liputan08.com TANJUNGPINANG — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi Kejati Kepri.
Buronan tersebut, Djafachruddin (46), ditangkap pada Rabu malam, 12 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adapun identitas lengkap tersangka sebagai berikut:
Nama: Djafachruddin
Tempat, Tanggal Lahir: Raha, 1 April 1979
Usia: 46 Tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sejak Rabu pagi, tim gabungan telah melakukan pemantauan dan penelusuran intensif di sekitar lokasi persembunyian tersangka. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun, berkat kesigapan tim gabungan yang melakukan penyisiran di area sekitar, Djafachruddin berhasil ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik salah satu warga.
Penangkapan berlangsung aman dan tertib tanpa adanya perlawanan berarti. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kejari Kendari untuk dilakukan proses pengamanan dan administrasi awal sebelum diterbangkan menuju Kejati Kepri di Tanjungpinang.
Tersangka diketahui terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah (20 meter) di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dikerjakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018. Kasus tersebut ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, dan proses penyidikan sempat tertunda sejak tahun 2022 karena tersangka melarikan diri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, mengapresiasi kerja sama lintas wilayah antara Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, serta dukungan aparat Babinsa (TNI) setempat yang turut membantu dalam proses penangkapan.
“Kami mengapresiasi sinergi antarwilayah dan dukungan aparat keamanan yang membuat penangkapan ini berjalan aman dan lancar. Penyidik akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang guna mencegah upaya melarikan diri,” ujar Kajati Kepri.
Lebih lanjut, Kajati Kepri menegaskan bahwa melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejaksaan akan terus berupaya menegakkan kepastian hukum dengan memburu para buronan yang masih berkeliaran.
“Kami mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
Penangkapan Djafachruddin menjadi bukti komitmen Kejati Kepri dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi secara konsisten dan profesional.
Tags: Kasus Korupsi Proyek Jembatan, Tim Tabur Kejati Kepri
Baca Juga
-
03 Des 2025
Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN
-
06 Sep 2025
Wilson Lalengke Kecam Ketua PGRI Riau: Pernyataan Soal Wartawan dan Dana BOS Langgar Prinsip Transparansi dan UU Pers
-
23 Sep 2025
Kejaksaan RI dan Kementerian PKP Teken MoU Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Perumahan
-
07 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Berikan Wasbang Dan Peraturan Baris-Berbaris Kepada Pelajar SD di Perbatasan RI-RDT
-
11 Nov 2025
JAM PIDUM dan Universitas Padjadjaran Jalin Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster
-
02 Feb 2026
2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa
Rekomendasi lainnya
-
20 Nov 2025
ANTAM dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Nanggung, Dua Titik Ditutup
-
03 Feb 2026
Bongkar Praktik Pengadaan dan Blending BBM, Tikus Koruptor di Tubuh Pertamina Mulai Terkuak di Sidang Tipikor
-
01 Sep 2025
10 Saksi Diperiksa, Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kian Terkuak
-
28 Okt 2025
Korupsi Kredit PT Sritex: Kejagung Periksa Dua Saksi, Hukum Tak Boleh Tunduk pada Pelaku
-
19 Jan 2026
Bupati Bogor Percepat Operasional Pasar Petani Garuda, Petani Nilai Kebijakan Pro-Petani Kecil
-
30 Okt 2025
JAM-Intel Kawal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp2,2 Triliun di 29 Provinsi




