
liputan08.com Jakarta – Dugaan pelanggaran aturan fidusia kembali mencuat dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor. Seorang konsumen mengaku dirugikan setelah kendaraannya ditarik oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan di wilayah Bekasi.
Kasus ini berawal dari keterlambatan angsuran selama tiga bulan yang dialami konsumen bernama Budi Syahputra, S.Sos. Kendaraan dengan nomor polisi B 1200 CZX yang saat itu digunakan keponakannya, didatangi oleh beberapa orang debt collector pada Minggu (15/9). Mereka kemudian mengajak keponakan Budi ke sebuah kantor cabang pembiayaan dengan alasan mencari solusi.
Namun, menurut pengakuan konsumen, kendaraan justru ditahan di kantor dan pihak keluarga diminta melunasi seluruh sisa angsuran. Bahkan, keponakan Budi disebut diminta menandatangani dokumen penyerahan kendaraan secara “sukarela” dalam kondisi tertekan.
Pakar hukum menilai praktik penarikan kendaraan bermotor tanpa prosedur resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 29 dan 30 disebutkan, eksekusi objek fidusia hanya dapat dilakukan melalui penyerahan sukarela oleh debitur atau melalui mekanisme hukum, termasuk pengadilan maupun pelelangan umum.
“Apabila penarikan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka ada potensi pelanggaran hukum. Perusahaan pembiayaan maupun pihak terkait perlu memastikan semua proses sesuai aturan,” ujar seorang praktisi hukum yang dimintai tanggapan, Jumat (19/9).
Sementara itu, seorang narasumber yang juga konsumen menyatakan keberatan atas mekanisme tersebut dan berencana menempuh jalur hukum, sekaligus melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi fidusia dalam industri pembiayaan. OJK diharapkan dapat melakukan pengawasan lebih ketat agar hak-hak konsumen terlindungi serta praktik penagihan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Dion)
Tags: Pelanggaran Fidusia
Baca Juga
-
27 Jun 2025
Senat Mahasiswa FIB Undip Ajukan Hearing dengan DPRD Jateng: Wujudkan Literasi Politik Mahasiswa
-
11 Jun 2025
Menkes Apresiasi Desa Klapanunggal Jadi Teladan Nasional dalam Penanganan TBC
-
15 Mei 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Penguatan Command Center, Dorong Transformasi Layanan Publik Digital di Kabupaten Bogor
-
07 Mei 2025
Menuju Embarkasi Haji Mandiri, Pemkab Bogor Akan Bangun Pusat Pelayanan Terpadu di Area Stadion Pakansari
-
20 Mei 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Penguatan Sinergi Lintas Wilayah Kolaborasi Bupati Rudy dan Wali Kota Dedie Menuju Pembangunan Berkelanjutan
-
19 Apr 2025
PWI Gugat Dewan Pers, Desak Penegakan Keadilan atas Tindakan Sepihak Regulator
Rekomendasi lainnya
-
02 Okt 2024
Salim Group Makin Agresif, Beli Saham Jalan Tol Trans Jawa 35 Persen
-
20 Apr 2025
Tingkatkan Minat Baca Anak Papua, Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Buku dan Bimbing Membaca di Distrik Napua
-
20 Jun 2025
MyKahuripan, Solusi Cepat dan Mudah Layanan Air Minum Perumda Tirta Kahuripan
-
21 Mei 2025
DPO Kasus Kredit Fiktif Rp800 Juta Akhirnya Ditangkap Tim SIRI Kejaksaan Agung di Musi Banyuasin
-
10 Mei 2025
Diduga Diskriminatif, Orang Tua Santri Pondok Pesantren Nurul Furqon Tempuh Jalur Hukum Terkait Syahadah Al-Qur’an
-
07 Mei 2025
Bupati Bogor Alihkan Kendaraan Dinas Jimny Tahun Pengadaan 2023 Untuk Patroli, Demi Efisiensi dan Peningkatan Layanan Publik