liputan08.com JAKARTA — Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Maluku Utara Raya menggelar demonstrasi di depan Markas Besar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Senin (24/11). Aksi ini menuntut penanganan serius atas laporan pidana terkait video asusila yang diduga kuat melibatkan Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, M.Si.
Massa menilai lambannya penanganan kasus tersebut telah mencederai moral publik serta merusak wibawa penegakan hukum di Indonesia.
Koordinator Lapangan Aksi, Vikri Zaman Warwefubun, mengatakan pihaknya telah menyerahkan Buku Laporan Pengaduan serta Kajian Hukum Komprehensif kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri. Aksi tersebut membawa lima tuntutan utama, yaitu:
1. Penetapan Tersangka Massa mendesak Bareskrim segera menetapkan Dr. Piet Hein Babua sebagai tersangka. Mereka meminta proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan tidak berpihak
2. Pengusutan Dugaan Obstruction of Justice Aksi menyoroti dugaan kejanggalan proses penanganan kasus di tingkat daerah. Mandeknya laporan di Polres setempat diminta segera diusut.
3. Sanksi Etik dan Pemberhentian Jabatan Massa mendesak Kemendagri untuk mengambil langkah tegas, termasuk penonaktifan hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti melakukan perbuatan tercela.
4. Transparansi Pemerintah Daerah Pemerintah daerah diminta memberikan klarifikasi resmi serta menjamin proses hukum bebas dari intervensi kekuasaan dan tekanan politik.
5. Pemulihan Marwah Halmahera Utara Massa menyerukan pentingnya penegakan etika publik, integritas jabatan, serta budaya pemerintahan yang bersih.
“Kurang lebih ada 100 rekan-rekan mahasiswa yang mengikuti aksi hari ini. Lima tuntutan sudah kami sampaikan agar pihak kepolisian segera memproses hukum Bupati Halmahera Utara,” ujar Vikri.
Ia menegaskan bahwa bukti permulaan video asusila sudah sangat kuat.
“Pejabat yang melakukan eksibisionisme dan menyebarkan konten melanggar kesusilaan harus dijerat UU Pornografi Pasal 4 dan UU ITE Pasal 27 ayat 1. Jika rakyat biasa langsung diproses, mengapa pejabat negara dibiarkan? Equality before the law harus ditegakkan,” tegasnya.
Vikri juga meminta Bareskrim mengusut potensi penyalahgunaan kekuasaan yang diduga menghambat proses hukum di daerah.
“Pressure massa ini adalah bentuk perlawanan terhadap impunitas pejabat,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kami mendesak Mendagri menonaktifkan Bupati serta memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Pejabat yang terbukti melakukan perbuatan tercela tidak layak memimpin.”
Koordinator aksi lainnya, Andi Susanto, menjelaskan bahwa perwakilan massa telah diterima oleh Humas Mabes Polri.
“Responsnya baik. Di Halmahera Utara rekan-rekan sudah aksi tapi tidak direspons. Karena itu kami datang ke Mabes Polri agar kasus ini segera ditindaklanjuti,” katanya.
Andi menegaskan bahwa pihaknya memberi batas waktu 3 x 24 jam untuk mendapatkan jawaban.
“Jika tidak ada perkembangan, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” pungkasnya.
(Dion)
Tags: Mabes Polri
Baca Juga
-
21 Okt 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Pengganti Kasus Korupsi CPO
-
01 Feb 2026
134 Perangkat Elektronik Disita, JPU Bongkar Jejak Digital Tikus Koruptor di Sidang Marcella Santoso dkk
-
16 Jan 2026
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara: Sinergi dengan Paspampres Penting Jaga Stabilitas Keamanan Daerah
-
29 Agu 2025
Bobrok di Zona Bebas: Eks Kepala BP Karimun dan Timnya Rugikan Negara Rp182 Miliar Lewat Skema Rokok Non-Cukai
-
02 Feb 2026
2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa
-
20 Agu 2025
Jaksa Agung Resmi Buka Pekan Olahraga Hari Lahir Kejaksaan ke-80: Memupuk Persaudaraan dan Semangat Sportivitas
Rekomendasi lainnya
-
05 Sep 2025
Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri
-
11 Sep 2025
Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus di Kemendikbudristek
-
11 Sep 2025
Kejaksaan RI Tegaskan Komitmen Terima Semua Laporan Masyarakat, Termasuk Dugaan Korupsi
-
17 Nov 2025
Dr. Kaelany HD., MA: Akademisi, Cendekiawan, dan Jurnalis yang Terpilih sebagai Tokoh Pendidikan Hasil Penelusuran Tiga Media Nasional
-
07 Agu 2025
Wamenko Polkam Resmikan Groundbreaking Dapur Gizi di Babakan Madang
-
01 Feb 2026
Terkait Kriminalisasi Jekson Sihombing, Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana




