liputan08.com Jakarta, 11 September 2025 – Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) menegaskan tidak pernah menolak atau membatasi bentuk apapun dari laporan pengaduan masyarakat, termasuk laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan instansi pemerintahan maupun swasta.
Pernyataan ini disampaikan melalui siaran pers resmi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, sebagai bentuk penegasan atas komitmen institusi dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Kejaksaan RI terbuka terhadap semua bentuk laporan pengaduan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami terima dan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Sesuai dengan Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan telah menetapkan prosedur resmi dalam menerima laporan dari masyarakat. Alur penyampaian laporan tersebut meliputi:
1. Pelapor mengisi buku tamu;
2. Menyerahkan identitas diri (KTP);
3. Menyampaikan secara langsung pokok permasalahan
4. Menyerahkan bukti atau dokumen pendukung;
5. Menerima tanda terima laporan;
6. Proses dokumentasi laporan pengaduan.
Setiap tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan tercatat dengan baik, pelapor mendapatkan hak perlindungan, dan laporan bisa diproses secara objektif dan profesional oleh pihak kejaksaan.
Dalam siaran persnya, Kejaksaan RI juga menyampaikan bahwa seluruh proses pelayanan pengaduan masyarakat berada di bawah pengawasan internal dan akan dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
“Segala bentuk laporan masyarakat akan dijamin haknya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan hukum yang bersih dan profesional,” tegas Anang Supriatna.
Tags: Kejaksaan RI
Baca Juga
-
10 Okt 2025
Rudy Susmanto Dukung Penuh Proyek PSEL: Langkah Nyata Menuju Bogor Bersih dan Hijau
-
24 Des 2025
Kapolres Tangsel Dimutasi Terkait Dugaan Narkoba, Wilson Lalengke Soroti Budaya “Beli Bintang” di Polri
-
02 Okt 2025
Mantan Gubernur Sumsel dan Mantan Wali Kota Palembang Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde
-
03 Des 2025
Kontroversi Putusan Prapid Kasus Tongkang di PN Sorong, Polres Sorong Selatan Diduga Produksi Hoaks
-
02 Agu 2025
TNI Latih Baris-Berbaris Pelajar SMA di Ilaga Jelang HUT RI ke-80
-
02 Okt 2024
4 Fakta Terkait Kabinet Prabowo-Gibran yang Belum Rampung
Rekomendasi lainnya
-
15 Sep 2025
Terbukti Kriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora: Wajah Buruk Penegakan Hukum di Indonesia
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik
-
25 Nov 2024
Polda Jateng Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan TPS Pemilu 2024
-
25 Jul 2025
Diseret Kasus Korupsi Kilang, 11 Saksi Pertamina Diperiksa: Hantu Bui Mulai Menjelma!
-
21 Nov 2025
Talk Show AP3MI: Optimalisasi Rantai Pasok dari Prinsipal, Distributor hingga Ritel
-
10 Okt 2025
Rudy Susmanto Dukung Penuh Proyek PSEL: Langkah Nyata Menuju Bogor Bersih dan Hijau




