liputan08.com PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 21 November 2025 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengatakan bahwa penetapan tujuh tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta gelar perkara.
“Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan dari hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Vanny di Palembang.
Adapun para tersangka yang ditetapkan penyidik yaitu:
1. EH, Pemimpin bank KCP Semendo periode April 2022–Juli 2024.
2. MAP, Penyelia Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023.
3. PPD, Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023.
4. WAF, perantara KUR Mikro.
5. DS, perantara KUR Mikro.
6. JT, perantara KUR Mikro.
7. IH, perantara KUR Mikro.
Penyidik menetapkan penahanan terhadap empat tersangka yakni EH, MAP, PPD, dan JT selama 20 hari, mulai 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Sementara itu, tersangka WAF sudah lebih dulu menjalani hukuman dalam perkara lain. Dua tersangka lain, DS dan IH, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Untuk tersangka DS dan IH, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan hari ini. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” jelas Vanny.
Modus Operandi: Manipulasi Data Nasabah hingga Pemalsuan Dokumen
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka EH, selaku pimpinan cabang pembantu. Ia diduga bekerja sama dengan para perantara KUR (WAF, DS, JT, dan IH) untuk mengajukan kredit menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data, termasuk pemalsuan surat keterangan usaha serta dokumen pendukung lainnya.
Proses pencairan kredit kemudian dipermudah oleh tersangka PPD (Account Officer) dan MAP (Penyelia Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).
“Para tersangka diduga telah melakukan manipulasi data debitur, memalsukan surat-surat dan menggunakan data tanpa hak. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan,” kata Vanny.
Kerugian Negara Capai Rp12,7 Miliar
Hasil perhitungan sementara penyidik menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp12.796.898.439.
“Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp12,7 miliar. Nilai ini masih dapat berkembang sesuai hasil pendalaman penyidikan,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan:
Primair
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor.
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1. KUHP.
jo. Pasal 64 KUHP.
Atau
Pasal 11 UU Tipikor
atau.
Pasal 9 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi.
Vanny menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.
“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tags: Kejati Sumsel
Baca Juga
-
15 Des 2025
Delapan Wartawan Diduga Dikriminaisasi Saat Investigasi Oknum Kades di Bogor, Kebebasan Pers Terancam
-
07 Okt 2024
Satgas Yonif 432 Kostrad Gelar Program “Papua Pintar” di Nduga, Berikan Pelajaran Bahasa Inggris untuk Anak-Anak Kampung Kaboneri
-
31 Jul 2025
Buronan Tak Bisa Bersembunyi: Kejaksaan Agung Tangkap Remyzard, Peringatkan DPO Lain Segera Menyerahkan Diri
-
31 Okt 2025
Admin e-Katalog Pendidikan Diperiksa Kejagung, Terkuak Peran Swasta dalam Dugaan Korupsi Digitalisasi Sekolah
-
30 Jan 2026
Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum
-
25 Feb 2026
Memo Dr. Rahman Sabon Nama: Menyelamatkan Moralitas Bangsa dan Menata Ulang Sistem Pemerintahan
Rekomendasi lainnya
-
14 Agu 2025
Bos PT Sritex Jadi Tersangka! Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih dalam Kasus Kredit Fiktif
-
26 Nov 2025
Kejati Kepri Hentikan 4 Perkara Lewat Restorative Justice, Prioritaskan Keadilan Humanis
-
20 Nov 2025
ANTAM dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Nanggung, Dua Titik Ditutup
-
19 Nov 2025
Kejaksaan RI Bertransformasi: Reformasi SDM, Kinerja Masif, dan Penegakan Hukum Humanis
-
05 Sep 2025
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Pentingnya Kemitraan Sehat antara Pemerintah dan Media
-
10 Sep 2025
Restrukturisasi Pengurus Pusat Forum Pimred Multimedia Indonesia: Penguatan Organisasi dan Inklusi Tokoh Pers




