Liputan08.com – Rabu, 21 Mei 2025 Dalam rangka memperkuat pemahaman hukum bagi aparat kepolisian dan masyarakat, Polsek Kemayoran Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertajuk “Penyuluhan Hukum tentang Penggunaan Kekuatan dalam Pelaksanaan Tugas Polri”. Kegiatan ini melibatkan para pakar hukum, akademisi, mahasiswa, serta organisasi kepemudaan.
Kegiatan yang berlangsung di aula Polsek Kemayoran ini dihadiri oleh anggota kepolisian, mahasiswa Fakultas Hukum Ubhara Jaya, serta perwakilan dari Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH) yang diketuai oleh Ali Wardana. Turut hadir pula pengurus dan anggota PMPH yakni Lidya Novega, Diah Narima Ambarrini, Amelia Vega, Audy Pramudya Tama, Atzmad Firman Sadiya Mustakim, dan Donasto Samosir.

Dalam sambutannya, Iptu Sahuri Saputro, mewakili pimpinan Polsek Kemayoran, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi ini. “Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya pencerahan hukum bagi aparat dan masyarakat. Ini menjadi bentuk nyata sinergi antara kepolisian dan dunia akademik untuk meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas,” ujar Iptu Sahuri.
Perlindungan Khusus terhadap Perempuan dan Anak
Materi pertama disampaikan oleh Dr. Anggreany Haryani Putri, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Ubhara Jaya. Ia memaparkan pentingnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai bentuk perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
“Tujuan utama PPA adalah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi saksi, korban, maupun tersangka dalam kasus yang ditangani kepolisian,” ungkap Dr. Anggreany. Ia juga menambahkan bahwa keberadaan PPA sangat penting “untuk kepentingan pemeriksaan yang sensitif terhadap saksi dan korban perempuan dan anak, serta menghindari pelanggaran HAM atau tindakan yang bisa menimbulkan trauma lebih serius.”
Dampak Perbuatan Melawan Hukum oleh Oknum Polisi
Materi kedua dibawakan oleh Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., yang menyoroti dampak perbuatan melawan hukum (PMH) oleh oknum anggota Polri dari berbagai aspek.
“Dampaknya bukan hanya hukum semata, tapi juga sosial, psikologis, dan institusional,” tegas Dr. Endang. Ia menjelaskan bahwa “oknum polisi yang melakukan pelanggaran bisa dijerat pidana, tetapi yang lebih mengkhawatirkan adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.”
Menurutnya, tindakan PMH juga berimbas langsung kepada korban. “Korban bisa mengalami trauma, rasa takut terhadap polisi, bahkan kerusakan mental. Ini jelas merusak citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” tambahnya.
Tujuan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
Sesi terakhir disampaikan oleh Asst. Prof. Dr. Rahman Amin, S.H., M.H., yang mengulas secara mendalam mengenai tujuan dan dasar hukum penggunaan kekuatan oleh Polri.
“Penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian bukan tanpa batas. Tujuan utamanya adalah mencegah, menghentikan, atau mengendalikan tindakan pelaku kejahatan yang membahayakan,” ujar Dr. Rahman.
Ia merinci bahwa tindakan kepolisian harus diarahkan untuk:
“Mencegah pelaku melarikan diri atau membahayakan anggota Polri maupun masyarakat.”
“Melindungi diri dan masyarakat dari ancaman yang mengakibatkan luka parah atau kematian.”
“Menjaga kehormatan, kesusilaan, serta harta benda dari serangan yang melanggar hak,” jelasnya, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Perkap No. 1 Tahun 2009.
Sinergi Akademik dan Kepolisian untuk Penegakan Hukum yang Humanis
Kegiatan penyuluhan ini menjadi wadah penting untuk memperkuat wawasan hukum para anggota Polri, khususnya dalam hal penggunaan kekuatan yang proporsional dan berbasis HAM. Selain itu, penyuluhan ini juga menggarisbawahi pentingnya unit-unit khusus seperti PPA untuk melindungi korban perempuan dan anak secara lebih efektif.
Ali Wardana, selaku Ketua Umum PMPH, menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan seperti ini merupakan bentuk tanggung jawab intelektual. “Kami ingin ikut serta memastikan bahwa hukum tidak hanya dipelajari di ruang kelas, tetapi juga dibumikan melalui kegiatan pengabdian yang langsung menyentuh aparat dan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan para narasumber, memperkaya pemahaman serta mempererat hubungan antara kepolisian, akademisi, dan masyarakat.
Penulis:
Zack
Tags: Ketum PMPH Hadiri Penyuluhan Hukum Kolaborasi Polri dan Akademisi Ubhara Jaya
Baca Juga
-
14 Apr 2026
Rudy Susmanto Percepat Pembangunan Hutan Kota, 156,44 Hektare Telah Terwujud di Kabupaten Bogor
-
03 Nov 2024
Sidang Perdana Kasus Korupsi KUR Bank SumselBabel Senilai Rp20,2 Miliar Akan Digelar di PN Pangkalpinang
-
23 Jun 2026
Rudy Susmanto Dorong Transportasi Rel Terintegrasi untuk Kurangi Kemacetan dan Perkuat Ekonomi Bogor
-
05 Apr 2025
Pererat Sinergi TNI dan Warga Papua Satgas Yonif 131/BRS Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Kampung Mosso
-
26 Nov 2025
Bogor Percepat Geopark Halimun Salak Menuju UNESCO, Sekda Ajat Tekankan Kolaborasi Pentahelix
-
16 Jan 2025
Ketum PWDPI Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan di Mesuji ke Polda Lampung
Rekomendasi lainnya
-
05 Nov 2025
Sinergi Pemerintah dan Akademisi, ATR/BPN Mesuji Ikuti FGD Penguatan Ekonomi Transmigrasi
-
24 Mei 2026
Dikira Aman Pulang Magrib, DPO Ini Tak Sadar Tim Tabur Sudah Menunggu
-
16 Jul 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Kepedulian Swasta, Warga Gunung Geulis dan Sukatani Butuh Pasokan Air Bersih
-
27 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Sinergi Bangun Transportasi Nyaman pada Peringatan Harhubnas 2025
-
21 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Lantik Ajat Rochmat Jatnika Sebagai Sekda Definitif Kabupaten Bogor
-
07 Jan 2026
Pemkot Bogor Perkuat Komitmen Pengembangan Trem Perkotaan melalui Kerja Sama dengan PT INKA



