Liputan08.com CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menerapkan seragam baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin, 14 Oktober 2024. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, yang bertujuan meningkatkan citra, identitas, dan profesionalisme ASN, serta mendukung disiplin kerja. Implementasi peraturan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemkab Bogor.
Dalam SE tersebut, seluruh ASN di Kabupaten Bogor diwajibkan mengenakan seragam baru sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut adalah aturan penggunaan pakaian dinas yang berlaku:
Senin dan Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki.
Rabu: PDH Kemeja Putih.
Kamis: PDH Batik, dengan ketentuan pada minggu pertama dan ketiga menggunakan Batik Urug. Pada minggu lainnya, ASN dapat mengenakan batik bebas.
Jumat: PDH Batik Bebas, dengan tambahan pakaian olahraga bagi yang mengikuti kegiatan olahraga pagi.

Selain itu, pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) wajib dikenakan pada tanggal 17 setiap bulannya, saat upacara hari besar nasional, serta rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah diimplementasikan untuk seluruh ASN di Pemkab Bogor sejak 14 Oktober 2024. Menurutnya, penerapan peraturan ini bertujuan menyederhanakan penggunaan pakaian dinas dan mendukung disiplin kerja ASN dalam melayani masyarakat.
“Peraturan ini untuk meningkatkan profesionalisme, citra, dan identitas ASN, sekaligus mendukung disiplin kerja mereka di Kabupaten Bogor dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” ujar Ajat Rochmat Jatnika.
Sebagai informasi, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara diberlakukan di seluruh Indonesia, mencakup seluruh ASN di Kemendagri dan pemerintah daerah.
Tags: Pemkab Bogor Terapkan Seragam Baru ASN Sesuai Permendagri 10 Tahun 2024
Baca Juga
-
02 Agu 2026
CFD Pakansari Perkuat Identitas Budaya Lewat Busana Adat UMKM
-
14 Jan 2025
Kisah Inspiratif Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal Dari Aceh Hingga Papua Mengabdi Tanpa Henti untuk Negeri
-
26 Jan 2026
Hadiri Kuliah Umum di UIKA, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Mahasiswa Jadi Generasi Beradab dan Berdampak
-
28 Nov 2024
Pangdam I/BB Bersama Forkopimda Sumut Tinjau Lokasi Banjir dan TPS di Medan
-
04 Mar 2026
Terima Audiensi KNPI, Rudy Susmanto Buka Ruang Kolaborasi Luas untuk Pemuda Bogor
-
06 Jun 2025
Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga Idul Adha Momentum Kepedulian dan Ketakwaan Sosial
Rekomendasi lainnya
-
04 Jun 2026
Tutup Dikreg LXVII Seskoad 2026, Kasad Siapkan Pemimpin Militer Masa Depan yang Adaptif dan Visioner
-
13 Feb 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Pembangunan Jalan Tambang dan Jalur Puncak II untuk Atasi Kemacetan
-
13 Feb 2025
Kejagung Periksa Saksi Dugaan Suap Penanganan Kasus Ronald Tannur, Siapa yang Terlibat?
-
13 Jan 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Penuh Kawasan Berikat Bersinar di Gunung Putri untuk Berantas Narkoba
-
13 Jan 2025
Peringatan HUT ke-18 PMPP TNI, Olahraga Bersama Wujudkan Kebersamaan dan Kebugaran
-
24 Mei 2025
Wilson Lalengke Kritik Keras Dewan Pers, Desak Tindakan Tegas atas Penghapusan Artikel Opini di Detik.com



