Liputan08.com – Rabu, 21 Mei 2025 Dalam rangka memperkuat pemahaman hukum bagi aparat kepolisian dan masyarakat, Polsek Kemayoran Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertajuk “Penyuluhan Hukum tentang Penggunaan Kekuatan dalam Pelaksanaan Tugas Polri”. Kegiatan ini melibatkan para pakar hukum, akademisi, mahasiswa, serta organisasi kepemudaan.
Kegiatan yang berlangsung di aula Polsek Kemayoran ini dihadiri oleh anggota kepolisian, mahasiswa Fakultas Hukum Ubhara Jaya, serta perwakilan dari Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH) yang diketuai oleh Ali Wardana. Turut hadir pula pengurus dan anggota PMPH yakni Lidya Novega, Diah Narima Ambarrini, Amelia Vega, Audy Pramudya Tama, Atzmad Firman Sadiya Mustakim, dan Donasto Samosir.

Dalam sambutannya, Iptu Sahuri Saputro, mewakili pimpinan Polsek Kemayoran, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi ini. “Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya pencerahan hukum bagi aparat dan masyarakat. Ini menjadi bentuk nyata sinergi antara kepolisian dan dunia akademik untuk meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas,” ujar Iptu Sahuri.
Perlindungan Khusus terhadap Perempuan dan Anak
Materi pertama disampaikan oleh Dr. Anggreany Haryani Putri, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Ubhara Jaya. Ia memaparkan pentingnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai bentuk perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
“Tujuan utama PPA adalah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi saksi, korban, maupun tersangka dalam kasus yang ditangani kepolisian,” ungkap Dr. Anggreany. Ia juga menambahkan bahwa keberadaan PPA sangat penting “untuk kepentingan pemeriksaan yang sensitif terhadap saksi dan korban perempuan dan anak, serta menghindari pelanggaran HAM atau tindakan yang bisa menimbulkan trauma lebih serius.”
Dampak Perbuatan Melawan Hukum oleh Oknum Polisi
Materi kedua dibawakan oleh Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., yang menyoroti dampak perbuatan melawan hukum (PMH) oleh oknum anggota Polri dari berbagai aspek.
“Dampaknya bukan hanya hukum semata, tapi juga sosial, psikologis, dan institusional,” tegas Dr. Endang. Ia menjelaskan bahwa “oknum polisi yang melakukan pelanggaran bisa dijerat pidana, tetapi yang lebih mengkhawatirkan adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.”
Menurutnya, tindakan PMH juga berimbas langsung kepada korban. “Korban bisa mengalami trauma, rasa takut terhadap polisi, bahkan kerusakan mental. Ini jelas merusak citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” tambahnya.
Tujuan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
Sesi terakhir disampaikan oleh Asst. Prof. Dr. Rahman Amin, S.H., M.H., yang mengulas secara mendalam mengenai tujuan dan dasar hukum penggunaan kekuatan oleh Polri.
“Penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian bukan tanpa batas. Tujuan utamanya adalah mencegah, menghentikan, atau mengendalikan tindakan pelaku kejahatan yang membahayakan,” ujar Dr. Rahman.
Ia merinci bahwa tindakan kepolisian harus diarahkan untuk:
“Mencegah pelaku melarikan diri atau membahayakan anggota Polri maupun masyarakat.”
“Melindungi diri dan masyarakat dari ancaman yang mengakibatkan luka parah atau kematian.”
“Menjaga kehormatan, kesusilaan, serta harta benda dari serangan yang melanggar hak,” jelasnya, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Perkap No. 1 Tahun 2009.
Sinergi Akademik dan Kepolisian untuk Penegakan Hukum yang Humanis
Kegiatan penyuluhan ini menjadi wadah penting untuk memperkuat wawasan hukum para anggota Polri, khususnya dalam hal penggunaan kekuatan yang proporsional dan berbasis HAM. Selain itu, penyuluhan ini juga menggarisbawahi pentingnya unit-unit khusus seperti PPA untuk melindungi korban perempuan dan anak secara lebih efektif.
Ali Wardana, selaku Ketua Umum PMPH, menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan seperti ini merupakan bentuk tanggung jawab intelektual. “Kami ingin ikut serta memastikan bahwa hukum tidak hanya dipelajari di ruang kelas, tetapi juga dibumikan melalui kegiatan pengabdian yang langsung menyentuh aparat dan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan para narasumber, memperkaya pemahaman serta mempererat hubungan antara kepolisian, akademisi, dan masyarakat.
Penulis:
Zack
Tags: Ketum PMPH Hadiri Penyuluhan Hukum Kolaborasi Polri dan Akademisi Ubhara Jaya
Baca Juga
-
14 Nov 2025
Dirut PT BFG Ditahan Usai Buron Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan
-
11 Des 2025
Bupati Bogor Tegaskan Tiap Kecamatan Sediakan Minimal Satu Hektare Hutan Kota, Untuk Percepat Pembangunan Kawasan Hijau
-
17 Jun 2026
Petani dan Peternak Kabupaten Magelang Sampaikan Terima Kasih Kepada Bapak Prabowo
-
08 Apr 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen terhadap Demokrasi, Supremasi Sipil, dan Reformasi TNI
-
24 Mar 2025
Bupati Bogor Pastikan Armada Bus Laik Jalan untuk Mudik Lebaran 2025
-
29 Apr 2025
Pemkab Bogor Konsisten Dorong Pengembangan Inovasi Yang Berfokus Pada Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
Rekomendasi lainnya
-
18 Jul 2025
Cegah Beras Oplosan, Pemkab Bogor Perketat Pengawasan Pasar
-
25 Feb 2026
Profesionalisme Pengelolaan BUMD: Komitmen Rudy Susmanto Dorong Profit dan Dampak Sosial
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Pastikan Penegakan Hukum di Sektor Aset Kripto dengan Diklat dan Sertifikasi
-
15 Jun 2025
Damkar Kabupaten Bogor Edukasi Warga Lewat Booth Interaktif di Kabogorfest 2025
-
06 Nov 2025
Rudy Susmanto: Penataan Kawasan Puncak Dimulai, Wujudkan Bogor yang Tertib dan Berkelanjutan
-
07 Agu 2026
Kapolres Bogor Titipkan Pesan Sinergi, Polres dan BMSN Perkuat Kemitraan Strategis Jaga Kamtibmas






