Liputan08.com – Kepala desa (kades) yang terbukti melakukan perbuatan asusila berupa zina, disertai keterangan saksi dan alat bukti yang sah serta menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat, wajib diberhentikan dari jabatannya oleh bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini penting sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan massa ataupun tindakan di luar koridor hukum.
Bupati Wajib Memberhentikan, Bukan Sekadar Berwenang.
Pemberhentian kepala desa bukanlah pilihan diskresi semata, melainkan merupakan kewajiban hukum bagi bupati apabila unsur pelanggaran telah terbukti secara administratif maupun faktual.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan sebagai berikut:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 29 huruf c dan f: Kepala desa dilarang melakukan perbuatan tercela serta perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.
Pasal 40 ayat (1): Kepala desa diberhentikan apabila melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 11 Tahun 2019
Mengatur bahwa bupati wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian apabila kepala desa terbukti melanggar ketentuan hukum.
Secara yuridis, frasa “diberhentikan” dalam norma tersebut bersifat imperatif (wajib), bukan bersifat opsional atau kebijakan subjektif.
Apabila bupati mengabaikan atau tidak melaksanakan kewajiban pemberhentian tersebut, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan:
Pelanggaran asas good governance;
Dugaan maladministrasi pemerintahan;
Pelanggaran asas kepastian hukum dan keadilan.
Dalam kondisi demikian, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan kelalaian tersebut kepada:
Inspektorat;
Ombudsman Republik Indonesia;
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Masyarakat desa dapat menempuh jalur hukum dan administratif resmi sebagai berikut:
1.Pengaduan Tertulis Resmi Disampaikan kepada BPD, bupati, serta Inspektorat Daerah dengan melampirkan bukti dan keterangan saksi.
2.Musyawarah Desa Khusus
Difasilitasi oleh BPD;
Menyerap aspirasi masyarakat;
Menghasilkan rekomendasi resmi pemberhentian kepala desa.
3.Permintaan Pemeriksaan Dilakukan oleh Inspektorat Daerah atau tim pemeriksa khusus yang ditunjuk pemerintah daerah.
4.Pelaporan Pidana Ditempuh apabila perbuatan asusila tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum Nasional, Ali Wardana, menegaskan bahwa bupati tidak boleh ragu dalam menegakkan hukum dan etika pemerintahan desa.
“Jika kepala desa terbukti melakukan perbuatan asusila dan melanggar norma kesusilaan, maka bupati wajib memberhentikan. Ini adalah perintah undang-undang, bukan sekadar respons terhadap tekanan publik,” tegasnya.Senin (15/12/2025)
Ia menambahkan
“Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Mengabaikan pelanggaran moral pejabat publik sama dengan mencederai prinsip konstitusi dan keadilan,” ujarnya
Pemerintahan desa merupakan garda terdepan pelayanan publik dan representasi langsung negara di tingkat paling bawah. Oleh karena itu, pelanggaran moral berat yang dilakukan oleh kepala desa tidak boleh ditoleransi.
Undang-undang telah memberikan rambu yang jelas: ketika terbukti, bupati wajib memberhentikan, demi menjaga marwah pemerintahan desa, supremasi hukum, serta kepercayaan masyarakat.
Berita ini disusun sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat, agar warga memahami hak, kewajiban, serta prosedur sah yang dapat ditempuh apabila menghadapi persoalan serupa di wilayahnya.
Tags: Bupati Wajib Memberhentikan Kepala Desa: Ini Dasar Hukum dan Mekanisme yang Dapat Ditempuh Masyarakat, Terbukti Lakukan Perbuatan Asusila
Baca Juga
-
17 Agu 2025
Bupati Bogor Pimpin Upacara HUT ke-80 RI Tingkat Kabupaten, Serahkan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
-
14 Mei 2026
Dalam Tiga Hari, Satresnarkoba Polres Banyuasin Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Lima Tersangka
-
26 Jul 2025
PMPH Hadiri HUT ke-5 Forum Batak Intelektual dan Peresmian LBH di Jakarta
-
27 Nov 2025
Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Kukuhkan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor
-
21 Okt 2024
Peringati Hari Santri Nasional, DMI Cileungsi Gelar DMI Award dengan Dukungan Pj. Bupati Bogor
-
13 Des 2025
BPJS Kesehatan–Pemkab Bogor Perkuat Kolaborasi Percepatan UHC
Rekomendasi lainnya
-
05 Nov 2025
Pemkab Bogor Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Penilaian Kualitas Data Jabar
-
08 Apr 2025
Usai Libur Lebaran, Bupati Bogor Rudy Susmanto Sidak RSUD dan Sekolah, Tegaskan Komitmen Bangun Layanan Publik Berkualitas
-
05 Feb 2025
Rudy Susmanto Resmi Ditetapkan sebagai Bupati Bogor, Siap Bangun Kabupaten Bogor Bersama Rakyat
-
04 Nov 2024
Pemkab Bogor Dorong Kabupaten Layak Anak dengan Pengembangan Ruang Bermain Ramah Anak di Cibinong
-
03 Feb 2026
Bupati Bogor Hentikan Aktivitas Berisiko di Sukamakmur, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
-
08 Agu 2025
Pemkab Bogor Gencar Lakukan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Maknai HUT RI



