liputan08.com Jakarta, 11 September 2025 – Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) menegaskan tidak pernah menolak atau membatasi bentuk apapun dari laporan pengaduan masyarakat, termasuk laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan instansi pemerintahan maupun swasta.
Pernyataan ini disampaikan melalui siaran pers resmi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, sebagai bentuk penegasan atas komitmen institusi dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Kejaksaan RI terbuka terhadap semua bentuk laporan pengaduan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami terima dan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Sesuai dengan Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan telah menetapkan prosedur resmi dalam menerima laporan dari masyarakat. Alur penyampaian laporan tersebut meliputi:
1. Pelapor mengisi buku tamu;
2. Menyerahkan identitas diri (KTP);
3. Menyampaikan secara langsung pokok permasalahan
4. Menyerahkan bukti atau dokumen pendukung;
5. Menerima tanda terima laporan;
6. Proses dokumentasi laporan pengaduan.
Setiap tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan tercatat dengan baik, pelapor mendapatkan hak perlindungan, dan laporan bisa diproses secara objektif dan profesional oleh pihak kejaksaan.
Dalam siaran persnya, Kejaksaan RI juga menyampaikan bahwa seluruh proses pelayanan pengaduan masyarakat berada di bawah pengawasan internal dan akan dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
“Segala bentuk laporan masyarakat akan dijamin haknya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan hukum yang bersih dan profesional,” tegas Anang Supriatna.
Tags: Kejaksaan RI
Baca Juga
-
06 Nov 2025
Megawati vs Soeharto: Dendam Sejarah yang Tak Kunjung Pensiun
-
21 Jan 2026
Negara Lelang Kapal Tanker Iran Bermuatan 1,2 Juta Barel Minyak, Nilai Limit Tembus Rp1,17 Triliun
-
26 Sep 2025
Dana Desa Bukan Ajang Korupsi, Jaksa Ingatkan Hukuman Penjara Menanti
-
05 Sep 2025
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Pentingnya Kemitraan Sehat antara Pemerintah dan Media
-
18 Feb 2026
Berulangkali Mangkir dari Persidangan Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Ini Persekongkolan Jahat Kapolda dengan Kajati Riau
-
20 Okt 2025
Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot
Rekomendasi lainnya
-
26 Agu 2025
Ngumpetnya Sampai ke Ujung Papua, Tapi Nggak Bisa Kalahkan Satgas SIRI — Buronan Proyek Jalan Malah Ketemu Jalan Buntu!
-
07 Feb 2026
Tikus Koruptor Migas Dibongkar di Meja Hijau, JPU Ungkap Kode “Mengunci Bendera” di Pertamina
-
02 Okt 2024
Sultan Najamudin Terpilih sebagai Ketua DPD RI Periode 2024-2029
-
16 Agu 2025
Prabowo Tegaskan Negara Hadir: 3,1 Juta Hektare Lahan Hutan Direbut Kembali dari Cengkeraman Penguasa Ilegal
-
23 Nov 2025
Kejagung Lelang Aset Koruptor Ivan CH Litha, Ruko Tiga Lantai Terjual Rp1,39 Miliar
-
09 Sep 2025
Dua Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Diserahkan ke Penuntut Umum




