
liputan08.com Jakarta, 26 Agustus 2025 — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus pidana perpajakan, Theng Hong Sioe alias Soso, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025 di kawasan Jl. Sunset Road, Kuta, Badung, Bali.
Theng Hong Sioe (67), Direktur CV Sumber Alam Sakti, merupakan terpidana kasus perpajakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1406K/Pid.sus/2018 tertanggal 9 Januari 2018. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, yaitu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan keterangan tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyelenggarakan pembukuan yang benar selama tahun pajak 2007–2009.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp4.929.628.030. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang, dan jika masih tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan tambahan selama 6 bulan.
Saat diamankan, Theng Hong Sioe bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan tanpa kendala berarti. Ia kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk menjalani eksekusi sesuai putusan hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan hukum.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Selasa (26/8).
Senada dengan itu, Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja intelijen yang solid.
“Tim SIRI bekerja berdasarkan informasi akurat dan koordinasi yang baik antar satuan kerja. Kami terus mengembangkan upaya pelacakan terhadap DPO lainnya,” ujarnya.
Jaksa Agung RI juga menyerukan kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri, sebelum akhirnya tertangkap dan dieksekusi secara paksa.
“Kami tidak akan berhenti. Semua buronan akan kami kejar. Kami imbau agar mereka menyerahkan diri secara sukarela, demi menghormati hukum,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataan tertulisnya.
Tags: Theng Hong Sioe, Tim SIRI Kejagung
Baca Juga
-
16 Agu 2025
Prabowo Tegaskan Negara Hadir: 3,1 Juta Hektare Lahan Hutan Direbut Kembali dari Cengkeraman Penguasa Ilegal
-
07 Agu 2025
Jejak Korupsi Menggurita di Pertamina: Kejaksaan Periksa 10 Saksi Kunci, Koruptor Terancam Diproses
-
26 Nov 2024
Kemendikdasmen Jamin Perlindungan Guru, Pj. Bupati Bogor: Guru Adalah Pilar Kemajuan Bangsa
-
25 Nov 2024
Pimpin Apel Tim Kesehatan Dukung Pilkada Serentak 2024, Ini Kata Sekda Ajat Rochmat Jatnika
-
05 Agu 2025
Menuju Adipura 2025, Pemkab Bogor Siap Wujudkan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
-
24 Jul 2025
Tema HUT ke-80 RI: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” Jadi Simbol Semangat Baru Bangsa
Rekomendasi lainnya
-
25 Nov 2024
Menjaga Kondusivitas Menjelang Pilkada 2024 Polsek Grogol Petamburan Laksanakan Program Cooling System
-
25 Jul 2025
Ketua Umum PWI Pusat Murka: Surat Pemberitahuan Kongres PWI Disebut Ilegal dan Memicu Kegaduhan
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung dan MIND ID Tandatangani Kerja Sama Dukung Teknologi Bersih di Industri Tambang
-
19 Agu 2025
Kriminalisasi Ibu Menyusui? Wilson Lalengke Soroti Kejanggalan Penahanan Rina Rismala oleh Polres Jakpus
-
04 Agu 2025
Jejak Korupsi di Kemendikbudristek: Nama-Nama Besar Diperiksa, Proyek Pendidikan Bernoda
-
22 Agu 2025
Hendry Ch Bangun: Jaga Independensi PWI, Jangan Seret Nama Pemerintah dalam Pemilihan Ketua