liputan08.com Palangka Raya – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam mengawal transparansi keuangan desa melalui program Jaga Desa di Kalimantan Tengah. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan komitmen bersama penguatan program Jaga Desa se-Provinsi Kalimantan Tengah, yang digelar pada Kamis (25/9/2025) di Palangka Raya.
Nota kesepahaman ini melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri serta Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Tengah terkait pembinaan dan pengawasan dana desa serta pemberdayaan masyarakat desa. Pengawasan dilakukan melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding.
Dalam kesempatan itu, JAM-Intel menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana atau penyelewengan dana desa. Kejaksaan meluncurkan aplikasi Jaga Desa yang sebelumnya telah diterapkan di berbagai provinsi seperti Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Maluku Utara, Lampung, Bangka Belitung, hingga Bali. Aplikasi ini memberi akses pelaporan, pendampingan hukum, hingga bimbingan teknis gratis bagi kepala desa dan perangkat desa.
“Kejaksaan bertugas untuk mendukung semua kebijakan Pemerintah, sesuai Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran yang tertuang dalam poin ke-6 yakni Membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” ujar JAM-Intel dalam sambutannya.
Selain mengawal keuangan desa, JAM-Intel juga menekankan dukungan Kejaksaan RI terhadap program ketahanan pangan nasional. Hal ini dilakukan bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan memberdayakan potensi lokal di setiap daerah.
Khusus di Kalimantan Tengah, program Jaga Desa juga difokuskan pada penguatan Koperasi Merah Putih. Program ini diarahkan agar koperasi desa dapat bermitra dengan perkebunan kelapa sawit yang dinilai memiliki potensi besar di wilayah tersebut.
Sebagai bentuk apresiasi, JAM-Intel turut menyerahkan piagam penghargaan kepada bupati yang wilayahnya dinilai bebas dari kasus penyalahgunaan dana desa.
“Dengan kolaborasi Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) serta Kementerian Dalam Negeri dalam memonitor implementasi pengelolaan keuangan desa, diharapkan pada tahun 2026 terjadi penurunan Kepala Desa yang terjerat tindak pidana akibat menyalahgunakan keuangan desa,” pungkas JAM-Intel.
Tags: Jaksa Agung, Korupsi, Reda Manthovani
Baca Juga
-
24 Nov 2025
DIDUGA Langgar Prosedur, Alih Kelola PKBM Insan Kamila Dipersoalkan: DPRD Minta Disdik Bogor Bertindak Transparan
-
14 Agu 2025
Buron 11 Tahun Kasus Penggelapan BPKB Toyota Alphard Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel
-
30 Des 2025
Logika Sesat Konsep Pencemaran Nama Baik: Sebuah Kajian Kritis dalam Kasus Ijazah Jokowi
-
06 Sep 2025
Wilson Lalengke Kecam Ketua PGRI Riau: Pernyataan Soal Wartawan dan Dana BOS Langgar Prinsip Transparansi dan UU Pers
-
20 Nov 2025
Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Resmikan MoU Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Baru
-
19 Nov 2025
Kejaksaan RI Bertransformasi: Reformasi SDM, Kinerja Masif, dan Penegakan Hukum Humanis
Rekomendasi lainnya
-
04 Nov 2025
Satgas PKH Kuasai Kembali Tambang Ilegal PT Bumi Morowali Utara di Kawasan Hutan Sulawesi Tengah
-
22 Agu 2025
Hendry Ch Bangun: Jaga Independensi PWI, Jangan Seret Nama Pemerintah dalam Pemilihan Ketua
-
06 Feb 2026
Bau Tikus Koruptor Digitalisasi Pendidikan Terkuak: JPU Bongkar Skema Gelap Chromebook Kemendikbudristek
-
10 Des 2025
Harkodia di Negeri Koruptor
-
28 Jan 2026
Sidang Pertamina Bongkar Sarang Tikus Koruptor: Impor Diakali, Negara Diperas dari Hulu ke Hilir
-
03 Feb 2026
Kapolda Riau dan Kriminalisasi Aktivis, Wilson Lalengke: Ini Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia




