
liputan08.com Palangka Raya – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam mengawal transparansi keuangan desa melalui program Jaga Desa di Kalimantan Tengah. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan komitmen bersama penguatan program Jaga Desa se-Provinsi Kalimantan Tengah, yang digelar pada Kamis (25/9/2025) di Palangka Raya.
Nota kesepahaman ini melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri serta Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Tengah terkait pembinaan dan pengawasan dana desa serta pemberdayaan masyarakat desa. Pengawasan dilakukan melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding.
Dalam kesempatan itu, JAM-Intel menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana atau penyelewengan dana desa. Kejaksaan meluncurkan aplikasi Jaga Desa yang sebelumnya telah diterapkan di berbagai provinsi seperti Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Maluku Utara, Lampung, Bangka Belitung, hingga Bali. Aplikasi ini memberi akses pelaporan, pendampingan hukum, hingga bimbingan teknis gratis bagi kepala desa dan perangkat desa.
“Kejaksaan bertugas untuk mendukung semua kebijakan Pemerintah, sesuai Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran yang tertuang dalam poin ke-6 yakni Membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” ujar JAM-Intel dalam sambutannya.
Selain mengawal keuangan desa, JAM-Intel juga menekankan dukungan Kejaksaan RI terhadap program ketahanan pangan nasional. Hal ini dilakukan bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan memberdayakan potensi lokal di setiap daerah.
Khusus di Kalimantan Tengah, program Jaga Desa juga difokuskan pada penguatan Koperasi Merah Putih. Program ini diarahkan agar koperasi desa dapat bermitra dengan perkebunan kelapa sawit yang dinilai memiliki potensi besar di wilayah tersebut.
Sebagai bentuk apresiasi, JAM-Intel turut menyerahkan piagam penghargaan kepada bupati yang wilayahnya dinilai bebas dari kasus penyalahgunaan dana desa.
“Dengan kolaborasi Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) serta Kementerian Dalam Negeri dalam memonitor implementasi pengelolaan keuangan desa, diharapkan pada tahun 2026 terjadi penurunan Kepala Desa yang terjerat tindak pidana akibat menyalahgunakan keuangan desa,” pungkas JAM-Intel.
Tags: Jaksa Agung, Korupsi, Reda Manthovani
Baca Juga
-
06 Agu 2025
Terjerat Skandal Minyak: Lima Mobil Super Mewah Tersangka Korupsi Digelandang ke Kejaksaan
-
29 Agu 2025
Korupsi Jahanam di Pelabuhan Sagu-sagu Lukit: Proyek Fiktif, Uang Rp12,5 Miliar Raib Dikendalikan Orang Luar Perusahaan
-
01 Okt 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dr Usep Nukliri S.Ag. MM: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Meneguhkan Persatuan dan Ketahanan Bangsa
-
26 Sep 2025
Jaksa Agung Instruksikan Optimalisasi Kinerja: Kejati NTT Diminta Jadi Teladan Penegakan Hukum Berintegritas
-
01 Agu 2025
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju
-
05 Okt 2024
Peringatan HUT ke-79 TNI di Monas Hari ini: Parade, Atraksi Trimatra hingga Pameran Alutsista
Rekomendasi lainnya
-
27 Agu 2025
Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan Hukum untuk BRI Teluk Betung dalam Program BSDP 2025
-
06 Okt 2025
Wilson Lalengke Bertolak ke New York untuk Menyampaikan Pidato di Komite Keempat PBB
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik
-
01 Okt 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dr Usep Nukliri S.Ag. MM: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Meneguhkan Persatuan dan Ketahanan Bangsa
-
13 Agu 2025
Kejari Jakbar Gugat Pembatalan Perkawinan WNI-WNA Arab Saudi, Diduga Modus TPPO Berkedok Nikah Rekayasa
-
14 Agu 2025
Bos PT Sritex Jadi Tersangka! Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih dalam Kasus Kredit Fiktif