
liputan08.com Medan, Sumatera Utara – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit pemilikan rumah di PT Bank Sumut Cabang Melati Medan. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Sdr. JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan Sdr. HA, seorang wiraswasta yang bekerja sebagai Sales Toyota Delta Mas, yang mengajukan kredit bermasalah. Tersangka JCS telah ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan sejak pemanggilan pada 12 Agustus 2025.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
“Penahanan terhadap tersangka HA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan Nomor Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025. Penahanan ini bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelas Husairi kepada awak media.(20/8/2025)
Ia menambahkan, “Dengan pelimpahan tahap II ini, proses penuntutan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, dan dalam waktu dekat para tersangka akan dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.”
Kasus ini bermula dari dugaan penggelembungan nilai agunan dan pemalsuan data dalam proses pengajuan kredit KPR Sumut Sejahtera oleh tersangka JCS bersama HA. JCS diduga mengatur dan menginisiasi harga agunan yang tidak sesuai prosedur, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera. Akibatnya, terjadi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara.
Perbuatan para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tim Kejati Sumut)
Tags: Kejati Sumut
Baca Juga
-
26 Jun 2025
Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Agustinus Soegih Divonis 14 Tahun Penjara, Tafieldi 7 Tahun
-
27 Nov 2024
Dinas Koperasi dan UMKM Dukung Langkah Koperasi Sekber Melalui RAT, Ini Kata HM. Raden Danang Donoroso
-
28 Jan 2025
Semarak Festival Bandeng Rawa Belong 2025: Warna Budaya Betawi Sambut 5 Abad Jakarta
-
19 Mar 2025
Tragedi Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Way Kanan Tiga Polisi Gugur Dugaan Setoran Ilegal Mengemuka
-
22 Nov 2024
Tim Patroli Perintis Presisi Gagalkan Tawuran Pelajar di Jakarta Barat, Dua Celurit Disita
-
30 Okt 2024
Pemkab Bogor Terima Kunjungan Kemensos RI untuk Optimalisasi Layanan Informasi Publik dan Persandian
Rekomendasi lainnya
-
25 Jul 2025
Tegas Berantas Kejahatan, Kejari Jakpus Musnahkan 696 Butir Ekstasi dan Senjata Ilegal
-
25 Jan 2025
Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Bersinergi dengan Puskesmas Tingkatkan Layanan Kesehatan di Papua Barat
-
31 Des 2024
Waketum DPP KNPI Saiful Chaniago Desak KPK Periksa Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI Periode 2019-2024 Terkait Dugaan Korupsi CSR BI
-
05 Jul 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Tahun 2026, KORPRI Harus Mulai Sediakan Rumah untuk ASN
-
19 Des 2024
Crew 8 Resmi Dideklarasikan Siap Percepat Target Swasembada Pangan Pemerintahan Presiden Prabowo
-
25 Des 2024
Sekda Kabupaten Bogor: Hari Ibu Jadi Momentum Mewujudkan Indonesia Emas 2045