Liputan08.com – Rabu, 21 Mei 2025 Dalam rangka memperkuat pemahaman hukum bagi aparat kepolisian dan masyarakat, Polsek Kemayoran Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertajuk “Penyuluhan Hukum tentang Penggunaan Kekuatan dalam Pelaksanaan Tugas Polri”. Kegiatan ini melibatkan para pakar hukum, akademisi, mahasiswa, serta organisasi kepemudaan.
Kegiatan yang berlangsung di aula Polsek Kemayoran ini dihadiri oleh anggota kepolisian, mahasiswa Fakultas Hukum Ubhara Jaya, serta perwakilan dari Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH) yang diketuai oleh Ali Wardana. Turut hadir pula pengurus dan anggota PMPH yakni Lidya Novega, Diah Narima Ambarrini, Amelia Vega, Audy Pramudya Tama, Atzmad Firman Sadiya Mustakim, dan Donasto Samosir.

Dalam sambutannya, Iptu Sahuri Saputro, mewakili pimpinan Polsek Kemayoran, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi ini. “Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya pencerahan hukum bagi aparat dan masyarakat. Ini menjadi bentuk nyata sinergi antara kepolisian dan dunia akademik untuk meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas,” ujar Iptu Sahuri.
Perlindungan Khusus terhadap Perempuan dan Anak
Materi pertama disampaikan oleh Dr. Anggreany Haryani Putri, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Ubhara Jaya. Ia memaparkan pentingnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai bentuk perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
“Tujuan utama PPA adalah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi saksi, korban, maupun tersangka dalam kasus yang ditangani kepolisian,” ungkap Dr. Anggreany. Ia juga menambahkan bahwa keberadaan PPA sangat penting “untuk kepentingan pemeriksaan yang sensitif terhadap saksi dan korban perempuan dan anak, serta menghindari pelanggaran HAM atau tindakan yang bisa menimbulkan trauma lebih serius.”
Dampak Perbuatan Melawan Hukum oleh Oknum Polisi
Materi kedua dibawakan oleh Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., yang menyoroti dampak perbuatan melawan hukum (PMH) oleh oknum anggota Polri dari berbagai aspek.
“Dampaknya bukan hanya hukum semata, tapi juga sosial, psikologis, dan institusional,” tegas Dr. Endang. Ia menjelaskan bahwa “oknum polisi yang melakukan pelanggaran bisa dijerat pidana, tetapi yang lebih mengkhawatirkan adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.”
Menurutnya, tindakan PMH juga berimbas langsung kepada korban. “Korban bisa mengalami trauma, rasa takut terhadap polisi, bahkan kerusakan mental. Ini jelas merusak citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” tambahnya.
Tujuan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
Sesi terakhir disampaikan oleh Asst. Prof. Dr. Rahman Amin, S.H., M.H., yang mengulas secara mendalam mengenai tujuan dan dasar hukum penggunaan kekuatan oleh Polri.
“Penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian bukan tanpa batas. Tujuan utamanya adalah mencegah, menghentikan, atau mengendalikan tindakan pelaku kejahatan yang membahayakan,” ujar Dr. Rahman.
Ia merinci bahwa tindakan kepolisian harus diarahkan untuk:
“Mencegah pelaku melarikan diri atau membahayakan anggota Polri maupun masyarakat.”
“Melindungi diri dan masyarakat dari ancaman yang mengakibatkan luka parah atau kematian.”
“Menjaga kehormatan, kesusilaan, serta harta benda dari serangan yang melanggar hak,” jelasnya, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Perkap No. 1 Tahun 2009.
Sinergi Akademik dan Kepolisian untuk Penegakan Hukum yang Humanis
Kegiatan penyuluhan ini menjadi wadah penting untuk memperkuat wawasan hukum para anggota Polri, khususnya dalam hal penggunaan kekuatan yang proporsional dan berbasis HAM. Selain itu, penyuluhan ini juga menggarisbawahi pentingnya unit-unit khusus seperti PPA untuk melindungi korban perempuan dan anak secara lebih efektif.
Ali Wardana, selaku Ketua Umum PMPH, menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan seperti ini merupakan bentuk tanggung jawab intelektual. “Kami ingin ikut serta memastikan bahwa hukum tidak hanya dipelajari di ruang kelas, tetapi juga dibumikan melalui kegiatan pengabdian yang langsung menyentuh aparat dan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan para narasumber, memperkaya pemahaman serta mempererat hubungan antara kepolisian, akademisi, dan masyarakat.
Penulis:
Zack
Tags: Ketum PMPH Hadiri Penyuluhan Hukum Kolaborasi Polri dan Akademisi Ubhara Jaya
Baca Juga
-
16 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Keimanan dan Makmurkan Masjid
-
18 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya, Perkuat Bukti terhadap Tersangka IR
-
13 Des 2024
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Anjangsana di Pasar Kampung Vascodaneem Papua Barat
-
11 Nov 2025
TP PKK Kabupaten Bogor Gelar BINDA di Rumpin, Dorong Pemberdayaan dan Kesejahteraan Warga
-
15 Des 2025
SMP ITA èL MA’MUR Gelar Parenting dan Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatra dan Aceh
-
12 Mar 2025
PT Antam UBPE Pongkor Perkuat Kepedulian Sosial Munadji Santunan Ramadan untuk 1.800 Anak Yatim dan Dhuafa
Rekomendasi lainnya
-
17 Jan 2025
RSUD Cibinong Dukung Program Jumat Jantung Sehat untuk Cegah Penyakit Jantung Usia Muda
-
27 Nov 2024
KPU Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim untuk Pilkada Damai 2024
-
01 Nov 2024
Jaksa Agung dan Menteri Kehutanan Bahas Penegakan Hukum Kehutanan dalam Pertemuan di Kejaksaan Agung
-
24 Feb 2026
Sorotan Publik terhadap MBG: DPRD Diminta Panggil Yayasan Mitra BGN dan Tindak Tegas Jika Terbukti Menyimpang
-
16 Jul 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Kepedulian Swasta, Warga Gunung Geulis dan Sukatani Butuh Pasokan Air Bersih
-
01 Nov 2025
Apresiasi untuk Penegakan Hukum Berintegritas, CNN Indonesia Nobatkan ST Burhanuddin sebagai Pemimpin Luar Biasa



