liputan08.com Jakarta — Polemik dugaan kriminalisasi terhadap warga Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, bernama Rina Rismala Soetarya, kembali mencuat. Perempuan yang sebelumnya sempat ditahan bersama bayinya yang masih berusia sembilan bulan di Polres Jakarta Pusat, kini harus menghadapi proses hukum yang dinilai janggal dan sarat penyalahgunaan kewenangan.
Kasus yang berawal dari sengketa jual-beli mobil antara Rina dengan pelapor bernama Apiner Semu itu sejatinya termasuk perkara perdata murni. Namun, penyidik Polres Jakarta Pusat justru tetap memprosesnya sebagai tindak pidana, meski telah ada upaya damai antara kedua belah pihak.
Sumber terpercaya dari tim kuasa hukum menyebutkan adanya dugaan kuat bahwa kelanjutan perkara ini dipicu oleh kepentingan non-prosedural.
“Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa mereka kecewa karena pemberitaan kasus ini sudah viral, sehingga mereka tetap melanjutkan perkara. Bahkan, sebelumnya ada permintaan dana sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk biaya ‘koordinasi’ ke berbagai pihak,” ungkap salah satu advokat nasional yang ikut menangani kasus tersebut, Selasa (14/10/2025).
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai kejadian ini sebagai potret suram penegakan hukum di Indonesia.
“Yaa, mau bilang apa lagi? Kata kawan saya yang juga seorang polisi, ‘itulah Polisi Endonesah’, yang salah bisa jadi benar, dan yang benar bisa dijadikan salah. Uang seolah menjadi penentu segalanya,” ujarnya dengan nada getir.
Kasus ini kini sudah berpindah ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Meski keluarga tersangka telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan, jaksa tetap memutuskan untuk menahan Rina dan memindahkannya ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.
“Kami sudah ajukan pengalihan tahanan karena pasal yang dikenakan ancamannya di bawah lima tahun. Tapi jaksa tetap bersikeras menahan. Ironisnya, jaksa yang menangani perkara ini adalah seorang perempuan, namun tidak menunjukkan empati terhadap ibu yang memiliki bayi kecil,” tutur Advokat Ujang Kosasih, S.H., dari Tim Pembela Hukum PPWI.
Ujang menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas untuk melawan dugaan kriminalisasi ini.
“Kami akan mengajukan gugatan praperadilan dan menyeret pimpinan dua lembaga penegak hukum, yakni Kapolri dan Jaksa Agung, sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan wewenang di lapangan. Kami juga akan melapor ke Divisi Propam Polri agar tindakan para oknum penyidik dapat diperiksa secara internal,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai kejanggalan yang muncul dalam proses penyidikan hingga penahanan sudah menjadi perhatian publik sejak awal. Kasus ini, katanya, bukan lagi sekadar perkara individu, tetapi ujian terhadap integritas dan moralitas lembaga penegak hukum.
“Ini bukan sekadar perjuangan seorang ibu, tapi perjuangan semua warga negara yang ingin melihat hukum benar-benar menjadi pelindung, bukan alat penindasan,” pungkas Ujang.
Tags: Kriminalisasi, Polres Jakarta Pusat
Baca Juga
-
19 Feb 2026
Menjelang Puasa Ramadan, Bukannya Bertobat, Oknum Anggota DPRD Muara Enim Justru Ditangkap Kejati Sumsel Terkait Dugaan Gratifikasi Rp1,6 Miliar
-
06 Feb 2026
Prof. Komaruddin Hidayat: Kecerdasan Buatan Tantangan Terbesar Jurnalisme di Era Digital
-
16 Des 2025
Kejati Riau Tangkap Dua Tikus Koruptor Dana PI 10 Persen Blok Rokan, Negara Rugi Rp64,2 Miliar
-
03 Des 2025
Kontroversi Putusan Prapid Kasus Tongkang di PN Sorong, Polres Sorong Selatan Diduga Produksi Hoaks
-
01 Agu 2025
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju
-
12 Feb 2026
JPU Mangkir dari Persidangan Jekson: Potret Buruk Perilaku Jaksa Kejati Riau
Rekomendasi lainnya
-
11 Nov 2025
Tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan Aset di Kota Malang Titipkan Uang Ganti Rugi Rp2,14 Miliar ke Kejari
-
08 Jan 2026
Tikus Koruptor Peradilan Terbongkar di Tipikor Jakarta: Suap Miliaran Demi Putusan Onslag
-
29 Jan 2026
Satgas SIRI Kejagung Ringkus DPO Pelanggaran Pemilu di Bekasi, Babul Salam Akhirnya Tertangkap
-
29 Agu 2025
Bobrok di Zona Bebas: Eks Kepala BP Karimun dan Timnya Rugikan Negara Rp182 Miliar Lewat Skema Rokok Non-Cukai
-
23 Sep 2025
MBG untuk Anak Sekolah, MBG bagi Masa Depan
-
24 Nov 2025
Penguatan Kolaborasi Pers dan Lembaga Negara: Jurnalis Diminta Tetap Menjaga Independensi dan Peran Literasi Publik




