Breaking News

Kejari Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi, Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Program Wirausaha Industri Baru

liputan08.com JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Senin (10/11/2025) dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyediaan fasilitas sarana produksi program penumbuhan wirausaha industri baru.

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.55 WIB hingga 12.43 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, S.H., M.H., beserta tim penyidik. Adapun lokasi penggeledahan meliputi salah satu unit kerja di Suku Dinas Perindustrian Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dan sebuah lokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Jakarta Timur, kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit merek Singer tipe M1155 dan M1255 pada Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. Penyelidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum serta memberantas praktik korupsi di wilayah Jakarta Timur.

“Dari hasil penggeledahan, tim kami memperoleh sejumlah dokumen yang relevan dan akan diteliti lebih lanjut sebagai bahan pembuktian. Kejaksaan akan terus mengembangkan penyidikan ini agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yogi Sudharsono.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bentuk komitmen institusi dalam mendukung upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya