liputan08.com Medan, Sumatera Utara – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit pemilikan rumah di PT Bank Sumut Cabang Melati Medan. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Sdr. JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan Sdr. HA, seorang wiraswasta yang bekerja sebagai Sales Toyota Delta Mas, yang mengajukan kredit bermasalah. Tersangka JCS telah ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan sejak pemanggilan pada 12 Agustus 2025.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
“Penahanan terhadap tersangka HA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan Nomor Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025. Penahanan ini bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelas Husairi kepada awak media.(20/8/2025)
Ia menambahkan, “Dengan pelimpahan tahap II ini, proses penuntutan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, dan dalam waktu dekat para tersangka akan dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.”
Kasus ini bermula dari dugaan penggelembungan nilai agunan dan pemalsuan data dalam proses pengajuan kredit KPR Sumut Sejahtera oleh tersangka JCS bersama HA. JCS diduga mengatur dan menginisiasi harga agunan yang tidak sesuai prosedur, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tanggal 12 Agustus 2011 tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera. Akibatnya, terjadi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara.
Perbuatan para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tim Kejati Sumut)
Tags: Kejati Sumut
Baca Juga
-
30 Jun 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Beragam Layanan dan Hiburan Gratis untuk Masyarakat di Monas
-
02 Okt 2025
Skandal Korupsi Pertamina: 9 Saksi Diseret Penyidik, Penjara Menanti Bila Terlibat
-
20 Mar 2025
Rekrutmen Pegawai PPK di BPN Diduga Sarat Nepotisme FRRAK Tanpa Koneksi Jangan Berharap Lolos!
-
11 Des 2024
Rutan Rengat Tegaskan Komitmen Keamanan dengan Razia Blok Hunian
-
26 Jul 2025
PMPH Hadiri HUT ke-5 Forum Batak Intelektual dan Peresmian LBH di Jakarta
-
18 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Pererat Tali Persaudaraan di Distrik Tomage, Fakfak
Rekomendasi lainnya
-
16 Okt 2024
Pemkab Bogor Terapkan Seragam Baru ASN Sesuai Permendagri 10 Tahun 2024
-
06 Nov 2024
Rutan Rengat dan Polsek Rengat Barat Gelar Razia Gabungan di Blok Hunian untuk Berantas Narkoba dan Barang Terlarang
-
09 Jan 2025
Dugaan Gratifikasi Besar Jaksa Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor
-
04 Jun 2025
Dunia Pendidikan Dikorup, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Program Digitalisasi Kemendikbudristek
-
16 Jun 2025
Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bansos di Hari Bhayangkara ke 79
-
17 Mar 2025
Ratusan Peserta Antusias! KAMMI UIKA Sukses Gelar Sanlat, Cetak Generasi Muda Berkarakter




