liputan08.com Medan, Sumatera Utara – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit pemilikan rumah di PT Bank Sumut Cabang Melati Medan. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Sdr. JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan Sdr. HA, seorang wiraswasta yang bekerja sebagai Sales Toyota Delta Mas, yang mengajukan kredit bermasalah. Tersangka JCS telah ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan sejak pemanggilan pada 12 Agustus 2025.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
“Penahanan terhadap tersangka HA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan Nomor Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025. Penahanan ini bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelas Husairi kepada awak media.(20/8/2025)
Ia menambahkan, “Dengan pelimpahan tahap II ini, proses penuntutan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, dan dalam waktu dekat para tersangka akan dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.”
Kasus ini bermula dari dugaan penggelembungan nilai agunan dan pemalsuan data dalam proses pengajuan kredit KPR Sumut Sejahtera oleh tersangka JCS bersama HA. JCS diduga mengatur dan menginisiasi harga agunan yang tidak sesuai prosedur, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera. Akibatnya, terjadi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara.
Perbuatan para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tim Kejati Sumut)
Tags: Kejati Sumut
Baca Juga
-
13 Feb 2025
Dorong Aksesibilitas Daerah 3T, Direktorat PPSP dan Sahabat Pedalaman Bahas Kolaborasi Pembangunan Jembatan Gantung
-
27 Mei 2025
Empat RSUD di Kabupaten Bogor Resmi Ganti Nama, Bupati Cerminan Semangat Pelayanan Profesional dan Bermartabat
-
13 Jan 2026
Warga Bumi Ciruas Permai 2 Serang Keluhkan Banjir Berulang, Developer dan Pemda Diminta Bertanggung Jawab
-
03 Nov 2024
Pj Bupati Muba Cek Langsung Dampak Hujan dan Angin Kencang, Pastikan Bantuan Tersalurkan
-
04 Mar 2025
Rudy Susmanto Hadiri Sinergi Pemprov Jabar, TNI-Polri, dan Kejaksaan untuk Bangun Jawa Barat
-
22 Okt 2024
Pemkab Bogor Berkomitmen Jadikan Kabupaten Bogor Destinasi Investasi yang Menarik
Rekomendasi lainnya
-
04 Feb 2025
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap di Yahukimo Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Pastikan Keamanan Warga
-
18 Jun 2025
Bupati Bogor Resmikan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Bhayangkari Kabupaten Bogor
-
08 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Inovasi Pemkab Bogor untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
-
26 Jan 2026
Tata Kelola Program MBG Dipertanyakan: Dugaan Mark Up, Kualitas Bahan Buruk, dan Lemahnya Otoritas Kepala Dapur
-
06 Nov 2024
Pesat Fest 2024: Menguatkan Karakter Pelajar dan Pelestarian Budaya di Era Digital
-
19 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Snack, Jalin Kedekatan dengan Warga Kampung Timeria




