liputan08.com Jakarta — Polemik dugaan kriminalisasi terhadap warga Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, bernama Rina Rismala Soetarya, kembali mencuat. Perempuan yang sebelumnya sempat ditahan bersama bayinya yang masih berusia sembilan bulan di Polres Jakarta Pusat, kini harus menghadapi proses hukum yang dinilai janggal dan sarat penyalahgunaan kewenangan.
Kasus yang berawal dari sengketa jual-beli mobil antara Rina dengan pelapor bernama Apiner Semu itu sejatinya termasuk perkara perdata murni. Namun, penyidik Polres Jakarta Pusat justru tetap memprosesnya sebagai tindak pidana, meski telah ada upaya damai antara kedua belah pihak.
Sumber terpercaya dari tim kuasa hukum menyebutkan adanya dugaan kuat bahwa kelanjutan perkara ini dipicu oleh kepentingan non-prosedural.
“Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa mereka kecewa karena pemberitaan kasus ini sudah viral, sehingga mereka tetap melanjutkan perkara. Bahkan, sebelumnya ada permintaan dana sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk biaya ‘koordinasi’ ke berbagai pihak,” ungkap salah satu advokat nasional yang ikut menangani kasus tersebut, Selasa (14/10/2025).
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai kejadian ini sebagai potret suram penegakan hukum di Indonesia.
“Yaa, mau bilang apa lagi? Kata kawan saya yang juga seorang polisi, ‘itulah Polisi Endonesah’, yang salah bisa jadi benar, dan yang benar bisa dijadikan salah. Uang seolah menjadi penentu segalanya,” ujarnya dengan nada getir.
Kasus ini kini sudah berpindah ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Meski keluarga tersangka telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan, jaksa tetap memutuskan untuk menahan Rina dan memindahkannya ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.
“Kami sudah ajukan pengalihan tahanan karena pasal yang dikenakan ancamannya di bawah lima tahun. Tapi jaksa tetap bersikeras menahan. Ironisnya, jaksa yang menangani perkara ini adalah seorang perempuan, namun tidak menunjukkan empati terhadap ibu yang memiliki bayi kecil,” tutur Advokat Ujang Kosasih, S.H., dari Tim Pembela Hukum PPWI.
Ujang menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas untuk melawan dugaan kriminalisasi ini.
“Kami akan mengajukan gugatan praperadilan dan menyeret pimpinan dua lembaga penegak hukum, yakni Kapolri dan Jaksa Agung, sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan wewenang di lapangan. Kami juga akan melapor ke Divisi Propam Polri agar tindakan para oknum penyidik dapat diperiksa secara internal,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai kejanggalan yang muncul dalam proses penyidikan hingga penahanan sudah menjadi perhatian publik sejak awal. Kasus ini, katanya, bukan lagi sekadar perkara individu, tetapi ujian terhadap integritas dan moralitas lembaga penegak hukum.
“Ini bukan sekadar perjuangan seorang ibu, tapi perjuangan semua warga negara yang ingin melihat hukum benar-benar menjadi pelindung, bukan alat penindasan,” pungkas Ujang.
Tags: Kriminalisasi, Polres Jakarta Pusat
Baca Juga
-
26 Jan 2026
Seruan Kemanusiaan Global: Membela Rakyat Iran dari Tirani dan Keheningan Dunia
-
05 Des 2025
Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi
-
29 Jan 2026
Tikus-Tikus Koruptor Garong Rp285 Triliun! Jaksa Bongkar Skandal Tata Kelola Minyak Pertamina di Sidang Tipikor
-
27 Sep 2025
PERANG MELAWAN NARKOTIKA: SINERGI TANPA BATAS, HANCURKAN JARINGAN SINDIKAT
-
18 Feb 2026
Berulangkali Mangkir dari Persidangan Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Ini Persekongkolan Jahat Kapolda dengan Kajati Riau
-
09 Okt 2025
Kejagung Sita Aset 20.027 m² Terkait Kasus Kredit PT Sritex, Langkah Lanjut Telusuri TPPU
Rekomendasi lainnya
-
25 Feb 2026
Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes
-
05 Sep 2025
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Pentingnya Kemitraan Sehat antara Pemerintah dan Media
-
19 Nov 2025
Siswa Menunggu, Dapur MBG Sudah Siap Namun Anggaran BGN Belum Cair
-
07 Feb 2026
Tikus Koruptor Migas Dibongkar di Meja Hijau, JPU Ungkap Kode “Mengunci Bendera” di Pertamina
-
27 Jan 2026
Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?
-
28 Agu 2025
LBH Street Lawyer Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Kasus Judi Online




