Liputan08.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bentuk komitmen menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat di ruang publik.
Pada Jumat (24/10/2025) siang, tim gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Mal BTM, Jalan Juanda, Bogor Tengah.

Sidak dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, dengan menyusuri setiap lantai mal. Dari hasil pemeriksaan, enam orang kedapatan merokok di dalam area mal yang merupakan kawasan tanpa rokok.
“Ini kegiatan kedua hasil kolaborasi lintas dinas yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan. Jumlah pelanggaran memang tidak banyak, tapi tetap ada sekitar enam orang yang kami temukan merokok di dalam gedung,” ujar Jenal usai kegiatan.
Para pelanggar langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di lokasi. Hakim turut hadir memimpin persidangan dan menjatuhkan sanksi sosial serta denda administratif sesuai ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Jenal, sebagian pelanggar mengaku sudah mengetahui area tersebut merupakan KTR, namun tetap nekat merokok. “Pihak manajemen sudah mengimbau, tapi masih ada yang tidak patuh. Padahal tempat merokok yang diperbolehkan harus di area terbuka tanpa atap,” tegasnya.
Lebih ironis, petugas menemukan beberapa pelanggar menggunakan rokok ilegal tanpa pita cukai. Temuan ini akan diteruskan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, dua anak di bawah umur juga kedapatan merokok di lokasi. Keduanya tidak disidang tipiring, namun diberi sanksi sosial berupa membersihkan puntung rokok di area umum, serta akan dipanggil bersama orang tua dan pihak sekolah.
“Anak-anak tersebut langsung kami suruh pulang setelah diberikan sanksi sosial. Nanti orang tua dan sekolahnya akan kami panggil untuk pembinaan,” kata Jenal.
Ia menegaskan, kegiatan seperti ini akan terus digelar secara rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa Perda KTR masih berlaku dan wajib dihormati.
“Merokok tidak dilarang, tapi diatur. Hanya boleh dilakukan di tempat terbuka dan tanpa atap,” ujarnya.
Jenal juga mengingatkan, pengelola gedung, lembaga, atau perusahaan yang abai terhadap penerapan KTR bisa dikenai sanksi berat karena bertanggung jawab terhadap area publik yang dikelolanya.
“Setiap penanggung jawab wajib memasang stiker larangan merokok dan mencantumkan aturan serta sanksinya. Untuk pelanggar individu, denda tipiring memang kecil, sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Namun jika mengulang, sanksinya akan meningkat sesuai Perda Ketertiban Umum dan SOP Satpol PP,” jelasnya.
Jenal berharap, penegakan hukum melalui sidak dan sidang tipiring dapat menimbulkan efek jera dan memperkuat disiplin masyarakat terhadap aturan KTR.
Tags: Enam Pelanggar KTR di Mal BTM Bogor Disidang Tipiring di Tempat
Baca Juga
-
22 Des 2025
Cibinong Kukuhkan Dominasi MTQ Kabupaten Bogor: Tiga Kali Berturut-turut Juara Umum MTQ ke-47 Tahun 2025, Raih Juara II Pawai Ta’aruf
-
05 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Berikan Bantuan kepada Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
-
11 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui 9 Perkara Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian di Prabumulih
-
08 Mei 2025
Jangan Berlindung di Balik Hukum, Allah Lebih Tahu Siapa yang Zalim
-
27 Nov 2025
Satu Per Satu ‘Tikus Koruptor’ KUR Mikro Dibekuk, Kejati Sumsel Tahan Tersangka DS
-
21 Jan 2025
Tim Intelijen Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Buronan Tersangka Korupsi di Jakarta Selatan
Rekomendasi lainnya
-
16 Okt 2024
Pemkab Bogor Terapkan Seragam Baru ASN Sesuai Permendagri 10 Tahun 2024
-
04 Nov 2025
Wali Kota Bogor dan Dubes Malaysia Bahas Peluang Kerja Sama Pendidikan hingga Perdagangan
-
13 Feb 2026
Aliran Dana Rp1,1 Miliar untuk Buzzer Terbongkar, Diduga Jadi Tameng Tikus Koruptor
-
12 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Langkah Bupati Tangani Banjir di Rancabungur
-
02 Des 2025
Kota Bogor Borong Dua Penghargaan Nasional dari Kemendagri
-
11 Feb 2025
Geger di Grobogan! Pria Ini Simpan 10 Motor dan 2 Mobil Tanpa Dokumen Sah, Terancam 7 Tahun Penjara




