Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial WMH dan SR, keduanya disebut hadir dalam penandatanganan Akta Perjanjian Kredit antara PT Bank DKI dan PT Sritex. Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat tersangka ISL dan kawan-kawan.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex dari beberapa bank pembangunan daerah, yakni Bank BJB (Jawa Barat dan Banten), Bank DKI, dan Bank Jateng.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini penting untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas peran masing-masing pihak dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank daerah kepada PT Sritex yang berdampak pada potensi kerugian keuanganW negara. Hingga saat ini, tim penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak internal maupun eksternal dalam perkara tersebut.
Tags: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Pelaku, Korupsi Kredit PT Sritex: Kejagung Periksa Dua Saksi
Baca Juga
-
27 Mei 2026
Sambut Iduladha 1447 H, Nunur Nurhasdian Ajak Warga Perkuat Solidaritas dan Kepedulian
-
07 Jul 2025
JAM-Was Pimpin Apel Gabungan Kejaksaan Agung: Tegaskan Disiplin dan Integritas Pegawai Jadi Pilar Kepercayaan Publik
-
11 Okt 2025
Misi di PBB Tuntas, Wilson Lalengke Bertolak dari New York Kembali ke Jakarta Hari Ini
-
08 Apr 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Keberhasilan Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025: Penurunan Kecelakaan Capai 30 Persen
-
03 Mei 2026
Rudy Susmanto Hadir di CFD Tegar Beriman, Perkuat Kebersamaan dan Gaya Hidup Sehat Warga
-
04 Jun 2025
Roda Pemerintahan Baru, Bupati Bogor Lantik 13 Pejabat Tinggi Pratama
Rekomendasi lainnya
-
15 Mei 2026
Gus Sholeh Ajak Jurnalis Istiqamah di Majelis Ilmu, KH AY Sogir Isi Pengajian Al Qalam
-
22 Jan 2025
JAM Pengawasan Kejaksaan RI Catatkan Capaian Kinerja 100 Hari Pertama di Era Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin
-
17 Agu 2025
Korpri Kabupaten Bogor Siap Bertransformasi Dukung Visi-Misi Bupati Menuju Bogor Istimewa dan Gemilang
-
19 Mei 2026
Janji Tinggal Janji! Pedagang Taman Puring Kecewa Berat, Pemda DKI Dinilai Permainkan Nasib Rakyat Kecil
-
25 Nov 2024
PJ. Bupati Bachril Bakri Berpesan Saat Hadiri Hari Guru Nasional 2024 di Lapangan Tegar Beriman Kabupaten Bogor
-
16 Jan 2025
Kapolri Listyo Sigit Dorong Pengembangan Direktorat PPA-PPO hingga Tingkat Polda dan Polres


