Liputan08.com CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menerapkan seragam baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin, 14 Oktober 2024. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, yang bertujuan meningkatkan citra, identitas, dan profesionalisme ASN, serta mendukung disiplin kerja. Implementasi peraturan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemkab Bogor.
Dalam SE tersebut, seluruh ASN di Kabupaten Bogor diwajibkan mengenakan seragam baru sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut adalah aturan penggunaan pakaian dinas yang berlaku:
Senin dan Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki.
Rabu: PDH Kemeja Putih.
Kamis: PDH Batik, dengan ketentuan pada minggu pertama dan ketiga menggunakan Batik Urug. Pada minggu lainnya, ASN dapat mengenakan batik bebas.
Jumat: PDH Batik Bebas, dengan tambahan pakaian olahraga bagi yang mengikuti kegiatan olahraga pagi.

Selain itu, pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) wajib dikenakan pada tanggal 17 setiap bulannya, saat upacara hari besar nasional, serta rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah diimplementasikan untuk seluruh ASN di Pemkab Bogor sejak 14 Oktober 2024. Menurutnya, penerapan peraturan ini bertujuan menyederhanakan penggunaan pakaian dinas dan mendukung disiplin kerja ASN dalam melayani masyarakat.
“Peraturan ini untuk meningkatkan profesionalisme, citra, dan identitas ASN, sekaligus mendukung disiplin kerja mereka di Kabupaten Bogor dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” ujar Ajat Rochmat Jatnika.
Sebagai informasi, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara diberlakukan di seluruh Indonesia, mencakup seluruh ASN di Kemendagri dan pemerintah daerah.
Tags: Pemkab Bogor Terapkan Seragam Baru ASN Sesuai Permendagri 10 Tahun 2024
Baca Juga
-
24 Okt 2025
Bupati Bogor Dukung Pembangunan PSEL di Bogor Raya, Dorong Energi Ramah Lingkungan
-
28 Mei 2025
Polda Jateng Perkuat Sinergi Tertibkan Juru Parkir Demi Lindungi UMKM dari Premanisme
-
25 Feb 2026
Profesionalisme Pengelolaan BUMD: Komitmen Rudy Susmanto Dorong Profit dan Dampak Sosial
-
18 Apr 2025
Demi Anak Sekolah dan Ekonomi Warga, Pemkab Bogor Bangun Jembatan Penghubung Cihideung Petir
-
05 Jan 2025
Prabowo Subianto Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh 2025Versi The Straits Times
-
11 Des 2025
Bupati Bogor Tegaskan Pramuka Harus Menjadi Garda Terdepan dan Kekuatan Besar Pembentuk Karakter Generasi Bangsa
Rekomendasi lainnya
-
27 Feb 2026
Gerakan Indonesia ASRI Resmi Berlaku di Kabupaten Bogor, Bupati Tekankan Monitoring Ketat
-
09 Mar 2026
Tragis! Jelang Lebaran Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa, Langsung Ditahan
-
27 Mei 2025
Kepala Damkar Kabupaten Bogor Purna Tugas, Sekda Mereka Pejuang, Bukan Pengemis!
-
02 Jan 2025
Tim 8 Relawan Prabowo Dukung Program Makan Siang Bergizi untuk Siswa Seluruh Indonesia
-
04 Jun 2025
Roda Pemerintahan Baru, Bupati Bogor Lantik 13 Pejabat Tinggi Pratama
-
02 Mar 2025
Panglima TNI Resmikan Masjid Jami Ar Rohman di Pangandaran Simbol Iman dan Pengabdian


