Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial WMH dan SR, keduanya disebut hadir dalam penandatanganan Akta Perjanjian Kredit antara PT Bank DKI dan PT Sritex. Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat tersangka ISL dan kawan-kawan.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex dari beberapa bank pembangunan daerah, yakni Bank BJB (Jawa Barat dan Banten), Bank DKI, dan Bank Jateng.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini penting untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas peran masing-masing pihak dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank daerah kepada PT Sritex yang berdampak pada potensi kerugian keuanganW negara. Hingga saat ini, tim penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak internal maupun eksternal dalam perkara tersebut.
Tags: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Pelaku, Korupsi Kredit PT Sritex: Kejagung Periksa Dua Saksi
Baca Juga
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Bus Listrik Gratis, Dukung Transportasi Ramah Lingkungan
-
05 Jan 2026
Pemkab Bogor Pastikan Penyelesaian Keterlambatan Pembayaran Kegiatan TA 2025 Sesuai Regulasi
-
21 Jan 2026
Tak Ada Tempat Aman! Buronan Korupsi Dana Musala Jadi Tikus Got, Syarif bin Onde Dibekuk Satgas SIRI Kejagung
-
15 Okt 2025
Pemkab Bogor Perkuat Deteksi Dini dan PSN untuk Cegah Penyebaran Chikungunya
-
09 Apr 2025
Dian Asafri: Hadirnya Menteri PKP Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah
-
28 Feb 2025
Presiden Tekankan Penghematan, KPU Kabupaten Bogor Malah Gelar Acara Mewah
Rekomendasi lainnya
-
09 Mei 2025
Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Pembangunan Jalan Khusus Tambang Parungpanjang Dimulai Tahun Ini
-
28 Nov 2025
Senat FIB UNDIP Lakukan Hearing di DPRD Kota Semarang, Bahas Banjir hingga Kualitas Layanan BRT
-
18 Feb 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Penggelapan I Wayan Depa Yogiana di Batam
-
20 Jun 2025
Gebyar Adminduk 2025 Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor Luncurkan Layanan Istimewa untuk Warga
-
21 Mar 2026
Andi Permana: Idulfitri Momentum Perkuat Persatuan dan Semangat Kebangsaan
-
23 Okt 2024
Wamendagri Bima Arya: Pentingnya Validitas dan Keamanan Data Dukcapil dalam Pelayanan Publik




