Liputan08.com – Rabu, 21 Mei 2025 Dalam rangka memperkuat pemahaman hukum bagi aparat kepolisian dan masyarakat, Polsek Kemayoran Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertajuk “Penyuluhan Hukum tentang Penggunaan Kekuatan dalam Pelaksanaan Tugas Polri”. Kegiatan ini melibatkan para pakar hukum, akademisi, mahasiswa, serta organisasi kepemudaan.
Kegiatan yang berlangsung di aula Polsek Kemayoran ini dihadiri oleh anggota kepolisian, mahasiswa Fakultas Hukum Ubhara Jaya, serta perwakilan dari Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH) yang diketuai oleh Ali Wardana. Turut hadir pula pengurus dan anggota PMPH yakni Lidya Novega, Diah Narima Ambarrini, Amelia Vega, Audy Pramudya Tama, Atzmad Firman Sadiya Mustakim, dan Donasto Samosir.

Dalam sambutannya, Iptu Sahuri Saputro, mewakili pimpinan Polsek Kemayoran, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi ini. “Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya pencerahan hukum bagi aparat dan masyarakat. Ini menjadi bentuk nyata sinergi antara kepolisian dan dunia akademik untuk meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas,” ujar Iptu Sahuri.
Perlindungan Khusus terhadap Perempuan dan Anak
Materi pertama disampaikan oleh Dr. Anggreany Haryani Putri, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Ubhara Jaya. Ia memaparkan pentingnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai bentuk perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
“Tujuan utama PPA adalah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi saksi, korban, maupun tersangka dalam kasus yang ditangani kepolisian,” ungkap Dr. Anggreany. Ia juga menambahkan bahwa keberadaan PPA sangat penting “untuk kepentingan pemeriksaan yang sensitif terhadap saksi dan korban perempuan dan anak, serta menghindari pelanggaran HAM atau tindakan yang bisa menimbulkan trauma lebih serius.”
Dampak Perbuatan Melawan Hukum oleh Oknum Polisi
Materi kedua dibawakan oleh Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., yang menyoroti dampak perbuatan melawan hukum (PMH) oleh oknum anggota Polri dari berbagai aspek.
“Dampaknya bukan hanya hukum semata, tapi juga sosial, psikologis, dan institusional,” tegas Dr. Endang. Ia menjelaskan bahwa “oknum polisi yang melakukan pelanggaran bisa dijerat pidana, tetapi yang lebih mengkhawatirkan adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.”
Menurutnya, tindakan PMH juga berimbas langsung kepada korban. “Korban bisa mengalami trauma, rasa takut terhadap polisi, bahkan kerusakan mental. Ini jelas merusak citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” tambahnya.
Tujuan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
Sesi terakhir disampaikan oleh Asst. Prof. Dr. Rahman Amin, S.H., M.H., yang mengulas secara mendalam mengenai tujuan dan dasar hukum penggunaan kekuatan oleh Polri.
“Penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian bukan tanpa batas. Tujuan utamanya adalah mencegah, menghentikan, atau mengendalikan tindakan pelaku kejahatan yang membahayakan,” ujar Dr. Rahman.
Ia merinci bahwa tindakan kepolisian harus diarahkan untuk:
“Mencegah pelaku melarikan diri atau membahayakan anggota Polri maupun masyarakat.”
“Melindungi diri dan masyarakat dari ancaman yang mengakibatkan luka parah atau kematian.”
“Menjaga kehormatan, kesusilaan, serta harta benda dari serangan yang melanggar hak,” jelasnya, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Perkap No. 1 Tahun 2009.
Sinergi Akademik dan Kepolisian untuk Penegakan Hukum yang Humanis
Kegiatan penyuluhan ini menjadi wadah penting untuk memperkuat wawasan hukum para anggota Polri, khususnya dalam hal penggunaan kekuatan yang proporsional dan berbasis HAM. Selain itu, penyuluhan ini juga menggarisbawahi pentingnya unit-unit khusus seperti PPA untuk melindungi korban perempuan dan anak secara lebih efektif.
Ali Wardana, selaku Ketua Umum PMPH, menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan seperti ini merupakan bentuk tanggung jawab intelektual. “Kami ingin ikut serta memastikan bahwa hukum tidak hanya dipelajari di ruang kelas, tetapi juga dibumikan melalui kegiatan pengabdian yang langsung menyentuh aparat dan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan para narasumber, memperkaya pemahaman serta mempererat hubungan antara kepolisian, akademisi, dan masyarakat.
Penulis:
Zack
Tags: Ketum PMPH Hadiri Penyuluhan Hukum Kolaborasi Polri dan Akademisi Ubhara Jaya
Baca Juga
-
15 Jul 2025
PWI Kabupaten Bandung Gelar OKK: 47 Wartawan Ikuti Orientasi Menuju Keanggotaan Profesional
-
10 Agu 2026
Rudy Tegaskan Pemkab Bogor Hadir Tangani Kekeringan
-
28 Feb 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Retret 2025 di Magelang: Tegaskan Sinergi untuk Bangsa
-
23 Des 2025
210 Perangkat Desa Bogor Lulus Sekolah Pemerintahan Desa Angkatan V di IPB
-
25 Jan 2025
MAKI Soroti Anomali Survei Litbang Kompas: Penegak Hukum Berprestasi Tapi Citra Rendah
-
19 Des 2024
Crew 8 Resmi Dideklarasikan Siap Percepat Target Swasembada Pangan Pemerintahan Presiden Prabowo
Rekomendasi lainnya
-
22 Mei 2026
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut, Fokus Lengkapi Alat Bukti
-
07 Sep 2025
Pentas Budaya Meriahkan HUT ke-80 RI di Cilebut Barat, KH Ahmad Yaudin Sogir Ajak Warga Jaga Persatuan dan Awasi Generasi Muda
-
19 Jan 2026
AFCON 2025: Morocco’s Triumph and a Dress Rehearsal for the 2030 World Cup
-
18 Mar 2026
Bupati Rudy Susmanto Berangkatkan 4.000 Pemudik, Program Mudik Gratis Bogor 2026 Pecahkan Rekor
-
03 Mar 2025
Wabup Jaro Ade Tinjau Korban Longsor di Sukajaya, Pastikan Bantuan dan Gotong Royong Warga
-
20 Mei 2026
Peringati Harkitnas, Bupati Bogor Rudy Susmanto Tekankan Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial





