liputan08.com Jakarta – Aktivis hak asasi manusia sekaligus jurnalis senior Indonesia, Wilson Lalengke, dijadwalkan hadir dalam sesi penting Komite Khusus Politik dan Dekolonisasi (Komite Keempat) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, pada 7–12 Oktober 2025 mendatang. Kehadiran Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu menjadi bagian dari forum masyarakat sipil dunia yang secara khusus menyoroti isu Sahara Maroko dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang terkait.
Menurut keterangan resmi melalui surat elektronik dari Sekretariat Komite Keempat PBB tertanggal Rabu, 24 September 2025, Wilson Lalengke diundang untuk menyampaikan pidato berupa petisi tertulis dan lisan di hadapan forum internasional tersebut. Petisinya akan menyoroti persoalan Sahara Maroko (sebelumnya dikenal sebagai Sahara Barat), khususnya mengenai dugaan eksekusi di luar hukum (extra judicial execution) terhadap warga Syahrawi di kamp pengungsian Tinduf, Aljazair, yang dikaitkan dengan kelompok pemberontak Front Polisario.
Isu ini merupakan problematika politik dan kemanusiaan yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Sahrawi sendiri adalah penduduk asli wilayah Sahara Maroko yang sempat dijajah Spanyol. Konflik berkepanjangan, termasuk tudingan pelanggaran HAM terhadap para pengungsi, telah menjadi perhatian serius komunitas internasional.
Wilson Lalengke diperkirakan akan menyampaikan pernyataannya pada salah satu dari tiga waktu yang telah ditentukan Panitia, yakni 8 Oktober pukul 15.00, 9 Oktober pukul 15.00, atau 10 Oktober pukul 15.00 waktu setempat, bertempat di Ruang Konferensi 4, Markas Besar PBB. Untuk memastikan kehadirannya, ia diwajibkan hadir sejak awal setiap sesi.
Setiap pemohon petisi diberikan waktu maksimal tiga menit untuk menyampaikan pernyataannya, dengan fasilitas penerjemahan simultan. Sebelum itu, Wilson diminta menyerahkan konsep tertulis pidato melalui email resmi Panitia, agar dapat diproses dalam sistem penerjemahan PBB dan memudahkan peninjauan substansi.
Berdasarkan ketentuan protokol, Wilson Lalengke diwajibkan mengambil kartu izin masuk sementara pada 8 Oktober 2025 pukul 10.00–11.30 di Kantor Pendaftaran Pengunjung PBB. Identitas resmi berupa paspor atau SIM harus ditunjukkan pada saat registrasi.
Pihak Panitia juga menegaskan bahwa persidangan menerapkan aturan ketat, termasuk larangan membawa spanduk, bendera, maupun melakukan tindakan yang dapat dianggap mengganggu jalannya sidang. PBB menekankan bahwa setiap pernyataan harus disampaikan dengan kesopanan dan sesuai dengan etika diplomasi internasional.
Kehadiran Wilson Lalengke di forum global ini dipandang sebagai momen penting, baik secara pribadi maupun bagi organisasi yang dipimpinnya, PPWI. Selama ini, PPWI konsisten memperjuangkan hak asasi manusia, kebebasan pers, hak-hak rakyat kecil, serta isu lingkungan. Partisipasi ini juga menegaskan semakin kuatnya peran masyarakat sipil Indonesia dalam dinamika wacana global terkait demokrasi, HAM, dan kebebasan dari penindasan.
Sebagai alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) tahun 2012, Wilson membawa perspektif strategis yang diharapkan memperkaya diskusi internasional mengenai isu kemanusiaan di Sahara Maroko.
Sebelumnya, visa Amerika Serikat untuk Wilson telah diterbitkan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada 18 September 2025. Dengan demikian, seluruh dokumen perjalanan diplomatik dan administratif telah lengkap, sehingga tidak ada hambatan berarti bagi keberangkatan menuju New York.
Partisipasi Wilson Lalengke di PBB menandai langkah baru bagi diplomasi masyarakat sipil Indonesia di tingkat global. Publik kini menantikan bagaimana gagasan dan seruannya dalam sidang Komite Keempat PBB akan memberikan kontribusi nyata bagi advokasi kemanusiaan, penyelesaian konflik Sahara Maroko, serta penguatan nilai-nilai hak asasi manusia di dunia.
(TIM/Redaksi)
Tags: PBB, Wilson Lalengke
Baca Juga
-
29 Nov 2025
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati Tiga Raperda Strategis untuk Penguatan Layanan Publik
-
25 Jul 2025
Ketua Umum PWI Pusat Murka: Surat Pemberitahuan Kongres PWI Disebut Ilegal dan Memicu Kegaduhan
-
17 Des 2025
Dari Mimbar Masjid DPP Golkar, KH DR Dian Assafri Nasai: Pejabat Wajib Punya Budaya Malu, Jangan Jadi Raja Kecil
-
25 Nov 2024
Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Bahas Transfer of Prisoner dan Penanganan Over Kapasitas Lapas
-
01 Agu 2025
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju
-
21 Jul 2025
Decan Bebaskan Lahan Pemakaman Umum di Rumpin
Rekomendasi lainnya
-
09 Des 2025
Ketika Suara Publik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Diabaikan, Apa yang Harus Dilakukan?
-
21 Agu 2025
Bui Menunggu! Kejagung Sikat Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang di Pertamina dan KKKS 2018–2023
-
24 Des 2025
LARWASDA 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor Cegah Kebocoran Keuangan Rp44,23 Miliar
-
09 Okt 2025
Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB
-
13 Okt 2025
Konsolidasi MBG di Sentul: Kepala Dapur Lulusan SPPI Batch 3 Desak Kepastian Status Kepegawaian
-
01 Feb 2026
134 Perangkat Elektronik Disita, JPU Bongkar Jejak Digital Tikus Koruptor di Sidang Marcella Santoso dkk




