liputan08.com Jakarta — Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh beberapa bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Pada Selasa, 7 Oktober 2025, penyidik melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa total aset yang disita mencapai 20.027 meter persegi, tersebar di wilayah Surakarta dan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah hukum untuk menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana yang terkait dengan perkara kredit kepada PT Sritex dan entitasnya. Seluruh kegiatan penyitaan berjalan lancar dan aman,” ujar Anang Supriatna, Rabu (8/10/2025).
Adapun rincian aset yang telah dilakukan penyitaan meliputi:
1 bidang tanah dan bangunan seluas 389 m² di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
1 bidang tanah dan bangunan berupa vila seluas 3.120 m² di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
4 bidang tanah kosong yang masing-masing berada di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat.
Menurut Anang, penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, serta unsur Babinsa, Aparat Desa, dan Kelurahan setempat.
“Kolaborasi lintas lembaga ini menunjukkan sinergi kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Kejaksaan Agung akan terus menelusuri aset-aset lain yang terkait guna memulihkan kerugian negara,” tambah Anang.
Kegiatan penyitaan berjalan aman, tertib, dan kondusif di bawah pengawasan ketat tim penyidik. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat proses pembuktian dalam perkara yang kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Tags: KejagungPT Sritex, TPPU
Baca Juga
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik
-
19 Jan 2026
Bupati Bogor Percepat Operasional Pasar Petani Garuda, Petani Nilai Kebijakan Pro-Petani Kecil
-
08 Jan 2026
Dilantik Serentak, Ketua LPM Bogor Utara Diminta Langsung Bersinergi
-
22 Okt 2025
Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB
-
19 Sep 2025
Diduga Ada Pelanggaran Fidusia, Konsumen Mengadu Terkait Penarikan Kendaraan oleh Perusahaan Pembiayaan
-
27 Agu 2025
Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan Hukum untuk BRI Teluk Betung dalam Program BSDP 2025
Rekomendasi lainnya
-
01 Okt 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dr Usep Nukliri S.Ag. MM: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Meneguhkan Persatuan dan Ketahanan Bangsa
-
08 Jan 2026
PPWI dan Dubes Aljazair Gelar Pertemuan Silaturahmi Bahas Kerja Sama Sosial Budaya
-
15 Sep 2025
Kajati Kepri Kunjungi Kejari Karimun: Dorong Profesionalisme dan Sentuhan Humanis Pelayanan Hukum
-
03 Des 2025
Kontroversi Putusan Prapid Kasus Tongkang di PN Sorong, Polres Sorong Selatan Diduga Produksi Hoaks
-
26 Sep 2025
Dana Desa Bukan Ajang Korupsi, Jaksa Ingatkan Hukuman Penjara Menanti
-
04 Nov 2025
Kasad Maruli Simanjuntak: Laksanakan Tugas dengan Baik, Maka Anda Akan Jadi Pemimpin yang Berhasil




