liputan08.com Jakarta, 26 Agustus 2025 — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus pidana perpajakan, Theng Hong Sioe alias Soso, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025 di kawasan Jl. Sunset Road, Kuta, Badung, Bali.
Theng Hong Sioe (67), Direktur CV Sumber Alam Sakti, merupakan terpidana kasus perpajakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1406K/Pid.sus/2018 tertanggal 9 Januari 2018. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, yaitu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan keterangan tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyelenggarakan pembukuan yang benar selama tahun pajak 2007–2009.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp4.929.628.030. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang, dan jika masih tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan tambahan selama 6 bulan.
Saat diamankan, Theng Hong Sioe bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan tanpa kendala berarti. Ia kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk menjalani eksekusi sesuai putusan hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan hukum.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Selasa (26/8).
Senada dengan itu, Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja intelijen yang solid.
“Tim SIRI bekerja berdasarkan informasi akurat dan koordinasi yang baik antar satuan kerja. Kami terus mengembangkan upaya pelacakan terhadap DPO lainnya,” ujarnya.
Jaksa Agung RI juga menyerukan kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri, sebelum akhirnya tertangkap dan dieksekusi secara paksa.
“Kami tidak akan berhenti. Semua buronan akan kami kejar. Kami imbau agar mereka menyerahkan diri secara sukarela, demi menghormati hukum,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataan tertulisnya.
Tags: Theng Hong Sioe, Tim SIRI Kejagung
Baca Juga
-
11 Sep 2025
Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Penyimpangan Minyak Mentah dan Produk Kilang
-
28 Agu 2025
Satgas PKH Kuasai Kembali 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan, Tegaskan Komitmen Negara Lindungi Sumber Daya Alam
-
23 Sep 2025
Kejaksaan RI dan Kementerian PKP Teken MoU Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Perumahan
-
14 Agu 2025
Bos PT Sritex Jadi Tersangka! Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih dalam Kasus Kredit Fiktif
-
21 Feb 2026
Tragedi Keadilan di Riau: Ketika Hak Konstitusional Diadili Tanpa Dasar Hukum
-
05 Sep 2025
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Pentingnya Kemitraan Sehat antara Pemerintah dan Media
Rekomendasi lainnya
-
08 Jan 2026
PPWI dan Dubes Aljazair Gelar Pertemuan Silaturahmi Bahas Kerja Sama Sosial Budaya
-
04 Okt 2025
Mayjen TNI (Mar) Ili Dasili Pimpin Prajurit Matra Laut Gelar Defile Pasukan pada Geladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
23 Sep 2025
PN Sorong Tolak Gugatan PT BJA, Warga Menang Lawan Sengketa Tanah 6.600 Meter
-
06 Nov 2025
Megawati vs Soeharto: Dendam Sejarah yang Tak Kunjung Pensiun
-
09 Okt 2025
Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB
-
13 Agu 2025
Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama BRICS untuk Pengembalian Aset Hasil Kejahatan




