Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 12 perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dalam ekspose virtual yang digelar Selasa (18/3/2025). Salah satu perkara yang mendapat penghentian penuntutan adalah kasus penggelapan di Kalimantan Utara yang melibatkan tersangka Thomas Gildus Feka alias Tomi.
Perkara ini bermula saat tersangka yang bekerja di bengkel milik korban Margareta binti Atong, meminjam sepeda motor Honda Revo milik Alpius anak dari Mulung (Alm) dengan alasan mengantar teman. Namun, tersangka justru membawa sepeda motor tersebut ke daerah lain dan tidak mengembalikannya. Akibatnya, korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kajari Malinau I Wayan Oja Miasta, S.H., M.H., Kasi Pidum Nurhadi, S.H., dan Jaksa Fasilitator Andrew Bresnev Kombong, S.H., tersangka akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Permohonan penghentian penuntutan kemudian diajukan ke Kajati Kalimantan Utara Amiek Mulandari, S.H., M.H., yang selanjutnya diteruskan ke JAM-Pidum dan akhirnya disetujui.
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa mekanisme restorative justice hanya diberikan setelah memenuhi berbagai syarat, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, serta pertimbangan sosiologis yang menguntungkan bagi masyarakat.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” jelasnya.
Selain kasus penggelapan ini, 11 perkara lain dari berbagai daerah juga mendapat persetujuan restorative justice, termasuk kasus penganiayaan, pencurian, dan penadahan.
Dengan adanya keputusan ini, Kejaksaan meminta para Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) guna memastikan pelaksanaan keadilan restoratif berjalan sesuai prosedur.
Tags: JAM-Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice, Salah Satunya Penggelapan di Kalimantan Utara
Baca Juga
-
24 Apr 2025
Desak Keadilan untuk Korban Kekerasan, BPPH Pemuda Pancasila Ultimatum Polresta Bogor: Tangkap Pelaku Segera!
-
01 Okt 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pimpin Paripurna, Tetapkan Persetujuan Perubahan APBD 2025
-
24 Mar 2025
Buka Puasa Buahkan Catatan Khusus Keprihatinan
-
17 Mar 2026
Melalui CSR, Antam Pongkor Ambil Peran Tangani Kerusakan Jalan Kalongliud–Bantarkaret
-
04 Agu 2026
Darurat Sampah di Kabupaten Bogor: Saatnya Penegakan Aturan dan Gerakan Bersama
-
18 Okt 2025
Bogor Bird Zoo Siap Hadir di Pakansari, Jadi Ikon Baru Konservasi dan Edukasi Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
14 Agu 2026
Kejagung Bikin Keringat Dingin! AW Diseret, Jejak Uang Dibongkar
-
12 Sep 2025
Bupati Bogor Pimpin Evaluasi Pasca Demo: Jaga Kondusifitas Demi Stabilitas dan Pembangunan Daerah
-
24 Feb 2025
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan
-
06 Agu 2025
Bupati Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Bogor Semarakkan Penghijauan dengan Pembagian Bibit Pohon Gratis
-
31 Jan 2026
Wakil Bupati Bogor Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Renovasi Masjid Besar Cileungsi
-
23 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Apresiasi Desa Bebas Stunting di Bojonggede Jelang Hari Gizi Nasional






