
liputan08.com Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), memberikan klarifikasi terkait pencabutan pembekuan pengurus PWI Jawa Barat.
Menurut Hendry Ch Bangun, pencabutan tersebut tidak terkait dengan status plt PWI di tingkat kabupaten/kota, termasuk Plt Pengurus PWI di Kabupaten Indramayu.
“Plt Indramayu tetap Sah, karena saya Ketua Umum PWI Pusat yang Sah dan diakui Negara,” tegas HCB saat dikonfirmasi media, Sabtu (9/8/2025).
Sehingga otomatis juga pembekuan terhadap pengurus-pengurus PWI di tingkat kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Indramayu yang diketuai Dedi Musashi tetap berlaku, dan SK baru Plt PWI Indramayu yang diketuai Ihsan Mahfudz yang dianggap sah dan berlaku.
Menurut HCB, pencabutan pengurus PWI Jawa Barat adalah masalah internal organisasi di tingkat provinsi dan tidak berpengaruh pada keberadaan SK Plt PWI di kabupaten/kota.
HCB menjelaskan, bahwa pencabutan itu dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi dan penataan organisasi dalam menghadapi Kongres Persatuan PWI akhir Agustus nanti.
“Kami ingin memastikan bahwa PWI Jawa Barat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, PWI Pusat berkomitmen untuk terus mendukung dan membina PWI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Kami akan terus bekerja sama dengan PWI di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas jurnalistik dan kesejahteraan wartawan,” kata HCB.
Dengan klarifikasi ini, PWI Pusat berharap dapat memberikan kepastian dan kepercayaan kepada seluruh anggota PWI di Indonesia.
PWI Pusat juga mengajak seluruh wartawan untuk terus bekerja sama dan bersinergi dalam menjalankan tugas jurnalistik dengan profesional dan berintegritas.
Sementara itu Ketua Plt PWI Indramayu Ihsan Mahfudz mengatakan, pihaknya tidak merasa secara otomatis dibekukan karena SK yang diterimanya adalah dari Ketua Umum PWI dan bukan dari Plt PWI Jabar.
“SK kita dari PWI Pusat bukan dari Plt PWI Jabar,” papar Icank, sapaan akrabnya.
Terkait penyikapan pernyataan mantan ketua PWI Indramayu Dedi Musashi yang sudah dibekukan, Icank berharap agar seluruh anggota PWI khususnya di Indramayu tidak terpancing atas pernyataan Ketua yang sudah dibekukan.
“Silahkan saja, karena bagi yang melawan kebijakan PWI Pusat maka keanggotaannya terancam akan dicabut,” pungkas Icank. (***)
Tags: Hendry CH Bangun, Ketum PWI Pusat
Baca Juga
-
12 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa
-
01 Jun 2025
Gagalkan Penyelundupan 199.800 Benih Lobster, TNI AL Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp29,97 Miliar di Merak
-
13 Mei 2025
Lapangan Tenis Kapten Muslihat Diresmikan, Bupati Rudy Susmanto Mantapkan Pakansari Jadi Pusat Olahraga Kabupaten Bogor
-
02 Nov 2024
Pangdam XII/Tanjungpura Luncurkan Program Embrio Anti Narkoba untuk Perkuat Pencegahan di Kapuas Hulu
-
05 Mei 2025
Tinjau Langsung, Bupati Bogor Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Berjalan di SDN Cipayung 1 Pasca Banjir
-
17 Jan 2025
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Nias Utara Berpotensi Jadi Kawasan Ekonomi Baru
Rekomendasi lainnya
-
16 Apr 2025
Perkuat Tata Kelola ASN, Bupati Bogor Rudy Susmanto Teken MoU dengan Kejati Jabar di Gedung Pakuan
-
27 Okt 2024
Ratusan Anggota Pemuda Pancasila Jakarta Timur Gelar Jalan Sehat dan Bagikan Susu Gratis, Rayakan HUT Ke-65 dengan Aksi Damai untuk Pilkada Aman 2024
-
01 Mei 2025
Prabowo Janjikan Reformasi Total Ketenagakerjaan di Tengah Lautan Buruh di Monas
-
23 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Pos Kurima Bagikan Pakaian dan Eratkan Hubungan dengan Warga di Perbatasan RI-PNG
-
18 Des 2024
Jaksa Agung Lantik Dua Pejabat Eselon I Pengawasan dan Pendidikan Kejaksaan Diperkuat
-
27 Mei 2025
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Pemkab Bogor Raih Predikat Opini WTP dari BPK RI