liputan08.com Jakarta – Dugaan pelanggaran aturan fidusia kembali mencuat dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor. Seorang konsumen mengaku dirugikan setelah kendaraannya ditarik oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan di wilayah Bekasi.
Kasus ini berawal dari keterlambatan angsuran selama tiga bulan yang dialami konsumen bernama Budi Syahputra, S.Sos. Kendaraan dengan nomor polisi B 1200 CZX yang saat itu digunakan keponakannya, didatangi oleh beberapa orang debt collector pada Minggu (15/9). Mereka kemudian mengajak keponakan Budi ke sebuah kantor cabang pembiayaan dengan alasan mencari solusi.
Namun, menurut pengakuan konsumen, kendaraan justru ditahan di kantor dan pihak keluarga diminta melunasi seluruh sisa angsuran. Bahkan, keponakan Budi disebut diminta menandatangani dokumen penyerahan kendaraan secara “sukarela” dalam kondisi tertekan.
Pakar hukum menilai praktik penarikan kendaraan bermotor tanpa prosedur resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 29 dan 30 disebutkan, eksekusi objek fidusia hanya dapat dilakukan melalui penyerahan sukarela oleh debitur atau melalui mekanisme hukum, termasuk pengadilan maupun pelelangan umum.
“Apabila penarikan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka ada potensi pelanggaran hukum. Perusahaan pembiayaan maupun pihak terkait perlu memastikan semua proses sesuai aturan,” ujar seorang praktisi hukum yang dimintai tanggapan, Jumat (19/9).
Sementara itu, seorang narasumber yang juga konsumen menyatakan keberatan atas mekanisme tersebut dan berencana menempuh jalur hukum, sekaligus melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi fidusia dalam industri pembiayaan. OJK diharapkan dapat melakukan pengawasan lebih ketat agar hak-hak konsumen terlindungi serta praktik penagihan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Dion)
Tags: Pelanggaran Fidusia
Baca Juga
-
13 Jun 2025
Warga Antusias Urus NIB Gratis di Kabogorfest 2025, Dinas Koperasi dan UMKM Permudah Proses
-
09 Apr 2025
Pemkab Bogor Sambut Magang Praja IPDN, Zaenal Ashari Ini Momentum Terapkan Ilmu di Lapangan
-
16 Mei 2025
Dandenpom V/1 Madiun Ingatkan Prajurit Jaga Kehormatan dan Hindari Pelanggaran
-
15 Sep 2025
Terbukti Kriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora: Wajah Buruk Penegakan Hukum di Indonesia
-
30 Nov 2025
Bupati Bogor dan Menkop UKM Resmikan Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih Pakansari
-
15 Apr 2025
Danpasmar 1 Hadiri Pembukaan Diksarmil dan Pelatihan Manajerial SPPI Batch 3 Tahun 2025 di Jakarta Selatan
Rekomendasi lainnya
-
26 Sep 2025
Bupati Bogor Percepat Program Rutilahu, Targetkan 3.750 Rumah Tidak Layak Huni Selesai Diperbaiki Tahun 2025
-
23 Nov 2025
Kejagung Lelang Aset Koruptor Ivan CH Litha, Ruko Tiga Lantai Terjual Rp1,39 Miliar
-
14 Jun 2025
Helaran Budaya HJB ke-543 Jadi Simbol Kebangkitan Budaya dan Ekonomi Kabupaten Bogor
-
15 Mei 2025
Bupati Bogor Lantik Pengurus Karang Taruna 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda sebagai Pilar Pembangunan Daerah
-
01 Jan 2026
API DKI Jakarta Desak Presiden Prabowo Intervensi Kasus Dugaan Kejahatan Seksual Anak di Jakarta
-
22 Mei 2025
Ketum PMPH Hadiri Penyuluhan Hukum Kolaborasi Polri dan Akademisi Ubhara Jaya




