Liputan08.com – Kepala desa (kades) yang terbukti melakukan perbuatan asusila berupa zina, disertai keterangan saksi dan alat bukti yang sah serta menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat, wajib diberhentikan dari jabatannya oleh bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini penting sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan massa ataupun tindakan di luar koridor hukum.
Bupati Wajib Memberhentikan, Bukan Sekadar Berwenang.
Pemberhentian kepala desa bukanlah pilihan diskresi semata, melainkan merupakan kewajiban hukum bagi bupati apabila unsur pelanggaran telah terbukti secara administratif maupun faktual.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan sebagai berikut:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 29 huruf c dan f: Kepala desa dilarang melakukan perbuatan tercela serta perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.
Pasal 40 ayat (1): Kepala desa diberhentikan apabila melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 11 Tahun 2019
Mengatur bahwa bupati wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian apabila kepala desa terbukti melanggar ketentuan hukum.
Secara yuridis, frasa “diberhentikan” dalam norma tersebut bersifat imperatif (wajib), bukan bersifat opsional atau kebijakan subjektif.
Apabila bupati mengabaikan atau tidak melaksanakan kewajiban pemberhentian tersebut, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan:
Pelanggaran asas good governance;
Dugaan maladministrasi pemerintahan;
Pelanggaran asas kepastian hukum dan keadilan.
Dalam kondisi demikian, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan kelalaian tersebut kepada:
Inspektorat;
Ombudsman Republik Indonesia;
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Masyarakat desa dapat menempuh jalur hukum dan administratif resmi sebagai berikut:
1.Pengaduan Tertulis Resmi Disampaikan kepada BPD, bupati, serta Inspektorat Daerah dengan melampirkan bukti dan keterangan saksi.
2.Musyawarah Desa Khusus
Difasilitasi oleh BPD;
Menyerap aspirasi masyarakat;
Menghasilkan rekomendasi resmi pemberhentian kepala desa.
3.Permintaan Pemeriksaan Dilakukan oleh Inspektorat Daerah atau tim pemeriksa khusus yang ditunjuk pemerintah daerah.
4.Pelaporan Pidana Ditempuh apabila perbuatan asusila tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum Nasional, Ali Wardana, menegaskan bahwa bupati tidak boleh ragu dalam menegakkan hukum dan etika pemerintahan desa.
“Jika kepala desa terbukti melakukan perbuatan asusila dan melanggar norma kesusilaan, maka bupati wajib memberhentikan. Ini adalah perintah undang-undang, bukan sekadar respons terhadap tekanan publik,” tegasnya.Senin (15/12/2025)
Ia menambahkan
“Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Mengabaikan pelanggaran moral pejabat publik sama dengan mencederai prinsip konstitusi dan keadilan,” ujarnya
Pemerintahan desa merupakan garda terdepan pelayanan publik dan representasi langsung negara di tingkat paling bawah. Oleh karena itu, pelanggaran moral berat yang dilakukan oleh kepala desa tidak boleh ditoleransi.
Undang-undang telah memberikan rambu yang jelas: ketika terbukti, bupati wajib memberhentikan, demi menjaga marwah pemerintahan desa, supremasi hukum, serta kepercayaan masyarakat.
Berita ini disusun sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat, agar warga memahami hak, kewajiban, serta prosedur sah yang dapat ditempuh apabila menghadapi persoalan serupa di wilayahnya.
Tags: Bupati Wajib Memberhentikan Kepala Desa: Ini Dasar Hukum dan Mekanisme yang Dapat Ditempuh Masyarakat, Terbukti Lakukan Perbuatan Asusila
Baca Juga
-
14 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Pimpin Kirab Merah Putih Spektakuler, Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Satukan Semangat Kebangsaan
-
29 Sep 2026
Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah
-
29 Mei 2025
Dikepung TNI dan Jaksa, Buronan Kasus Senjata Api Tak Berkutik di Deli Serdang
-
15 Des 2025
BREAKING NEWS: PPWI Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional Luar Biasa
-
12 Feb 2025
Kurir Sabu di Demak Dibekuk! Sembunyikan Barang Bukti dalam Bungkus Rokok
-
12 Okt 2026
Disdik Kabupaten Bogor Catat SPI Pendidikan 75,46, Perluas Akses Beasiswa dan Pengentasan Anak Tidak Sekolah
Rekomendasi lainnya
-
15 Apr 2025
Strategi Digital Seskoau Menuju TNI AU yang Modern, Responsif, dan Tangguh
-
14 Feb 2025
Pj. Bupati dan Dirut RSUD Cibinong Ajak ASN Jaga Kesehatan Lewat Senam Jantung Sehat
-
25 Jul 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Pakansari Siap Harumkan Nama Bogor di Piala AFF 2026
-
29 Sep 2025
Polisi Gadungan Todong Pemuda di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Senpi Rakitan
-
23 Jan 2026
Bupati Bogor Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Pembangunan Lewat KolaboRun 2026
-
18 Jul 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Optimalkan Lahan Jalur Bojonggede-Kemang untuk Pertanian Terintegrasi






