Breaking News

Dua Saksi Kunci Petinggi Pertamina Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah, Potensi Kerugian Negara Menggunung

liputan08.com Jakarta, 2 September 2025 Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan entitas terkait. Pada hari ini, Selasa (2/9), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi penting dalam perkara tersebut.

Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
1. IR, yang menjabat sebagai Managing Director PES pada tahun 2013.
2. RA, yang menjabat sebagai Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional pada periode 2022 hingga 2024.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero), sub-holding, serta para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Penyidikan ini dilakukan atas nama tersangka berinisial HW dan sejumlah pihak lainnya.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang kami tangani,” jelas Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Setiap pihak yang memiliki keterkaitan akan dimintai keterangan. Kami akan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya strategis negara dan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk HW, dan terus mendalami peran pihak-pihak terkait dalam perkara ini.

Reporter: Zakar

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya