Breaking News

Bappenda Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 82,26, Perpanjang Relaksasi Pajak untuk Ringankan Beban Warga

liputan08.com CIBINONG – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor kembali menorehkan pencapaian membanggakan dalam pelaksanaan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Semester I Tahun 2025. Dengan nilai IKM mencapai 82,26 dan predikat “B” atau Baik, jajaran Bappenda semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam pelayanan publik.

Angka 82,26 tersebut merupakan hasil penilaian masyarakat atas berbagai aspek pelayanan, seperti kemudahan prosedur, kejelasan persyaratan, kecepatan penyelesaian, hingga keramahan petugas. Predikat “Baik” menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan, sekaligus mengakui adanya upaya nyata Bappenda dalam memberikan layanan yang responsif dan solutif.

Hasil IKM juga menjadi alat evaluasi penting untuk memperbaiki kekurangan sekaligus mengembangkan inovasi di masa depan. Kritik dan saran masyarakat dijadikan bahan pembelajaran agar pelayanan publik di Kabupaten Bogor semakin inklusif, mudah diakses, dan sesuai harapan warga.

Pemerintah mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif dalam survei dan mendorong warga untuk terus memberikan masukan melalui kanal survei online maupun offline agar kualitas pelayanan terus meningkat.

Bappenda Kabupaten Bogor menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat. Komitmen pelayanan yang berlandaskan nilai AKHLAK dan semangat inovasi akan terus dijaga, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat pelayanan yang cepat, akurat, dan ramah.

Dengan hasil IKM yang positif, Bappenda optimistis mampu menghadirkan pelayanan publik yang membanggakan serta membawa Kabupaten Bogor menuju masa depan yang istimewa dan gemilang.

Realisasi Pajak Daerah Capai Rp3,11 Triliun atau 81,6 Persen

Hingga 10 Oktober 2025, Bappenda Kabupaten Bogor mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp3.115.130.154.823, atau 81,60 persen dari target Anggaran Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3.817.688.382.057.

Kontribusi terbesar berasal dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp919,23 miliar, disusul Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp715,97 miliar.

Menariknya, dari sisi persentase, PBB-P2 menjadi jenis pajak dengan realisasi tertinggi mencapai 105,23 persen. Hal ini menunjukkan bahwa PBB-P2 memiliki peran strategis dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor.

Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah taat pajak dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Bappenda Perpanjang Relaksasi Pajak dan Pembebasan PBB Tahun 2025

Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat serta untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pemulihan ekonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bappenda memperpanjang program relaksasi pajak daerah, termasuk pembebasan PBB-P2 Tahun 2025.

Program ini menjadi terobosan besar bagi warga, terutama bagi wajib pajak dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000,- yang mendapatkan pembebasan penuh (pajak dianggap lunas tanpa pembayaran).

Selain itu, mulai 1 September hingga 31 Desember 2025, masyarakat dapat memanfaatkan diskon 100% untuk PBB P2 tahun pajak 1994–2011, asalkan telah melunasi PBB P2 tahun 2025.

Program ini juga menghapus seluruh denda PBB P2 untuk semua tahun pajak, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan denda. Bappenda juga memberikan pengurangan pokok piutang pajak hingga 50% untuk tahun 2012–2019, dan 30% untuk tahun 2020–2024.

Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada warga yang terus berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

Pembayaran Pajak Kini Lebih Mudah dan Digital

Bappenda Kabupaten Bogor terus berinovasi dalam layanan publik dengan menyediakan beragam kanal pembayaran digital, seperti Bank BRI, Bank BJB, BCA, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, serta platform daring seperti Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, dan Blibli.

Masyarakat cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) melalui ponsel untuk melunasi kewajiban pajak kapan saja dan di mana saja tanpa harus antre.

Informasi lengkap mengenai E-SPPT, pengecekan tunggakan, dan panduan pembayaran digital dapat diakses di situs resmi bappenda.bogorkab.go.id atau melalui kanal media sosial Bappenda Kabupaten Bogor.

Pemkab Hadir untuk Rakyat

Bupati Bogor menegaskan, kebijakan relaksasi pajak dan pembebasan PBB ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

“Potensi penerimaan pajak yang hilang bukan hal utama. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah bisa berbagi dan meringankan beban warga serta memastikan kesejahteraan semua lapisan masyarakat,” ujar Bupati Bogor.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan tidak melewatkan kesempatan emas untuk menuntaskan kewajiban perpajakan tanpa rasa khawatir, serta ikut mendukung terwujudnya Kabupaten Bogor yang maju, sejahtera, dan gemilang.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya