Liputan08.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bentuk komitmen menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat di ruang publik.
Pada Jumat (24/10/2025) siang, tim gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Mal BTM, Jalan Juanda, Bogor Tengah.

Sidak dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, dengan menyusuri setiap lantai mal. Dari hasil pemeriksaan, enam orang kedapatan merokok di dalam area mal yang merupakan kawasan tanpa rokok.
“Ini kegiatan kedua hasil kolaborasi lintas dinas yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan. Jumlah pelanggaran memang tidak banyak, tapi tetap ada sekitar enam orang yang kami temukan merokok di dalam gedung,” ujar Jenal usai kegiatan.
Para pelanggar langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di lokasi. Hakim turut hadir memimpin persidangan dan menjatuhkan sanksi sosial serta denda administratif sesuai ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Jenal, sebagian pelanggar mengaku sudah mengetahui area tersebut merupakan KTR, namun tetap nekat merokok. “Pihak manajemen sudah mengimbau, tapi masih ada yang tidak patuh. Padahal tempat merokok yang diperbolehkan harus di area terbuka tanpa atap,” tegasnya.
Lebih ironis, petugas menemukan beberapa pelanggar menggunakan rokok ilegal tanpa pita cukai. Temuan ini akan diteruskan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, dua anak di bawah umur juga kedapatan merokok di lokasi. Keduanya tidak disidang tipiring, namun diberi sanksi sosial berupa membersihkan puntung rokok di area umum, serta akan dipanggil bersama orang tua dan pihak sekolah.
“Anak-anak tersebut langsung kami suruh pulang setelah diberikan sanksi sosial. Nanti orang tua dan sekolahnya akan kami panggil untuk pembinaan,” kata Jenal.
Ia menegaskan, kegiatan seperti ini akan terus digelar secara rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa Perda KTR masih berlaku dan wajib dihormati.
“Merokok tidak dilarang, tapi diatur. Hanya boleh dilakukan di tempat terbuka dan tanpa atap,” ujarnya.
Jenal juga mengingatkan, pengelola gedung, lembaga, atau perusahaan yang abai terhadap penerapan KTR bisa dikenai sanksi berat karena bertanggung jawab terhadap area publik yang dikelolanya.
“Setiap penanggung jawab wajib memasang stiker larangan merokok dan mencantumkan aturan serta sanksinya. Untuk pelanggar individu, denda tipiring memang kecil, sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Namun jika mengulang, sanksinya akan meningkat sesuai Perda Ketertiban Umum dan SOP Satpol PP,” jelasnya.
Jenal berharap, penegakan hukum melalui sidak dan sidang tipiring dapat menimbulkan efek jera dan memperkuat disiplin masyarakat terhadap aturan KTR.
Tags: Enam Pelanggar KTR di Mal BTM Bogor Disidang Tipiring di Tempat
Baca Juga
-
22 Nov 2024
Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta
-
14 Jan 2025
TNI Yonif 509 Kostrad Hadir di Kampung Ndugusiga Jalin Silaturahmi dan Bagikan Bantuan Makanan
-
20 Feb 2025
Rudy Susmanto Resmi Pimpin Bogor: Ajak Semua Elemen Bangun Kabupaten dengan Semangat Kebhinekaan
-
05 Mei 2025
Kabupaten Bogor Punya Kuota Haji Terbesar se-Indonesia, Bupati Rudy Tambah TPHD Jadi 20 Orang Demi Layanan Maksimal
-
01 Agu 2026
ABD Rahman Suhu SH MH Silaturahmi ke BMSN, Bahas Iklim Investasi Kondusif
-
28 Apr 2025
RSUD Cibinong Gandeng PT Pos Indonesia Luncurkan Layanan Antar Obat ke Rumah Pasien
Rekomendasi lainnya
-
28 Jan 2025
Hlau Batre Solusi Aki Letoi Biar Nggak Kayak Lemah Sahwat Lagi!
-
13 Jun 2026
LSM KCBI Minta Investigasi Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Cibinong, Publik Menanti Klarifikasi Resmi
-
26 Agu 2026
77 Kepala Madrasah Jabar ‘Berguru’ ke MAN 2 Malang, Kemenag Dorong Lompatan Mutu Pendidikan
-
20 Apr 2025
TNI Pos Yamor Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling di Kampung Ururu, Papua Barat
-
28 Mei 2025
Irvan Maulana Didorong Pimpin KONI Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Saatnya Anak Muda Berjiwa Sehat Pimpin Olahraga Daerah
-
21 Agu 2026
Profesor Tanpa Nurani: Pembusukan Moral di Jantung Perguruan Tinggi





