liputan08.com PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 21 November 2025 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengatakan bahwa penetapan tujuh tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta gelar perkara.
“Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan dari hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Vanny di Palembang.
Adapun para tersangka yang ditetapkan penyidik yaitu:
1. EH, Pemimpin bank KCP Semendo periode April 2022–Juli 2024.
2. MAP, Penyelia Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023.
3. PPD, Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023.
4. WAF, perantara KUR Mikro.
5. DS, perantara KUR Mikro.
6. JT, perantara KUR Mikro.
7. IH, perantara KUR Mikro.
Penyidik menetapkan penahanan terhadap empat tersangka yakni EH, MAP, PPD, dan JT selama 20 hari, mulai 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Sementara itu, tersangka WAF sudah lebih dulu menjalani hukuman dalam perkara lain. Dua tersangka lain, DS dan IH, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Untuk tersangka DS dan IH, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan hari ini. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” jelas Vanny.
Modus Operandi: Manipulasi Data Nasabah hingga Pemalsuan Dokumen
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka EH, selaku pimpinan cabang pembantu. Ia diduga bekerja sama dengan para perantara KUR (WAF, DS, JT, dan IH) untuk mengajukan kredit menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data, termasuk pemalsuan surat keterangan usaha serta dokumen pendukung lainnya.
Proses pencairan kredit kemudian dipermudah oleh tersangka PPD (Account Officer) dan MAP (Penyelia Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).
“Para tersangka diduga telah melakukan manipulasi data debitur, memalsukan surat-surat dan menggunakan data tanpa hak. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan,” kata Vanny.
Kerugian Negara Capai Rp12,7 Miliar
Hasil perhitungan sementara penyidik menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp12.796.898.439.
“Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp12,7 miliar. Nilai ini masih dapat berkembang sesuai hasil pendalaman penyidikan,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan:
Primair
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor.
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1. KUHP.
jo. Pasal 64 KUHP.
Atau
Pasal 11 UU Tipikor
atau.
Pasal 9 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi.
Vanny menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.
“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tags: Kejati Sumsel
Baca Juga
-
16 Sep 2025
Kunjungan Kerja Kajati Kepri ke Cabjari Moro: Dorong Penguatan Integritas dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Siap Mengguncang Sidang PBB, Angkat Isu Sahara Maroko dan Pelanggaran HAM
-
30 Jul 2025
Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated: Empat Saksi Diperiksa, Bayang-Bayang Jeruji Besi Menghantui Jika Terbukti Terlibat
-
15 Agu 2025
FH BUMN dan Ketua Umum Agustya Bernady Mangkir dari Sidang Gugatan PWI Pusat
-
04 Agu 2025
Jejak Korupsi di Kemendikbudristek: Nama-Nama Besar Diperiksa, Proyek Pendidikan Bernoda
-
10 Nov 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi, Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Program Wirausaha Industri Baru
Rekomendasi lainnya
-
09 Sep 2025
Dua Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Diserahkan ke Penuntut Umum
-
30 Okt 2025
JAM-Intel Kawal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp2,2 Triliun di 29 Provinsi
-
04 Agu 2025
Jejak Korupsi di Kemendikbudristek: Nama-Nama Besar Diperiksa, Proyek Pendidikan Bernoda
-
20 Nov 2025
Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Resmikan MoU Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Baru
-
02 Okt 2024
4 Fakta Terkait Kabinet Prabowo-Gibran yang Belum Rampung
-
26 Sep 2025
Jaksa Agung Instruksikan Optimalisasi Kinerja: Kejati NTT Diminta Jadi Teladan Penegakan Hukum Berintegritas




