Liputan08.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bentuk komitmen menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat di ruang publik.
Pada Jumat (24/10/2025) siang, tim gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Mal BTM, Jalan Juanda, Bogor Tengah.

Sidak dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, dengan menyusuri setiap lantai mal. Dari hasil pemeriksaan, enam orang kedapatan merokok di dalam area mal yang merupakan kawasan tanpa rokok.
“Ini kegiatan kedua hasil kolaborasi lintas dinas yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan. Jumlah pelanggaran memang tidak banyak, tapi tetap ada sekitar enam orang yang kami temukan merokok di dalam gedung,” ujar Jenal usai kegiatan.
Para pelanggar langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di lokasi. Hakim turut hadir memimpin persidangan dan menjatuhkan sanksi sosial serta denda administratif sesuai ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Jenal, sebagian pelanggar mengaku sudah mengetahui area tersebut merupakan KTR, namun tetap nekat merokok. “Pihak manajemen sudah mengimbau, tapi masih ada yang tidak patuh. Padahal tempat merokok yang diperbolehkan harus di area terbuka tanpa atap,” tegasnya.
Lebih ironis, petugas menemukan beberapa pelanggar menggunakan rokok ilegal tanpa pita cukai. Temuan ini akan diteruskan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, dua anak di bawah umur juga kedapatan merokok di lokasi. Keduanya tidak disidang tipiring, namun diberi sanksi sosial berupa membersihkan puntung rokok di area umum, serta akan dipanggil bersama orang tua dan pihak sekolah.
“Anak-anak tersebut langsung kami suruh pulang setelah diberikan sanksi sosial. Nanti orang tua dan sekolahnya akan kami panggil untuk pembinaan,” kata Jenal.
Ia menegaskan, kegiatan seperti ini akan terus digelar secara rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa Perda KTR masih berlaku dan wajib dihormati.
“Merokok tidak dilarang, tapi diatur. Hanya boleh dilakukan di tempat terbuka dan tanpa atap,” ujarnya.
Jenal juga mengingatkan, pengelola gedung, lembaga, atau perusahaan yang abai terhadap penerapan KTR bisa dikenai sanksi berat karena bertanggung jawab terhadap area publik yang dikelolanya.
“Setiap penanggung jawab wajib memasang stiker larangan merokok dan mencantumkan aturan serta sanksinya. Untuk pelanggar individu, denda tipiring memang kecil, sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Namun jika mengulang, sanksinya akan meningkat sesuai Perda Ketertiban Umum dan SOP Satpol PP,” jelasnya.
Jenal berharap, penegakan hukum melalui sidak dan sidang tipiring dapat menimbulkan efek jera dan memperkuat disiplin masyarakat terhadap aturan KTR.
Tags: Enam Pelanggar KTR di Mal BTM Bogor Disidang Tipiring di Tempat
Baca Juga
-
28 Apr 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Soroti Pentingnya Sinergi untuk Meningkatkan Kesejahteraan Desa
-
10 Jul 2025
Buronan Jual Pangan Abal-Abal Tertangkap Tengah Malam, Jaksa Agung: Tak Ada Tempat Aman untuk Sembunyi!
-
26 Okt 2025
Menbud Fadli Zon Siapkan Revitalisasi Prasasti Batutulis dan Museum Pajajaran
-
20 Nov 2025
Bupati Rudy Susmanto Perkuat Pengembangan RPH Halal Modern di Kabupaten Bogor
-
13 Jun 2025
Pengunjung Kabogorfest 2025 Apresiasi Kebersihan dan Hiburan, Minta Fasilitas Umum Ditingkatkan
-
14 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated
Rekomendasi lainnya
-
31 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui 14 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Termasuk Penadahan di Bandar Lampung
-
10 Jan 2025
Polres Sragen Bongkar Jaringan Obat Ilegal Pemuda 19 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Ribuan Pil Trihexyphenidyl
-
08 Jan 2025
Kejaksaan Agung dan KPK Perkuat Sinergitas untuk Pemberantasan Korupsi
-
17 Jan 2025
Pos Kamundan Yonif 642/Kps Beri Bantuan Sembako kepada Keluarga Berduka di Papua Barat
-
08 Jan 2025
JAM-Pengawasan Gelar Sosialisasi Tata Kelola Anggaran 2025 untuk Satuan Kerja Kejaksaan
-
21 Jan 2025
Pemkab Bogor Perkuat Pencegahan Wabah PMK dengan Vaksinasi Massal 2.800 Dosis




