liputan08.com JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) guna memperkuat penegakan hukum di bidang kepemudaan dan keolahragaan. Penandatanganan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menpora Erick Thohir pada Senin (24/11/2025) di Kantor Kemenpora, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pembinaan pemuda dan pengembangan olahraga yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
“Sinergi ini adalah komitmen politik hukum yang konkret untuk membangun kolaborasi yang proaktif dan preventif. Pembinaan pemuda dan olahraga membutuhkan pondasi hukum yang kuat,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurutnya, tantangan di sektor kepemudaan dan keolahragaan semakin kompleks, mulai dari penyalahgunaan narkoba, praktik match-fixing, hingga pengelolaan aset dan anggaran yang rawan disalahgunakan.
“Pemuda adalah calon pemimpin bangsa. Olahraga adalah wahana membangun disiplin dan persatuan. Kita wajib memastikan kedua sektor ini dikelola dengan baik dan bebas dari praktik-praktik pelanggaran hukum,” tambahnya.
MoU yang diteken mencakup sejumlah poin penting yang dinilai relevan dengan kebutuhan penegakan hukum dan tata kelola kepemudaan serta keolahragaan, di antaranya:
Bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pengamanan pembangunan strategis pada program kepemudaan dan keolahragaan.
Penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan olahraga yang berintegritas.
Pemulihan aset terkait program kepemudaan dan keolahragaan.
Pertukaran data dan informasi untuk mendukung tugas kedua instansi.
Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan pertukaran pengetahuan.
Kegiatan lain yang disepakati bersama.
Melalui komitmen ini, Kejaksaan dan Kemenpora diharapkan tidak hanya bergerak secara reaktif dalam menangani kasus, tetapi juga mampu membangun ekosistem kepemudaan dan keolahragaan yang bersih, tangguh, dan berkelanjutan.
Jaksa Agung menegaskan bahwa seluruh butir kesepakatan akan dikawal secara serius oleh Kejaksaan RI.
“Mari jadikan momen ini sebagai titik tolak memperkuat praktik good governance yang dilandasi akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” tegasnya.
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri pejabat utama dari kedua instansi. Dari Kejaksaan RI hadir Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, serta Staf Ahli Jaksa Agung.
Sementara dari Kemenpora hadir Wakil Menpora Taufik Hidayat beserta para Deputi di lingkungan Kemenpora RI.
Tags: Kejaksaan Agung
Baca Juga
-
01 Okt 2025
Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal, Rugikan Negara Rp4,5 Miliar
-
30 Sep 2025
Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
20 Agu 2025
Jaksa Agung Resmi Buka Pekan Olahraga Hari Lahir Kejaksaan ke-80: Memupuk Persaudaraan dan Semangat Sportivitas
-
22 Des 2025
Kejaksaan Agung Serahkan Tikus Korupsi Oknum Jaksa ke KPK, Bukti Bersih-Bersih Tanpa Toleransi
-
09 Sep 2025
Dua Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Diserahkan ke Penuntut Umum
-
05 Okt 2024
Peringatan HUT ke-79 TNI di Monas Hari ini: Parade, Atraksi Trimatra hingga Pameran Alutsista
Rekomendasi lainnya
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Siap Mengguncang Sidang PBB, Angkat Isu Sahara Maroko dan Pelanggaran HAM
-
10 Des 2025
Harkodia di Negeri Koruptor
-
30 Okt 2025
JAM-Intel Kawal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp2,2 Triliun di 29 Provinsi
-
04 Nov 2025
Satgas PKH Kuasai Kembali Tambang Ilegal PT Bumi Morowali Utara di Kawasan Hutan Sulawesi Tengah
-
23 Jul 2025
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Rugikan Negara Rp877 Juta
-
08 Jan 2026
Digaji Selangit, Putusan Justru Melukai Rasa Keadilan Rakyat




