boleh ditoleransi.
Undang-undang telah memberikan rambu yang jelas: ketika terbukti, bupati wajib memberhentikan, demi menjaga marwah pemerintahan desa, supremasi hukum, serta kepercayaan masyarakat.
Berita ini disusun sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat, agar warga memahami hak, kewajiban, serta prosedur sah yang dapat ditempuh apabila menghadapi persoalan serupa di wilayahnya.
Tags: Bupati Wajib Memberhentikan Kepala Desa: Ini Dasar Hukum dan Mekanisme yang Dapat Ditempuh Masyarakat, Terbukti Lakukan Perbuatan Asusila
Baca Juga
-
29 Okt 2024
Dedy Firdaus Terpilih Sebagai Ketua PWI Kabupaten Bogor Periode 2024-2027
-
11 Mar 2025
10 Tanda-Tanda Fisik Seperti Perubahan Wajah dan Pandangan Kosong
-
15 Feb 2025
Sambut Ramadhan, Partai Golkar Gelar Istighotsah, Resmikan Majelis Al-Qur’an, dan Luncurkan Kampung Ramadhan
-
21 Sep 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Teguhkan Bakti untuk Negeri, Gelar Pelayanan Kesehatan di Perbatasan Papua
-
03 Mei 2025
Perkuat Ketahanan Siber, Pasis Seskoau Angkatan 62 Gelar Lokakarya Strategis di Era Digital
-
25 Des 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Masjid Megah Nurul Wathon Harus Jadi Pusat Kitab Kuning dan Kebangkitan Ekonomi Umat
Rekomendasi lainnya
-
24 Apr 2025
Bupati Bogor dan Dandim 0621 Terima Penghargaan Atas Kesuksesan TMMD ke 123 Tahun 2025
-
15 Jan 2026
Pangdam III/Siliwangi Optimistis KKMP Pakansari Diresmikan Akhir Januari
-
09 Jan 2025
Dugaan Gratifikasi Besar Jaksa Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor
-
02 Nov 2024
KH. Achmad Yaudin Sogir Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Sampaikan Khutbah Penuh Hikmah di Masjid BUMD Tirta Kahuripan
-
25 Feb 2025
Desak Evaluasi Amdal PPLI, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor Diminta Turun ke Lapangan
-
27 Mar 2025
Pemkab Bogor Siagakan 2.592 Tenaga Kesehatan di 18 Posko Mudik Lebaran 2025




