liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia tahun 2019 hingga 2022.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL.
Adapun kesepuluh saksi yang diperiksa antara lain:
1. J, Managing Director PT Hewlett Packard (HP) Indonesia.
2. DP, ASN pada Kemendikbudristek.
3. WH, ASN pada Kemendikbudristek.
4. OB, Google for Education, PT Google Indonesia.
5. I, Accounting Manager PT Tera Data Indonesia.
6. IS, Karyawan Swasta.
7. TDJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMK tahun anggaran 2021 pada Kemendikbudristek.
8. S, Head of Manufacturing PT Acer Manufacturing Indonesia.
9. N, Wakil Ketua Tim Sertifikasi TKDN pada Pusat Peningkatan Produk Dalam Negeri tahun 2019–2022.
10. FS, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemendikbudristek tahun 2020–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi tersebut merupakan langkah lanjutan penyidik untuk menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam pengadaan sarana dan prasarana digitalisasi pendidikan.
“Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019 sampai dengan 2022,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/10/2025).
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Agung terus bekerja secara profesional dalam menelusuri setiap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat, agar penegakan hukum dapat berjalan objektif dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan perangkat teknologi informasi untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan yang merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan mendalami bukti-bukti baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tags: Kasus Digitalisasi Pendidikan, Kejagung
Baca Juga
-
01 Okt 2024
Indikator Ungkap Masyarakat Pilih Khofifah-Emil karena Terbukti Kerja Nyata
-
10 Okt 2025
Guncang PBB dengan Suara Kemanusiaan: Wawancara Eksklusif Liputan08.com bersama Wilson Lalengke di New York
-
27 Agu 2025
Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan Hukum untuk BRI Teluk Betung dalam Program BSDP 2025
-
29 Nov 2025
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati Tiga Raperda Strategis untuk Penguatan Layanan Publik
-
11 Nov 2025
Tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan Aset di Kota Malang Titipkan Uang Ganti Rugi Rp2,14 Miliar ke Kejari
-
26 Nov 2024
JAM-Intelijen dan Dirjen Minerba Teken Kerja Sama Pengamanan Pembangunan Strategis
Rekomendasi lainnya
-
04 Nov 2025
Kasad Maruli Simanjuntak: Laksanakan Tugas dengan Baik, Maka Anda Akan Jadi Pemimpin yang Berhasil
-
16 Jan 2026
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara: Sinergi dengan Paspampres Penting Jaga Stabilitas Keamanan Daerah
-
21 Okt 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Pengganti Kasus Korupsi CPO
-
30 Sep 2025
Program Jaksa Garda Desa di Banten, Wujud Transformasi Kejaksaan Humanis dan Preventif
-
08 Agu 2025
Capt. Hakeng: Nama Ambalat Bukan Sekadar Istilah, tapi Simbol Kedaulatan
-
07 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Berikan Wasbang Dan Peraturan Baris-Berbaris Kepada Pelajar SD di Perbatasan RI-RDT




