Liputan08.com CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menerapkan seragam baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin, 14 Oktober 2024. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, yang bertujuan meningkatkan citra, identitas, dan profesionalisme ASN, serta mendukung disiplin kerja. Implementasi peraturan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemkab Bogor.
Dalam SE tersebut, seluruh ASN di Kabupaten Bogor diwajibkan mengenakan seragam baru sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut adalah aturan penggunaan pakaian dinas yang berlaku:
Senin dan Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki.
Rabu: PDH Kemeja Putih.
Kamis: PDH Batik, dengan ketentuan pada minggu pertama dan ketiga menggunakan Batik Urug. Pada minggu lainnya, ASN dapat mengenakan batik bebas.
Jumat: PDH Batik Bebas, dengan tambahan pakaian olahraga bagi yang mengikuti kegiatan olahraga pagi.

Selain itu, pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) wajib dikenakan pada tanggal 17 setiap bulannya, saat upacara hari besar nasional, serta rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah diimplementasikan untuk seluruh ASN di Pemkab Bogor sejak 14 Oktober 2024. Menurutnya, penerapan peraturan ini bertujuan menyederhanakan penggunaan pakaian dinas dan mendukung disiplin kerja ASN dalam melayani masyarakat.
“Peraturan ini untuk meningkatkan profesionalisme, citra, dan identitas ASN, sekaligus mendukung disiplin kerja mereka di Kabupaten Bogor dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” ujar Ajat Rochmat Jatnika.
Sebagai informasi, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara diberlakukan di seluruh Indonesia, mencakup seluruh ASN di Kemendagri dan pemerintah daerah.
Tags: Pemkab Bogor Terapkan Seragam Baru ASN Sesuai Permendagri 10 Tahun 2024
Baca Juga
-
13 Jan 2026
Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir dan Penghijauan Wilayah di Musrenbang Ciriung
-
16 Apr 2026
Rudy Susmanto Dukung PSEL Bogor Raya, Solusi Sampah Jadi Energi Listrik
-
27 Feb 2025
Jembatan Ambruk di Citeureup Akibat Hujan Deras, Bupati Bogor Perintahkan Penanganan Cepat
-
12 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Ajak Masyarakat Bangun Budaya Sehat di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
-
18 Okt 2025
Menteri LH Apresiasi Kota Bogor, Siap Wujudkan PSEL Atasi Masalah Sampah
-
11 Mei 2025
Bogor Run 2025 Semarakkan HJB ke-543, Rudy Susmanto Dorong Event Olahraga Bertaraf Nasional
Rekomendasi lainnya
-
22 Jan 2025
Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
-
31 Mei 2025
Bogor Hujan Trail 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Riders Warnai Semangat Hari Jadi Bogor ke-543
-
10 Jan 2025
Kabupaten Bogor Perkuat Komitmen Menuju ODF 100% dengan Verifikasi Data Intensif
-
03 Mar 2025
Rudy Susmanto Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Bandang di Cisarua, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
11 Jun 2025
Kabogor Fest 2025 Dorong Ekonomi Rakyat, Libatkan 500 UMKM dan PKL
-
14 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa


