liputan08.com Jakarta – Dugaan pelanggaran aturan fidusia kembali mencuat dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor. Seorang konsumen mengaku dirugikan setelah kendaraannya ditarik oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan di wilayah Bekasi.
Kasus ini berawal dari keterlambatan angsuran selama tiga bulan yang dialami konsumen bernama Budi Syahputra, S.Sos. Kendaraan dengan nomor polisi B 1200 CZX yang saat itu digunakan keponakannya, didatangi oleh beberapa orang debt collector pada Minggu (15/9). Mereka kemudian mengajak keponakan Budi ke sebuah kantor cabang pembiayaan dengan alasan mencari solusi.
Namun, menurut pengakuan konsumen, kendaraan justru ditahan di kantor dan pihak keluarga diminta melunasi seluruh sisa angsuran. Bahkan, keponakan Budi disebut diminta menandatangani dokumen penyerahan kendaraan secara “sukarela” dalam kondisi tertekan.
Pakar hukum menilai praktik penarikan kendaraan bermotor tanpa prosedur resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 29 dan 30 disebutkan, eksekusi objek fidusia hanya dapat dilakukan melalui penyerahan sukarela oleh debitur atau melalui mekanisme hukum, termasuk pengadilan maupun pelelangan umum.
“Apabila penarikan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka ada potensi pelanggaran hukum. Perusahaan pembiayaan maupun pihak terkait perlu memastikan semua proses sesuai aturan,” ujar seorang praktisi hukum yang dimintai tanggapan, Jumat (19/9).
Sementara itu, seorang narasumber yang juga konsumen menyatakan keberatan atas mekanisme tersebut dan berencana menempuh jalur hukum, sekaligus melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi fidusia dalam industri pembiayaan. OJK diharapkan dapat melakukan pengawasan lebih ketat agar hak-hak konsumen terlindungi serta praktik penagihan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Dion)
Tags: Pelanggaran Fidusia
Baca Juga
-
09 Mei 2025
Sastra Winara Bogor Run 2025 Jadi Momentum Kebangkitan Olahraga dan Ekonomi Daerah
-
26 Apr 2025
Ketua PWI Kota Bogor Tekankan Pentingnya Kepercayaan Publik terhadap Media Mainstream
-
12 Feb 2026
Perbup 37/2025 Terbit, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak di 34 Kecamatan
-
19 Sep 2025
Trotoar di Jalan KSR Kusmayadi Sukahati Penuh Pedagang, Siswa Terpaksa Jalan di Bahu Jalan
-
16 Jul 2025
Dosen Universitas Pancasila: Sri Mulyani dan Bahlil Justru Sosok Kunci Dukung Pemerintahan Prabowo
-
25 Nov 2024
Menjaga Kondusivitas Menjelang Pilkada 2024 Polsek Grogol Petamburan Laksanakan Program Cooling System
Rekomendasi lainnya
-
11 Sep 2025
Kejaksaan RI Tegaskan Komitmen Terima Semua Laporan Masyarakat, Termasuk Dugaan Korupsi
-
30 Jun 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Beragam Layanan dan Hiburan Gratis untuk Masyarakat di Monas
-
15 Des 2025
Di Bawah Kepemimpinan Rudy Susmanto, Durian Bogor Tembus Pasar Tiongkok
-
31 Mei 2025
Wabup Ade Ruhandi Resmikan Kampung Hidroponik dan Distribusikan 500 Ribu Bibit demi Ketahanan Pangan dan Pelestarian Lingkungan
-
28 Apr 2025
Pererat Sinergi, Kantor Imigrasi Bogor Kunjungi PWI Kota Bogor Bahas Inovasi Layanan Publik
-
28 Mei 2025
Uang Rakyat Digondol Koruptor Kejagung Periksa 8 Saksi Kredit Busuk PT Sritex




